1 Agu 2018

Punggawa Disdik Dayah Banda Aceh Apresiasi atas keseriusan Pimpinan Dayah dalam mengembalikan Kuisioner Pemutakhiran Data Dayah.


Pimp Dayah Mini Aceh serahkah dok Kuisioner
Dalam rangka penguatan kelembagaan dan tata kelola Dayah di Banda Aceh, Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh melakukan program pemutakhiran data Dayah Tahun 2018 sesuai Form Kuisioner yang disepakati antara Disdik Dayah Aceh dengan Disdik Dayah Kab/Kota.


“Program pemutakhiran data dayah dilakukan dalam rangka sinergisitas Data Dayah Terpadu, ungkap Muhammad Syarif, SHI, M.H Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh. Pengisian form kuisioner sesuai fakta menjadi penting dilakukan, nantinya akan dilakukan vefikasi faktual oleh Tim Terpadu yang terdiri dari unsur Disdik Dayah Aceh, Disdik Dayah Kota Banda Aceh dan Kanwil Agama Provinsi Aceh/Kanmenag Kab/Kota. Ini hasil konsensus pada saat Rakor Terpadu 11 s/d 12 Juli 2017 di Hotel Arabica, Banda Aceh, ungkap Mantan Kepala UPTB e-Kinerja PNS Kota Banda Aceh.
Penyerahan Dok Kuisioner Data Dayah pd Bidang Program Disdik Dayah Aceh

Lebih lanjut Syarif mengatakan pengisian kuisioner itu paling lambat 31 Juli 2018 dan batas akhir penyerahan dokumen pada tanggal 3 Agustus 2018. Alhamdulillah Kota Banda Aceh berkat kerjasamanya yang baik telah mengantarnya pada Bidang Program Disdik Dayah Aceh pada Rabu, 1 Agustus 2018. Untuk itu Syarif mengucapkan apresiasi kepada para Pimpinan Dayah se-Kota Banda Aceh yang telah mengembalikan isian kuisioner sesuai waktu yang ditentukan. Apresiasi yang dalam kami ucapkan. Data ini nantinya dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan Gubernur Aceh dalam menata kemandirian dayah.

Tidak ada komentar: