Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh mendorong setiap Lembaga Pendidikan Agama Islam (LPI) seperti Balai Pengajian, Dayah, Taman Pendidikan Alquran (TPQ) dan Majelis Taklim untuk memiliki legalitas lembaga.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Dayah
(Disdik Dayah) Kota Banda Aceh Muhammad, S.Sos, MM melalui Plh. Sekretaris
Dinas Pendidikan Dayah Muhammad Syarif, S.HI, M.H Rabu (1/7/2026).
Ia menegaskan bahwa, legalitas kelembagaan penting bagi sebuah institusi pendidikan agar terciptanya standarisasi lembaga pendidikan keagamaan Islam sehingga bisa disinergikan dalam database SIPD dan Open Data.
Ini sesuai standarisasi yang dikeluarkan oleh
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik
Indonesia, dan Wali Kota Banda Aceh ungkap Bung Syarif. Lanjutnya, dengan memiliki
legalitas dan memiliki standarisasi, maka akan mudah dilakukan pembina oleh
Disdik Dayah dan Kemenag Kota Banda Aceh.
Upaya ini, tambahnya, juga dilakukan dalam rangka
penataan kelembagaan dan Tata Kelola Taman Pendidikan Alquran (TPA/TPQ) dan
Balai Pengajian sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 9
Tahun 2019 tentang Standarisasi Taman Pendidikan Al-Qur`an dan Balai Pengajian
di Kota Banda Aceh serta Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Dayah di Kota Banda Aceh.
Saat ini jumlah LPI yang sudah dikeluarkan legalitas
oleh Disdik Dayah Banda Aceh hingga 1 Juli 2026 adalah Dayah sebanyak 40, Taman Pendidikan Al-Qur`an (TPQ) sebanyak
186, Balai Pengajian (BP) sebanyak 274 dan Majelis Taklim (MT) sebanyak 97.“Tentunya
keberadaan lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam mewujudkan visi misi
Wali Kota, yakni Banda Aceh Kota Kolaborasi yang salah satu misinya penguatan
bidang pendidikan.
Lembaga pendidikan Islam (Dayah, Balai Pengajian,
Taman Pendidikan Al-Qur`an dan Majelis Taklim) juga didorong untuk mengurus
legalitas lembaga. Khusus keberadaan legalitas dayah terbaru Disdik Dayah
bersinergi dan berkolaborasi dengan Kakanmenag Kota Banda Aceh, ungkap Syarif.
Alhamdulillah selama ini kolaborasi dengan Kakanmenag
Kota Banda Aceh berjalan dengan baik. Bagi TPA/TPQ dan Balai Pengajian yang
belum memperoleh legalitas atau telah habis masa berlakunya agar mengurusnya
dan semua proses pengurusan legalitas lembaga gratis, tanpa dipungut biaya,” Setiap
LPI masa keabsahan legalitas selama 3 tahun dan dapat diperpanjang kembali
sesuai kebutuhan. Pengaturan durasi waktu agar mengevaluasi keberadaan masing-masing
lembaganya apa masih aktif atau telah mati.
Jika sudah mati maka saat
diminta perpanjangan kembali jika tidak memenuhi syarat formil dan materil maka
usulan perpanjangan dipending dulu sambil memenuhi semua persyaratan yang
diatur dalam Peraturan Walikota Banda Aceh. Kedepan Disdik Dayah Banda Aceh
juga akan memformulasikan akreditasi TPQ dan BP dengan melibatkan unsur asesor
LPTKA BKPRMI Banda Aceh. Instrumen borang akreditasi nantinya disusun bersama
dengan melibatkan para Direktur dan Pimpinan Balai Pengajian di Kota Banda
Aceh. (Red)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar