Pimp Dayah Mini Aceh serahkah dok Kuisioner |
“Program
pemutakhiran data dayah dilakukan dalam rangka sinergisitas Data Dayah
Terpadu, ungkap Muhammad Syarif, SHI, M.H Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah
Kota Banda Aceh. Pengisian form kuisioner sesuai fakta menjadi penting
dilakukan, nantinya akan dilakukan vefikasi faktual oleh Tim Terpadu yang
terdiri dari unsur Disdik Dayah Aceh, Disdik Dayah Kota Banda Aceh dan Kanwil
Agama Provinsi Aceh/Kanmenag Kab/Kota. Ini hasil konsensus pada saat Rakor Terpadu
11 s/d 12 Juli 2017 di Hotel Arabica, Banda Aceh, ungkap Mantan Kepala UPTB
e-Kinerja PNS Kota Banda Aceh.
Lebih
lanjut Syarif mengatakan pengisian kuisioner itu paling lambat 31 Juli 2018 dan
batas akhir penyerahan dokumen pada tanggal 3 Agustus 2018. Alhamdulillah Kota
Banda Aceh berkat kerjasamanya yang baik telah mengantarnya pada Bidang Program
Disdik Dayah Aceh pada Rabu, 1 Agustus 2018. Untuk itu Syarif mengucapkan
apresiasi kepada para Pimpinan Dayah se-Kota Banda Aceh yang telah
mengembalikan isian kuisioner sesuai waktu yang ditentukan. Apresiasi yang
dalam kami ucapkan. Data ini nantinya dijadikan dasar dalam pengambilan
keputusan Gubernur Aceh dalam menata kemandirian dayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar