26 Des 2020

Melirik Taman Kota

Oleh Bung Syarif Meukek*

Taman Kota adalah taman yang berada di lingkungan perkotaan dalam skala yang luas dan dapat mengantisipasi dampak-dampak yang ditimbulkan oleh perkembangan kota dan dapat dinikmati oleh seluruh warga kota. Taman kota menjadi pemantik udara segar, karnanya ruang-ruang terbuka hijau harus dikemas dengan apik dan perlu dilestarikan. Kota yang tanpa taman, sama dengan kota tanpa udara segar.

Menurut Dirjen Cipta Karja Departemen Pekerjaan Umum mendiskripsikan fungsi-fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai berikut:

  1. Menjamin ketersediaan oksigen
  2. Menciptakan iklim yang sehat dan bebas polusi
  3. Menciptakan suasana teduh, nyaman, bersih dan indah
  4. Mengendalikan tata-air optimal
  5. Menyediakan sarana rekreasi dan wisata kota
  6. Lokasi cadangan untuk keperluan sanitasi kota
  7. Sebagai sarana penunjang pendidikan dan penelitian
  8. Evakuasi bila terjadi bencana

Selain itu, Purnomohadi (2002) mengemukakan bahwa 1 hektar RTH mampu memberikan manfaat sebagai berikut:

  1. Menetralisir 736.0000 liter limbah cair hasilbuangan 16.355 penduduk
  2. Menghasilkan 0,6 ton oksigen untuk konsumsi 1500 penduduk/hari
  3. Menyimpan 900 m3 air tanah/tahun
  4. Mentransferair 4000 liter/hari (setara pengurangan suhu 5-8 derajat Celcius; setara kemampuan lima unit AC kapasitas 2500 Kcal/20 jam)
  5. Meredam kebisingan sebesar 25-80%
  6. Mengurangi kekuatan angin sebanyak 75-80%

Dari berbagai fungsi dan manfaat yang disebutkan di atas, jelaslah bahwa RTH memiliki multifungsi yang dapat dioptimalkan sehingga dapat meghasilkan tata ruang yang berkesinambungan dengan perkembangan kota yang cenderung berpotensi mencemarkan lingkungan melalui kegiatan pembangunan. RTH hendaknya mampu menyeimbangkan hilangnya lahan hijau akibat kegiatan pembangunan tersebut.

Kota Banda Aceh terus mengupayakan penyediaan RTH yang tidak hanya dapat dijadikan sebagai sarana rekreasi bagi masyarakat kota, namun pula untuk meningkatkan kualitas udara perkotaan yang sarat akan polusi. Penyediaan RTH ini juga menjadi mandat konstitusi tentang tata ruang kawasan perkotaan. Saat ini di Kota Banda Aceh terdapat beberapa RTH yang sedianya mampu digunakan oleh masyarakat sebagai sarana rekreasi hijau, antara lain: Taman Sari, Taman Putroe Phang, Taman Edukasi Tsunami, Hutan Kota BNI Tibang, Taman Krueng Neng dan lain-lain.


Dipenghujung tahun 2020 Bang Carlos sapaan akrab Aminullah Usman,  Walikota Banda Aceh melakukan lompatan imajiner “taman perkantoran”. Gerakan satu kantor satu taman menjadi menarik. Apalagi Bang Carlos melakukan penilaian terhadap taman-taman yang ada di kantor, ide ini sederhana tapi dampaknya luar biasa. Saya bayangkan andai saja nanti seluruh kantor ada ruang terbuka hijau dan penuh dengan bunga maka betapa sedap dipandang mata. Secara tidak langsung Bang Carlos telah memperlebar taman kota atawa ruang terbuka hijau. Ayo tata kantor anda dengan taman bunga.

*Penulis adalah Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh

 

Tidak ada komentar: