21 Mei 2026

Rapat Internal Punggawa Dayah


Oleh Bung Syarif**

Dengarkan kisah aduhai

Dendang Gerakan percepatan pelaksanaan program 2026

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mesti bekerja cepat dan sesuai regulasi-nya

Begitu arahan Bapak Kadis, Kamis 21 Mei 2026-nya

 

Dengarkan kisah aduhai

Dendang Gerakan percepatan pelaksanaan program 2026

Pelaksanaan hibah mesti lengkap administrasi-nya

Verifikasi dokumen administrasi dan locus agar tepat sasaran-nya

Rambu-rambu aturan hibah jangan dilanggar oleh PPTK-nya

Agar aman problem hukum saat berhadapan APH-nya

 


Dengarkan kisah aduhai

Dendang Gerakan percepatan pelaksanaan program 2026

Pelaksanaan terder mesti terlaksana dengan cepat-nya

Agar Rapor Kinerja tidak merah, sesuai hasil retret Kepala OPD di Sabang-nya

Arahan Walikota  dan Pimpinan DPRK dalam giat  retret kepala OPD selama 3 hari di Sabang mensti dilaksanakan dengan seksama

Penegakan Disiplin ASN mesti terlaksana sesuai jabatan yang disandang-nya

Para Kabid/Kasi bertanggungjawab langsung membina bawahan-nya

Yang tak seumateh harus di bina dengan seksama oleh atasan langsung-nya

Pembinaan berjenjang sesuai regulasi-nya

Jika tidak sanggup dibina maka kembalikan pada atasan yang lebih tinggi agar diambil tindakan hukum sesuai regeling Penegakan Disiplin ASN-nya

 

** Goresan Pena Magister Hukum Tata Negara USK, Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, KAHMI Aceh, ICMI Kota Banda Aceh, Direktur Aceh Research Institute (ARI), Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry

 

 

Tidak ada komentar: