Kegiatan
yang berlangsung selama 4 hari ini, dipergunakan secara maksimal oleh Kabilah
Banda Aceh, Drs. Abdul Syukur, M.Ag Kasi PD Pontren Kanmenag Kota Banda Aceh
dan Muhammad Syarif, SHI, M.H Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh
dalam mebangun komunikasi dengan utusan Direktorat PD Pontren Kementrian Agama
Pusat.
Dibahani
langsung oleh Kang Aceng, Kasi PD Pontren Direktorat PD Pontren Kementrian
Agama RI terkait politik kelembagaan Pontren pasca disahkannya undang-undang
Pondok Pesantren pada tanggal 24 September 2019. Kang Aceng menjelaskan
kronologis lahirnya undang-undang Pondok Pesantren dan ini patut di syukuri
bersama. Lebih lanjut Kang Aceng menjelaskan bahwa undang-undang tersebut merupakan
kado istimewa Parlemen Republik Indonesia diakhir masa jabatannya, dan kita doakan agar 30 hari
pasca pengesahan telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Dayah
diakomudir nomenklaturnya dalam undang-undang itu artinya negara sudah mengakui
secara konstitusional keberadaan Dayah atawa Pondok Pesantren, ungkap magister
ilmu pendidikan ini. Kang Aceng juga menambahkan ada tiga funsi Pondok
Pesantren kedepan sesuai undang-undang ini yaitu: Lembaga Pendidikan, Lembaga
Dakwah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Diakhir pembicaraannya utusan Banda
Aceh menitipkan pesan agar Kota Banda Aceh dipercepat proses perizinan program
Pendidikan Diniyah Formal (PDF) sebagai bagian dari upaya dan komitmen Banda
Aceh dalam menjaga tradisi salafiyah di Kota Gemilang, ungkap Abdul Syukur yang
diamini Muhammad Syarif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar