Kolaborasi Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Aceh dalam menjalin kerja sama tentang program ‘Jaksa Masuk
Dayah’ di Dayah Modern Misbahul Ulum Paloh Meuria, Kecamatan Muara Satu,
Lhokseumawe, Rabu (22/11/2017). Naskah MoU itu diteken Kajati Aceh, Dr. Chaerul
Amir dan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Dr Bustami Usman, SH, M.Si.
Kajati Aceh, Chaerul Amir menyebutkan program ‘Jaksa
Masuk Dayah’ bertujuan untuk menyosialisasi dan mengedukasi bahaya narkoba
serta cara pencegahannya, termasuk juga aspek penerapan hukum, di kalangan para
santri. Selain itu, lewat program itu juga digencarkan semangat antikorupsi
sejak dini. “Soal MoU ini, tujuannya adalah untuk menyosialisasi penerapan
hukum, dan pencegahan narkoba, serta untuk meningkatkan semangat antikorupsi
sejak dini,” kata Kajati Aceh.
Langkah ini juga kemudian diikuti oleh Kajari Banda
Aceh dengan melakukan program Santri Sadar Hukum, sejak tanggal 11 s/d 12 April
2018 pada Dayah Darul Ulum dan Dayah Inshafuddin. Kehadiran Para Jaksa
dilingkungan Dayah dinilai oleh Muhammad Syarif, SHI, MH Direktur Aceh Research Institute (ARI) sebuah
terobosan baru pasca terbentuknya Dinas Pendidikan Dayah di Aceh, khususnya
Banda Aceh.
Langkah ini mestinya diikuti oleh Kajari Kab/Kota
se-Aceh dengan formulasi yang berbeda sesuai karakteristik daerah. Pemahaman
Hukum Negara menjadi penting bagi santri Dayah, ungkap Muhammad Syarif yang
juga Dosen FSH UIN Ar-Raniry. Syarif berharap agar kegiatan Penyuluhan dan
Penerangan Hukum ini menjadi agenda utama Kajari Banda Aceh, jika memungkinkan
para santri juga diberi kesempatan melihat proses persidangan yang dilakukan
dipengadilan sebagai bahan khazanah dalam pengayaan Ilmu Hukum. Karena selama
ini Santri sangat tabu tentang peran dan tupoksi kejaksaan. Kedepan juga perlu dipikirkan program Duta Santri Sadar Hukum ungkap Syarif yang juga Kepala Bidang SDM dan Manajemen Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar