3 Jun 2026

E-Walidata Berbasis SIPD


Oleh Bung Syarif**

Dengarkan kisah aduhai

Dendang pengimputan data statistik sektoral Tahun 2026-nya

e-Wali data berbasi SIPD menjadi dasar perencanaan pembangunan Pemda-nya

UU No.23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah menjadi payung hukum-nya

 

Dengarkan kisah aduhai

Dendang pengimputan data statistik sektoral OPD Tahun 2026-nya

Pasal 391 UUD No.23 Tahun 2014, Pemda wajib menyampaikan informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan melalui Aplikasi e-Walidata-nya

Permendagri No.70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah menjadi pedoman Gubernur, Bupati, Walikota dalam penyelenggaran perencanaan dan penganggaran berbasis data elektronik-nya

Portal e-Walidata wajib diinput oleh petugas yang membidangi Perencanaan dan Keuangan OPD-nya

Pengimputan data sektoral OPD harus valid serta di justifikasi Diskomifotik/Diskomdigi di Kab/Kota-nya

Karenanya setiap Kepala OPD wajib menetapkan operator E-Walidata berbasis SPIP yang cakap, energik.

Kalau tidak OPD-nya meuramah dalam perencanaan dan penganggaran Tahun berjalan. 

 

***Goresan Pena Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Magister Hukum Tata Negara USK, Direktur Aceh Research Institute (ARI), Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry, Aktivis`98, KAHMI Aceh, ICMI Kota Banda Aceh, PW Syarikat Islam Aceh, Wakil Ketua DPD BKPRMI Banda Aceh, Direktur Forum Milenial Literasi Aceh (FMLA)

Tidak ada komentar: