Dinas
Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh merupakan salah satu perangkat
daerah yang memiliki kekhususan, dan hanya ada di Aceh. Keberadaan Disdik Dayah
sebagai institusi baru mesti dirasakan mamfaat besar oleh para pengelola Dayah
atawa Pondok Pesantren.
Eksistensi
Disdik Dayah Kota Banda Aceh sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016
tentang Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh yang dijabarkan dengan
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 61 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan,
Tugas, fungsi, kewenangan dan tata kerja Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh
serta Peraturan Walikota Banda Aceh
Nomor 43 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Dayah di Kota Banda Aceh.
Untuk
itulah Disdik Dayah Banda Aceh perlu melakukan berbagai terobosan, ungkap
Muhammad Syarif, SHI, MH Plh Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh,
dasar ini pula Disdik Dayah Banda Aceh di Tahun 2018 merancang Aplikasi Sistem
Informasi Dayah Terpadu yang lebih familiar dengan nama “SIDARA”. Aplikasi ini
memuat tentang Profil Dayah secara universal meliputi profil guru, data santri,
data alumni, data guru/tgk, data fasilitas pendukung meliputi asrama, bilik,
ruang belajar, laboratorium serta
hal-hal lain yang dibutuhkan masing-masing dayah.
Setiap
operator SIDARA pada Dayah dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh diminta
untuk terus melakukan update informasi secara online. Informasi ini tentu
sangat berguna bagi pimpinan dalam rangka pengambilan kebijakan ungkap mantan
Kepala UPTB e-Kinerja PNS Kota Banda Aceh. Lebih lanjut Muhammad Syarif
berharap agar setiap operator SIDARA yang telah dilatih selama 2 (dua) hari
sejak tanggal 24-25 juli 2018 dapat menggunakan aplikasi ini dengan baik.
Setiap data dayah akan mudah dipantau oleh Walikota Banda Aceh guna pengambilan kebijakan strategis kedepan. Data Dayah ini, terpublis secara real time pada Webisite Disdik Dayah Banda Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar