Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan audiensi,
silaturahmi, dan penyerahan klaim santunan kematian yang berlangsung di Pendopo
Wali Kota Banda Aceh, Kamis 4 Juni 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim, menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan santunan kematian kepada ahli waris peserta.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin, para
asisten, kepala bagian di lingkungan Setdako Banda Aceh, serta para camat.
Wali Kota Illiza mengungkapkan bahwa perlindungan sosial bagi
pekerja rentan menjadi salah satu perhatian penting pemerintah kota, meskipun
di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
“Sejak awal, meskipun kondisi keuangan daerah sangat terbatas,
Pemerintah Kota Banda Aceh tetap berkomitmen memfasilitasi para pekerja rentan
agar mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.”
Dengan membayar premi yang relatif terjangkau, para pekerja
memperoleh berbagai manfaat, “Mulai dari perlindungan kecelakaan kerja hingga
santunan bagi ahli waris apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan,” ujar
Illiza.
Menurutnya, program perlindungan sosial ketenagakerjaan tidak
hanya memberikan jaminan bagi pekerja, tetapi juga menjadi bentuk kehadiran
negara dalam memberikan rasa aman bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Hari ini kita menyaksikan langsung bagaimana manfaat program ini dirasakan masyarakat melalui penyaluran santunan kematian. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya,” lanjutnya.
Komitmen tersebut telah diwujudkan melalui perlindungan bagi
ribuan pekerja rentan di Banda Aceh. Pada tahun 2025, Pemko Banda Aceh
memberikan perlindungan kepada 4.800 pekerja rentan yang dimulai sejak
Oktober.
Program ini kemudian diperluas pada tahun 2026 dengan
penambahan 5.433 pekerja rentan yang didukung alokasi anggaran sebesar
Rp1,08 miliar. Secara kumulatif, lebih dari 10 ribu pekerja rentan telah
memperoleh akses perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim,
menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang terus
memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan.
“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat besar dibandingkan iuran
yang dibayarkan peserta. Dengan iuran sekitar Rp16.800 per bulan, pekerja sudah
mendapatkan perlindungan dasar yang sangat penting bagi dirinya maupun
keluarganya,” katanya.
Hingga Mei 2026, tercatat 11 peserta program pekerja rentan
meninggal dunia dan seluruhnya telah dilaporkan untuk proses klaim manfaat.
Dari jumlah tersebut, lima ahli waris telah menerima manfaat santunan dengan
total nilai Rp82 juta, sementara enam lainnya masih dalam proses penyelesaian
administrasi.
Aziz juga mengajak para pekerja, khususnya pekerja sektor
informal dan pekerja rentan, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta
BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengajak seluruh pekerja, terutama pekerja rentan dan
sektor informal, untuk tidak menunda menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini
bukan sekadar iuran, tetapi investasi perlindungan bagi masa depan keluarga
ketika risiko pekerjaan terjadi,” ujarnya.
Kolaborasi antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan BPJS
Ketenagakerjaan turut mengantarkan Banda Aceh mempertahankan posisi sebagai
daerah dengan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tertinggi di Provinsi
Aceh, dengan tingkat kepesertaan mencapai 37,92 persen.
Capaian tersebut menjadi indikator keberhasilan pembangunan
ekosistem perlindungan tenaga kerja yang inklusif dan berkelanjutan di ibu kota
provinsi tersebut. (CPR)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar