Tim
gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Banda Aceh, Petugas Dinas Kebersihan,
Disperindagkop bersama TNI dan Polri, Kamis (5/7/2018) melakukan penertiban
terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di seputaran Masjid Raya Banda
Aceh.
Data
dari Disperindagkop, ada sekitar 63 PKL yang ditertibkan dan tidak diizinkan
lagi berjualan di sekitar Masjid Kebanggaan masyarakat Aceh tersebut.
Asisten
Pemerintahan dan Kesra Setdakota Banda Aceh Bachtiar yang ikut hadir di lokasi
menyampaikan penertiban yang dilakukan merupakan amanah dari Qanun Nomor 3
Tahun 2007, Pasal 5 tentang pengaturan dan penataan PKL.
“Ini
mengacu pada Qanun Nomor 3 Tahun 2007 dimana tidak dibenarkan PKL berjualan di
seputaran Masjid Raya dan area yang menganggu fasilitas publik,” jelas
Bachtiar.
Penertiban
yang dilakukan Pemko Banda Aceh bertujuan untuk mengembalikan fungsi taman dan
akses publik yang terganggu dengan aktifitas PKL di seputaran Masjid Raya.
Penertiban PKL dalam rangka kemaslahatan ummat sekaligus menata kenyamanan
transportasi jalan umum. Sebagai solusinya ke-63 PKL akan direlokasi pada
tempat yang lebih representatif ungkap Bachtiar.
Selain
itu, beberapa kalangan juga menilai bahwa keberadaan PKL juga dinilai merusak
keindahan Masjid Raya Baiturrahman sebagai salah-satu ikon Banda Aceh sebagai
tempat ibadah dan tujuan destinasi wisata Islami dunia.
Pemko
Sudah Siapkan Lokasi Baru Untuk PKL
Kepala
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh T. Iwan Kesuma mengatakan
pihaknya siap memberikan lokasi baru bagi PKL yang ditertibkan di seputaran
Masjid Raya Baiturrahman.
“Ada
63 PKL yang kita tertibkan. Sesuai dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tidak
dibenarkan berjualan disini, ini lokasi taman,” jelas Iwan Kesuma.
Sebelum
penertiban dilakukan, Pemko telah melakukan sosialisasi kepada para PKL dimana
lokasi seputaran Masjid Raya segera dikosongkan dari aktifitas perdagangan kaki
lima. Kemudian, lanjutnya, Pemko Banda Aceh telah menyiapkan lokasi baru untuk
tempat berjualan para PKL sebagai solusi. “Kita sudah siapkan lokasi baru, PKL
kita minta memanfaatkan pasar Newton Batoh dan lahan terminal APK Keudah. Untuk
pemanfaatan di terminal akan kita komunikasikan dengan Dishub untuk ditempati
PKL nantinya,” ujarnya.
(Sumber Humas Setda Kota Banda Aceh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar