Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal memastikan Pemerintah Kota Banda Aceh mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko pada minggu pertama Juni 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah
terhadap kesejahteraan aparatur sekaligus dukungan dalam memenuhi kebutuhan
pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.
“Gaji ke-13 ini bukan hanya bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu kebutuhan keluarga, khususnya biaya pendidikan anak-anak memasuki tahun ajaran baru,” ujar Illiza, Selasa, 2 Juni 2026.
Pencairan gaji ke-13 dilaksanakan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto,
serta diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 6 Tahun
2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
bersumber dari APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Banda Aceh, total anggaran yang
dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 mencapai sekitar Rp25
miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 3.542 Pegawai Negeri Sipil (PNS),
2.218 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pejabat negara
dan anggota DPRK.
Illiza mengatakan, kebijakan tersebut juga diharapkan memberi
dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah di pertengahan tahun.
“Kita berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu
meningkatkan daya beli ASN dan secara tidak langsung ikut menggerakkan ekonomi
masyarakat Kota Banda Aceh,” katanya.
Ia juga memastikan seluruh proses pencairan dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk bagi PPPK dengan
penyesuaian administrasi dan masa kerja sebagaimana diatur pemerintah pusat.
Pemko Banda Aceh, lanjut Illiza, akan terus berupaya menjaga
hak-hak aparatur secara tepat waktu sebagai bagian dari komitmen menghadirkan
tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan berpihak pada pelayanan
publik.
“ASN adalah motor penggerak pelayanan kepada masyarakat. Karena
itu, kesejahteraan aparatur juga menjadi perhatian pemerintah agar pelayanan
publik tetap berjalan optimal,” pungkasnya. (CPR)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar