4 Okt 2019

Rakor dan Evaluasi PD Pontren, Kabilah Banda Aceh Titip Kado Istimewa pada Kang Aceng

Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Program Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) yang diselenggarakan Kanwil Kemenag Aceh melalui Bidang PD Pontren sejak tanggal 1 s/d 4 oktober 2019 di Mata Ie Resort Sabang, diikuti oleh 50 peserta terdiri dari 23 Kepala Seksi PD Pontren atau Pendidikan Keagamaan Islam atau Pendidikan Islam pada Kantor Kemenag kabupaten dan kota se-Aceh, Kabid Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Aceh dan para Kabid yang menangani dayah pada Dinas Pendidikan Dayah atau Dinas Syariat Islam di kabupaten dan kota se-Aceh serta para mudir Ma'had Aly dalam Provinsi Aceh.

Kegiatan yang berlangsung selama 4 hari ini, dipergunakan secara maksimal oleh Kabilah Banda Aceh, Drs. Abdul Syukur, M.Ag Kasi PD Pontren Kanmenag Kota Banda Aceh dan Muhammad Syarif, SHI, M.H Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh dalam mebangun komunikasi dengan utusan Direktorat PD Pontren Kementrian Agama Pusat.

Dibahani langsung oleh Kang Aceng, Kasi PD Pontren Direktorat PD Pontren Kementrian Agama RI terkait politik kelembagaan Pontren pasca disahkannya undang-undang Pondok Pesantren pada tanggal 24 September 2019. Kang Aceng menjelaskan kronologis lahirnya undang-undang Pondok Pesantren dan ini patut di syukuri bersama. Lebih lanjut Kang Aceng menjelaskan bahwa undang-undang tersebut merupakan kado istimewa Parlemen Republik Indonesia diakhir masa jabatannya, dan kita doakan agar 30 hari pasca pengesahan telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dayah diakomudir nomenklaturnya dalam undang-undang itu artinya negara sudah mengakui secara konstitusional keberadaan Dayah atawa Pondok Pesantren, ungkap magister ilmu pendidikan ini. Kang Aceng juga menambahkan ada tiga funsi Pondok Pesantren kedepan sesuai undang-undang ini yaitu: Lembaga Pendidikan, Lembaga Dakwah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Diakhir pembicaraannya utusan Banda Aceh menitipkan pesan agar Kota Banda Aceh dipercepat proses perizinan program Pendidikan Diniyah Formal (PDF) sebagai bagian dari upaya dan komitmen Banda Aceh dalam menjaga tradisi salafiyah di Kota Gemilang, ungkap Abdul Syukur yang diamini Muhammad Syarif.


Tidak ada komentar: