Melakukan Fasilitasi Legalisasi BP |
Berbagai upaya terus dilakukan oleh Dinas Pendidikan
Dayah Kota Banda Aceh dalam rangka penataan kelembagaan dan Tata Kelola
Manajemen Dayah, Balai Pengajian dan Taman Pendidikan Al-Qur`an menuju modern, ungkap Zahrol Fajri, S.Ag, M.H
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Dayah.
Lebih Lanjut Zahrol Fajri mengatakan saat ini
berdasarkan data yang kami peroleh melalui pendataan langsung dan data yang
bersumber dari Keuchik dan Camat dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, Data
Pendidikan Keagamaan Islam dapat dirincikan sebagai berikut; 35 Dayah, 153 Taman Pendidikan Al-Qur`an dan
365 Balai Pengajian. Tentunya keberadaan lembaga tersebut memiliki peran
strategis dalam mewujudkan Banda Aceh Gemilang dalam bingkai syari`ah.
Bersama Sekretaris BP Al-Muhajirin |
Untuk itulah menjadi penting agar keberadan Lembaga Pendidikan
Keagamaan Islam (Dayah, Balai Pengajian, Taman Pendidikan Al-Qur`an dan Majelis
Taklim memiliki legalitas kelembagaan, ungkap Muhammad Syarif, SHI, MH Kabid
SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh. Bagi lembaga yang belum memperoleh
izin operasional didorong untuk melakukan pengurusannya, Hal ini Sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan
Pendidikan Keagamaan. Lebih lanjut sertifikat Izin Operasional tersebut sesuai
aturan dievaluasi oleh Kementrian Agama Kab/Kota selama 4 Tahun sekali.
Nantinya akan ada formulasi kolaborasi izin operasional khusu Balai Pengajian
dan Taman Pendidikan Al-Qur`an.
Pengurusan izin operasional untuk sementara kita masih
mengacu pada aturan Kementrian Agama Republik Indonesia, sebelum Rancangan
Peraturan Walikota Banda Aceh tentang Standarisasi Balai Pengajian dan Taman
Pendidikan Al-Qur`an ditetapkan. Saat ini Rancangan Peraturan Walikota Banda
Aceh telah di buat dan dalam proses pembahasan tingkat internal Disdik Dayah
Banda Aceh. Nantinya jika Peraturan Walikota Banda Aceh telah ada, maka akan
dilakukan sosialisasi kepada stakeholder, ungkap Syarif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar