Oleh: Muhammad Syarif, SHI.,M.H
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah
setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang
ditentukan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diberikan tugas dalam suatu
jabatan negeri, atau diberikan tugas negara lainnya dan gaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri berkedudukan sebagai
unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaran
tugas negara, pemerintahan dan pembangunan (Buku Pintar Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2008).
Sementara berdasarkan UU ASN
memberikan definisi Pegawai Negeri adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.
Penataan Pegawai Negeri Sipil dalam
system manajemen PNS merupakan suatu keharusan, sehingga diperoleh jumlah
pegawai yang sesuai dengan kebutuhan organisasi, baik dari segi kuantitas,
komposisi dan kualitas sumber daya aparatur.
Maka dari itu sejak tahun 2008 s/d
2015 Pemerintah Kota Banda Aceh tidak menerima Formasi PNS katagori Umum.
Kebijakan ini diambil dalam rangka pembenahan manajemen kepegawaian di Kota Banda
Aceh baru pada Tahun 2018, Pemko Banda Aceh kembali merekruit ASN sesuai
dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Strategi
Penataan Pegawai Pasca UU ASN
Salah satu problem terbesar Negara
Indonesia adalah persoalan pengelolaan Manajemen Sumber Daya Manusia. Pada
Tahun 2008 Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan Penataan Kepegawaian dengan
menggunakan pendekatan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, dari kedua
Instrumen tersebut Pemerintah Kota Banda Aceh mampu melakukan pemetaan secara
rigid, guna restrukturisasi kelembagaan. Penataan Pegawai in heren dengan penataan kelembagaan.
Kalau diibaratkan Kelembagaan itu
sebuah pondasi awal dalam membangun rumah aparatur, maka penataan kepegawaian
adalah kunci strategis agar “rumah besar” itu dapat berjalan sesuai dengan yang
diinginkan.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Banda Aceh dalam menekan pertumbuhan pegawai di kota Banda Aceh dinilai berhasil. Dimana Pada Tahun 2008 Jumlah Pegawai Negeri dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh sebesar 9800 PNS dapat ditekan menjadi 5798 PNS. (Sumber Data Bidang Mutasi dan INKA 2015).
Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dinilai tepat oleh MENPAN dan RB, sehingga pada Tahun 2012 MENPAN dan RB melakukan Kebijakan tidak menerima PNS hingga akhir Tahun 2018.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Banda Aceh dalam menekan pertumbuhan pegawai di kota Banda Aceh dinilai berhasil. Dimana Pada Tahun 2008 Jumlah Pegawai Negeri dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh sebesar 9800 PNS dapat ditekan menjadi 5798 PNS. (Sumber Data Bidang Mutasi dan INKA 2015).
Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dinilai tepat oleh MENPAN dan RB, sehingga pada Tahun 2012 MENPAN dan RB melakukan Kebijakan tidak menerima PNS hingga akhir Tahun 2018.
Tentunya berbagai terobosan yang
dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam rangka pengelolaan manajemen sumber
daya aparatur perlu disesuaikan dengan kondisi kekinian.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengharuskan kembali Pemerintah Daerah
untuk melakukan Penataan Kepegawaian. Keharusan ini tersirat dengan jelas pada
Pasal 6 UU ASN, dimana kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun Analisis
Jabatan dan Analisis beban kerja sebagai dasar pijakan awal dalam melakukan
penataan kepegawaian. Kedua dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam melakukan
penataan kepegawaian kedepan. Makna filosofis UUASN tentunya harus disikapi
dengan cermat oleh Pemerintah Daerah guna memudahkan dalam penataan manajemen
kepegawaian.
Berdasarkan Dokumen Analisis Jabatan,
saat ini Pemerintah Kota Banda Aceh telah mampu memetakan komposisi Jabatan
Struktural dan fungsional. Dimana total jabatan struktural sesuai dengan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Dokumen Analisis Jabatan
sebesar 566 Jabatan dengan Total pegawai TMT 31 Desember 2015 sebesar 5798.
BKPSDM Kota Banda Aceh sebagai
institusi yang diberi mandat oleh undang-undang, terus melakukan
langkah-langkah strategis dalam rangka menata manajemen kepegawaian di Kota
Banda Aceh. Berbagai terobosan terus dilakukan diantaranya Peningkatan Capasitas Building kelembagaan baik yang
sifatnya internal maupun eksternal. Langkah ini tentunya dapat dirasakan dengan
baik oleh Aparatur dilingkungan Kota Banda Aceh.
Berbagai Program dan kebijakan
strategis telah dan akan dilakukan BKPSDM Kota Banda Aceh, guna percepatan
pelaksanaan UUASN. Tentu dinamisasi dalam organisasi tidak bisa dihindari.
Setidaknya BKPSDM sebagai Institusi yang diberikan kewenangan dalam menata
manajemen kepagawaian berbasis UUASN terus melakukan sinergi dengan Instansi,
baik internal pemerintah daerah maupun vertikal. Beberapa langkah strategis
kedepan yang telah dijalankan oleh BKPSDM dalam melakukan pendataan pegawai
antara lain melakukan Need Asestment
terhadap kebutuhan Diklat Aparatur, Pelaksanaan Diklat Teknis dan Struktural,
Pemberian Bantuan Tugas belajar sesuai kebutuhan Organisasi.
Sejak awal Tahun 2015, BKPSDM Kota Banda
Aceh telah melakukan uji kompetensi seluruh calon pejabat eselonoring meliputi;
IV, III dan II. Disisi lain BKPSDM telah membangun aplikasi Sistem Manajemen ASN
serta melakukan rekruitmen ASN untuk jabatan tertentu sejumlah 253 ASN sesuai
hasil pengumuman Pansel ASN sebagaimana tertuang dalam Keputusan Pansel ASN Kota
Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2019 yang dirilis pada tanggal 4 Januari 2019.
*
Penulis adalah Mantan ASN BKPSDM Kota Banda Aceh dan Kini berkhitmad menjadi
ASN Disdik Dayah Kota Banda Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar