Oleh Bung Syarif**
Dengarkan kisah
aduhai
Dendang pengimputan
data statistik sektoral Tahun 2026-nya
e-Wali data SIPD2025 menjadi dasar perencanaan pembangunan Pemda-nya
UU No.23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi payung hukum-nya
Dengarkan kisah
aduhai
Dendang pengimputan
data statistik sektoral Tahun 2026-nya
Pasal 391 UUD No.23
Tahun 2014, Pemda wajib menyampaikan informasi pembangunan daerah dan informasi
keuangan melalui Aplikasi e-Wali Data-nya
Permendagri No.70
Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah menjadi pedoman KDH
dalam penyelenggaran perencanaan dan penganggaran berbasis data elektronik-nya
Portal e-Wali data
wajib diinput oleh petugas yang membidangi Perencanaan dan Keuangan OPD-nya
Pengimputan data sektoral OPD harus valid serta di justifikasi Diskomifotik/Diskomdigi di Kab/Kota-nya
***Goresan Pena Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah
Kota Banda Aceh, Magister Hukum Tata Negara USK, Direktur Aceh Research
Institute (ARI), Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry

Tidak ada komentar:
Posting Komentar