Politik Hukum P3K dalam Perspektif Regeling


Oleh Bung Syarif*

Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berkonsekwensi logis, “Politik Hukum Tenaga Kontrak” berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Semangat  pilosofis dari Undang-Undang ASN ini dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara.

Untuk itulah perlu dibangun pondasi agar PNS memiliki integritas, profesionalitas, netral dan bebas dari intervensipolitik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.

Dengan demikian ada perubahan mendasar terkait beberapa aspek diantaranya: definisi PNS, batas pensiun PNS, fungsi, tugas, hak, kedudukan dan kewenangan, Jabatan PNS serta mekanisme promosi PNS yang dalam Undang-Undang ini nomenklaturnya menjadi Aparatur Sipil Negara.

Dalam Undang-Undang ini pegawai ASN pada dasarnya hanya dikenal 2 jenis yaitu PNS dan P3K (baca Pasa 6 UU No.5 Tahun 2014). Ada 3 Fungsi Utama PNS menurut undang-undang ini yaitu pertama: sebagai pelaksana kebijakan publik, kedua; sebagai pelayan publik dan ketiga sebagai perekat pemersatu bangsa. Maka dari itu PNS dapat berpindah tugas dari dan antar Kab/Kota di dalam Provinsi bahkan Pusat. Mekanisme perpindahan tersebut diatur berdasarkan peraturan-perundangan sesuai dengan kewenangan.

Undang-Undang ASN  juga mengakomudir pengalihan tugas seorang PNS untuk dapat diangkat menjadi Tentara Nasional Indonesia atau sebaliknya, yang mekanisme diatur dengan peraturan pemerintah. Dari sisi kelembagaan UU ASN memberikan mandat agar dibentuk Komisi ASN yaitu lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.

UU ASN juga melakukan pengelompokan 3  jabatan yaitu : Pertama; Jabatan Administrasi. Jabatan ini terdiri dari jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana. Kedua; Jabatan fungsional. Jabatan fungsional ini terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan. Ketiga; Jabatan Pimpinan Tinggi. Jabatan ini terdiri dari tiga tingkatan yaitu: jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Terkait dengan penggajian dan tunjangan pegawai dibebabkan pada masing-masing instansi. Kalau bekerja pada instansi pusat maka dibebankan pada APBN akan tetapi jika bekerja pada instansi daerah maka gaji dan tunjangannya di bebankan pada APBD masing-masing daerah. Maka dari itu sangat wajar kalau daerah harus lebih selektif dalam menerima perpindahan PNS baik antar daerah, propinsi, maupun pusat. Adapun batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun bagi pejabat administarsi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi. Pada saat UU ASN ini diberlakukan, maka  akan ada penyetaraan jabatan antara lain:

a.  Jabatan Eselon Ia Kepala lembaga pemerintah non kementrian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;

b.    Jabatan Eselon Ia dan Eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;

c.     Jabatan Eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;

d.     Jabatan Eselon III setara dengan jabatan administrator;

e.      Jabatan Eselon IV setara dengan jabatan pengawas

f.     Jabatan Eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana. 

 

 

Mengintip P3K

Viralnya pemberitaan di Tahun 2023 tidak ada lagi tenaga kontrak, membuat sebagian insan yang berstatus tenaga kontrak diberbagai institusi pemerintah daerah semakin galau, apalagi yang telah mengabdi puluhan tahun dan dari segi umur memasuki senja. Kegalauan ini tentu bukan tanpa alasan. Beberapa pejabat di instansi tertentu dengan gegap gempita mengatakan tak ada lagi tenaga kontrak dan tahun 2024 adalah batas akhir.

Tentu saya tidak mau berspekulasi karna faktanya di Tahun 2024 masih ada tenaga kontrak yang belum berubah status menjadi tenaga P3K. Kalau kita merujuk pada Pasal 99 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tentu sangat terang benderang Pakem P3K diatur. Karna itulah berbagai langkah dilakukan oleh Kementrian Antar Lembaga dalam merespon kebutuhan P3K. Kementrian Agama tentu telah melakukannya, termasuk juga Pemerintah Kota Banda Aceh.

Pada Tahun 2024 Pj Sekda Kota Banda Aceh telah menyerahkan  SK secara simbolis di apel gabungan awal bulan, Senin 6 Mai 2024 di Balai Kota. Sebanyak 306 tenaga P3K  yang terdiri dari Tenaga Kesehatan dan Guru. Lebih lanjut Bapak Wahyudi, S.STP, M.Si yang menjabat sebagai Pj Sekda Kota Banda Aceh kala itu mengatakan sebanyak 306 orang telah diangkat sebagai P3K TMT 1 Maret 2024 hingga 28 Februari 2029.

Kalau kita simak pidato Bapak Pj Sekda Kota Banda Aceh maka sangat jelas P3K pemberlakuan SK-nya limitatif hingga 5 Tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kinerja personil P3K. Sementara SK ASN tidak ada limitatif kecuali sudah memasuki masa pensiunan dan yang bersangkutan divonis korupsi oleh Pengadilan langsung diberhentikan dengan tidak hormat.

Tentunya dalam rangka usulan tenaga P3K, wajib menyiapkan instrumen pendukung seperti budzeting P3K lima tahun kedepan, penuntasan Dokumen Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK), pemenuhan indek profesionalisme tenaga kontrak atawa P3K.  Pemenuhan dokumen tersebut menjadi penting sebelum melakukan jurus lobi dengan kementrian PAN RB terkait usulan formasi penambahan P3K. Kemampuan keuangan daerah juga menjadi pedoman Kementerian dalam menyetujui Formasi P3K.

Pemetaan Personil P3K

Di penghujung 2023 dan dua bulan terakhir di Tahun 2024 tenaga kontrak (Non ASN) disibukkan dengan pemenuhan dokumen usulan pendataan P3K. Mulai dari dokumen SK Kontrak, bukti pembayaran gaji, absensi kehadiran dan dokumen penting lainnya yang diinput secara online. Pendataan ini dalam rangka validitas data tenaga kontrak di berbagai jabatan.

Nantinya diusulkan formasi P3K sesuai kebutuhan, setelah mendapat persetujuan MENPAN RB.  Ingat ini masih dalam ranah pendataan, meminjam istilah salah seorang  Pejabat Teknis yang membidangi Kepegawaian Kab/Kota di Aceh.

Jika ada iming-iming dari seseorang pejabat yang bisa meluluskan sebagai P3K dengan meminta cuan dalam pengurusan berkas, tentu  jangan diladeni, dikualifikasi pemungutan liar. Pendataan tersebut sejatinya di input personal oleh masing-masing tenaga Non ASN (tenaga kontrak). Akan tetapi dibeberapa instansi ditangani langsung oleh Kasubbag Kepegawaian. Ingat, jika pun nanti dalam pengusulan berkas anda ditolak karna tidak lengkap, maka jangan berkecil hati, karna tidak lolos pendataan P3K belum kiamat.

Pengumuman Hasil Seleksi P3K dilingkungan Pemko Banda Aceh

Dipenghujung Tahun 2024, Pemerintah Kota Banda Aceh telah merilis pengumuman Hasil Tes personil Non ASN dalam memperebutkan formasi P3K dilingkungan masing-masing OPD. Hasil akhir periode tahap perdana sebanyak 868 orang dinyatakan lulus P3K sesuai formasi yang tersedia (31 Desember 2024).

Sisanya masuk dalam spektrum  tenaga Non ASN paruh waktu. Tentu kami ucapkan selamat bagi teman-teman yang sudah dinyatakan lulus sebagai personil P3K dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, yang belum beruntung jangan berkecil hati, masih ada harapan.

 

*Penulis adalah Direktur Aceh Research Institute (ARI), Magister Hukum Tata Negara USK, Mantan Kepala UPTB E-Kinerja PNS Kota Banda Aceh, Penulis Buku Reformasi Birokrasi dari Banda Aceh menuju Indonesia, Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry

 

Tidak ada komentar: