Persiapan Rakor PD Pontren RI (Dok photo Direktorat PD Pontren) |
Pada masa kolonialisme dari Pondok Pesantren
lahirlah tokoh-tokoh nasional yang tangguh yang menjadi pelopor
pergerakan kemerdekaan Indonesia, seperti KH. Hasyim Asyari, KH. Ahmad Dahlan, KH.
Zaenal Mustopa dll. Maka dapat dikatakan bahwa masa itu Pondok
Pesantren memberikan kontribusi yang besar bagi terbentunya republik
ini. Bila dianalisis lebih jauh kenapa dari lembaga pendidikan yang
sangat sederhana ini muncul tokoh-tokoh nasional yang mampu menggerakan
rakyat untuk melawan penjajah, jawabannya karena figur Kiyai sebagai
Pimpinan pondok pesantren sangat dihormati dan disegani, baik oleh
komunitas pesantren (santri) maupun masyarakat sekitar pondok, mereka
meyakini bahwa apa yang diucapkan kiyai adalah wahyu Tuhan yang
mengandung nilai-nilai kebenaran hakiki ( Ilahiyyah).
Pada masa pasca kemerdekaan, Pondok Pesantren
perkembangannya mengalami pasang surut dalam mengemban misinya sebagai
pencetak generasi kaum muslimin yang mumpuni dalam bidang Agama
(tafaqquh fiddien). Pada masa priode transisi antara tahun 1950 – 1965
Pondok Pesantren mengalami fase stagnasi, dimana Kyai yang disimbolkan
sebagai figur yang ditokohkan oleh seluruh elemen masyarakat Islam,
terjebak pada percaturan politik praktis, yang ditandai dengan
bermunculannya partai politik bernuasa Islami pesertaPEMILU pertama
tahun 1955, contohnya dengan lahirnya Partai Politik NU yang mewaliki
warga Nahdiyyin, Partai Politik NU tersebut dapat dikatakan
merepresentasikan dunia Pondok Pesantren. Hal ini dikarenakan sebagian
besar pengurus dari parpol tersebut adalah Kiyai yang mempunyai Pondok
Pesantren.
Perkembangan pendidikan Pondok Pesantren pada periode
Orde Baru, seakan tenggelam eksistensinya karena seiring dengan
kebijakan pemerintah yang kurang berpihak pada kepentingan ummat Islam.
Setitik harapan timbul untuk nasib umat Islam setelah
terjadinya era reformasi, pondok pesantren mulai berbenah diri lagi dan
mendapatkan tempat lagi dikalangan pergaulan nasional. Salah satunya
adalah Pendidikan Pondok Pesantren diakui oleh pemerintah menjadi
bagian dari sistem pendidikan nasional yang termaktub dalam
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pondok
pesantren tidak lagi dipandang sebagai lembaga pendidikan tradisional
yang illegal, namun pesantren diakui oleh pemerintah sebagai lembaga
pendidikan yang mempunyai kesetaraan dalam hak dan kewajibannya dengan
lembaga pendidikan formal lainnya.
Rakor PD Pontren se-Aceh Tahun 2018 |
Pembinaan Pondok Pesantren sebelum tahun 2000
dilakukan oleh salah satu Subdit di lingkungan Direktorat Pembinaan
Perguruan Agama Islam, yaitu Subdit Pondok Pesantren sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1979.
Akhirnya dengan makin pesatnya perkembangan lembaga
pondok pesantren dan pendidikan diniyah serta makin berkembangnya
program dan kegiatan pembinaan bagi Pondok Pesantren dan Pendidikan
Diniyah, subdit tersebut berkembang menjadu direktorat yang bernama Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren,
sebagai satu dari empat direktorat yang pada Ditjen Kelembagaan Agama
Islam sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001. Dengan
berubahnya organisasi pembinaan menjadi direktorat tersebut, maka
pendidikan di pondok pesantren dan pendidikan diniyah terus makin
berkembang dengan pesat, dan mulai diakui dikalangan dunia pendidikan.
Pada akhirnya seiring dengan berkembangnya pembinaan
dan pengorganisasian Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam yang
berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat
Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren berubah pula menjadi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Perubahan itu berdasarkan Peraturan
Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 sebagai tindak lanjut dari
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005.
Sumber :http://ditpdpontren.kemenag.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar