25 Jul 2018

Aplikasi “SIDARA” sangat membantu Walikota Banda Aceh dalam pengambilan kebijakan strategis.


Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki kekhususan, dan hanya ada di Aceh. Keberadaan Disdik Dayah sebagai institusi baru mesti dirasakan mamfaat besar oleh para pengelola Dayah atawa Pondok Pesantren. 


Eksistensi Disdik Dayah Kota Banda Aceh sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh yang dijabarkan dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 61 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, fungsi, kewenangan dan tata kerja Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh serta  Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor  43 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah di Kota Banda Aceh. 

Untuk itulah Disdik Dayah Banda Aceh perlu melakukan berbagai terobosan, ungkap Muhammad Syarif, SHI, MH Plh Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, dasar ini pula Disdik Dayah Banda Aceh di Tahun 2018 merancang Aplikasi Sistem Informasi Dayah Terpadu yang lebih familiar dengan nama “SIDARA”. Aplikasi ini memuat tentang Profil Dayah secara universal meliputi profil guru, data santri, data alumni, data guru/tgk, data fasilitas pendukung meliputi asrama, bilik, ruang belajar, laboratorium  serta hal-hal lain yang dibutuhkan masing-masing dayah. 

Setiap operator SIDARA pada Dayah dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh diminta untuk terus melakukan update informasi secara online. Informasi ini tentu sangat berguna bagi pimpinan dalam rangka pengambilan kebijakan ungkap mantan Kepala UPTB e-Kinerja PNS Kota Banda Aceh. Lebih lanjut Muhammad Syarif berharap agar setiap operator SIDARA yang telah dilatih selama 2 (dua) hari sejak tanggal 24-25 juli 2018 dapat menggunakan aplikasi ini dengan baik. Setiap data dayah akan mudah dipantau oleh Walikota Banda Aceh guna pengambilan kebijakan strategis kedepan. Data Dayah ini, terpublis secara real time pada Webisite Disdik Dayah Banda Aceh.


Tidak ada komentar: