Oleh Bung Syarif*
Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berkonsekwensi logis, “Politik Hukum
Tenaga Kontrak” berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(P3K). Semangat pilosofis dari Undang-Undang ASN ini dalam rangka
pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara.
Untuk itulah perlu dibangun pondasi agar PNS memiliki integritas, profesionalitas, netral dan bebas dari intervensipolitik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.
Dengan demikian ada perubahan
mendasar terkait beberapa aspek diantaranya: definisi PNS, batas pensiun PNS,
fungsi, tugas, hak, kedudukan dan kewenangan, Jabatan PNS serta mekanisme
promosi PNS yang dalam Undang-Undang ini nomenklaturnya menjadi Aparatur Sipil
Negara.
Dalam Undang-Undang ini pegawai ASN
pada dasarnya hanya dikenal 2 jenis yaitu PNS dan P3K (baca Pasa 6 UU No.5
Tahun 2014). Ada 3 Fungsi Utama PNS menurut undang-undang ini yaitu pertama:
sebagai pelaksana kebijakan publik, kedua; sebagai pelayan publik dan
ketiga sebagai perekat pemersatu bangsa. Maka dari itu PNS dapat
berpindah tugas dari dan antar Kab/Kota di dalam Provinsi bahkan Pusat.
Mekanisme perpindahan tersebut diatur berdasarkan peraturan-perundangan sesuai
dengan kewenangan.
Undang-Undang ASN juga
mengakomudir pengalihan tugas seorang PNS untuk dapat diangkat menjadi Tentara
Nasional Indonesia atau sebaliknya, yang mekanisme diatur dengan peraturan
pemerintah. Dari sisi kelembagaan UU ASN memberikan mandat agar dibentuk Komisi
ASN yaitu lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik
walau akhirnya komisi ASN dibubarkan. Lantas ada apa dibalik pembubaran komisi
ASN? Hanya pembuat regulasi yang paham semangat pilosofisnya.
UU ASN juga
melakukan pengelompokan 3 jabatan yaitu: Pertama; Jabatan
Administrasi. Jabatan ini terdiri dari jabatan administrator, jabatan
pengawas dan jabatan pelaksana.
Kedua; Jabatan
fungsional. Jabatan fungsional ini terdiri dari jabatan fungsional
keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan.
Ketiga; Jabatan
Pimpinan Tinggi. Jabatan ini terdiri dari tiga tingkatan yaitu: jabatan pimpinan
tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi
pratama.
Terkait dengan penggajian dan
tunjangan pegawai dibebabkan pada masing-masing instansi. Kalau bekerja pada
instansi pusat maka dibebankan pada APBN akan tetapi jika bekerja pada instansi
daerah maka gaji dan tunjangannya di bebankan pada APBD masing-masing daerah.
Maka dari itu sangat wajar kalau daerah harus lebih selektif dalam menerima
perpindahan PNS baik antar daerah, propinsi, maupun pusat. Adapun batas usia
pensiun PNS adalah 58 tahun bagi pejabat administarsi dan 60 tahun bagi pejabat
pimpinan tinggi. Pada saat UU ASN ini diberlakukan, maka akan ada
penyetaraan jabatan antara lain:
a. Jabatan Eselon Ia Kepala lembaga pemerintah non
kementrian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
b. Jabatan Eselon Ia dan Eselon Ib setara dengan jabatan
pimpinan tinggi madya;
c. Jabatan Eselon II setara
dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
d. Jabatan Eselon III setara
dengan jabatan administrator;
e. Jabatan Eselon IV setara
dengan jabatan pengawas
f. Jabatan Eselon V dan
fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana.
Penyesuaian
Nomenklatur Jabatan Struktural dan Fungsional
Tahun 2023 di Pemko Banda Aceh
terjadi penyesuain nomenklatur Jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hilangnya
jabatan struktural eselon IV dan V kecuali bagi lembaga Keistimewaan (Satpol PP
dan WH, Disdik Dayah, Sekretariat MPU, Sekretariat MAA, Sekretariat Baitul Mal),
Kepala UPTD pada sebagian dinas serta dilingkungan Kecamatan masih dipertahankan
sampai sekarang, sebelum ada regulasi khusus yang menghapuskan jabatan eselon V
di lembaga keistimewaan, kecamatan dan UPTD pada OPD tertentu. CPR menduga akan
ada kebijakan yang sama nantinya, hilangnya jabatan eselon IV, tinggal menunggu
waktu!
Ada konsekuensi dalam aspek
penatasausahaan keuangan. Hilangnya jabatan eselon IV dan V menjadi fungsional
umum (non angka kredit) dan fungsional khusus (angka kredit) menyebabkan hilangnya
kebijakan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilevel
eselon IV, yang pada akhirnya Jabatan PPTK diemban langsung oleh Eselon III
(Jabatan Administrator). Jabatan Eselon IV yang hilang menjadi pelaksana
membuat sebagian ASN ada yang dirugikan karena penempatan dalam jabatan tidak
sesuai dengan keilmuan. Tapi inilah konsekuensi logis. Nama jabatan disesuaikan
dengan jabatan strukturalnya di eselon IV dan V.
Mengintip Implementasi
P3K di Aceh dan Kota Banda Aceh
Viralnya pemberitaan di Tahun 2023
tidak ada lagi tenaga kontrak, membuat sebagian insan yang berstatus tenaga
kontrak diberbagai institusi pemerintah daerah semakin galau, apalagi yang
telah mengabdi puluhan tahun dan dari segi umur memasuki senja. Kegalauan ini
tentu bukan tanpa alasan. Beberapa pejabat di instansi tertentu dengan gegap
gempita mengatakan tak ada lagi tenaga kontrak dan tahun 2024 adalah batas
akhir.
Tentu Carlie Papa Romeo (CPR)
tidak mau berspekulasi karna faktanya di Tahun 2024 hingga 14 Oktober 2025 masih ada tenaga
kontrak yang belum berubah status menjadi tenaga P3K. Kalau kita merujuk pada
Pasal 99 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tentu sangat terang benderang Pakem
P3K diatur.
Karna itulah berbagai langkah
dilakukan oleh Kementrian Antar Lembaga dalam merespon kebutuhan P3K.
Kementrian Agama tentu telah melakukannya, termasuk juga Pemerintah Kota Banda
Aceh dalam pengusulannya berdasarkan dokumen Analisis Jabatan (ANJAB) dan
Analisis Beban Kerja (ABK).
Pada Tahun 2024 Pj Sekda Kota Banda
Aceh telah menyerahkan SK secara simbolis di apel gabungan awal
bulan, Senin 6 Mai 2024 di Balai Kota. Sebanyak 306 tenaga
P3K yang terdiri dari Tenaga Kesehatan dan Guru. Lebih lanjut
Bapak Wahyudi, S.STP, M.Si yang menjabat sebagai Pj Sekda Kota Banda Aceh kala
itu mengatakan sebanyak 306 orang telah diangkat sebagai P3K
TMT 1 Maret 2024 hingga 28 Februari 2029.
Kalau kita simak pidato Bapak Pj
Sekda Kota Banda Aceh maka sangat jelas P3K pemberlakuan SK-nya
limitatif hingga 5 Tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan
dan kinerja personil. Sementara SK ASN tidak ada limitatif kecuali sudah
memasuki masa pensiunan, meninggal dunia dan yang bersangkutan divonis korupsi
oleh Pengadilan langsung diberhentikan dengan tidak hormat.
Tentunya dalam rangka usulan tenaga
P3K, wajib menyiapkan instrumen pendukung seperti budzeting P3K lima tahun
kedepan, penuntasan Dokumen Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja
(ABK), pemenuhan indek profesionalisme tenaga kontrak atawa P3K.
Pemenuhan dokumen tersebut menjadi penting sebelum melakukan jurus lobi
dengan kementrian PAN RB terkait usulan formasi penambahan P3K. Kemampuan
keuangan daerah juga menjadi pedoman Kementerian dalam menyetujui Formasi P3K.
Pemetaan Personil
P3K
Di penghujung 2023 dan dua bulan
terakhir di Tahun 2024 tenaga kontrak (Non ASN) disibukkan dengan pemenuhan
dokumen usulan pendataan P3K. Mulai dari dokumen SK Kontrak, bukti pembayaran
gaji, absensi kehadiran dan dokumen penting lainnya yang diinput secara online.
Pendataan ini dalam rangka validitas data tenaga kontrak di berbagai jabatan.
Nantinya diusulkan formasi P3K sesuai
kebutuhan, setelah mendapat persetujuan MENPAN RB. Ingat ini masih
dalam ranah pendataan, meminjam istilah salah seorang Pejabat Teknis
yang membidangi Kepegawaian Kab/Kota di Aceh.
Jika ada iming-iming dari seseorang
pejabat yang bisa meluluskan sebagai P3K dengan meminta cuan dalam pengurusan
berkas, tentu jangan diladeni, dikualifikasi pemungutan liar. Pendataan
tersebut sejatinya di input personal oleh masing-masing tenaga Non ASN (tenaga
kontrak). Akan tetapi dibeberapa instansi ditangani langsung oleh Kasubbag
Kepegawaian. Ingat, jika pun nanti dalam pengusulan berkas anda ditolak karna
tidak lengkap, maka jangan berkecil hati, karna tidak lolos pendataan P3K belum
kiamat.
Pengumuman Hasil
Seleksi P3K dilingkungan Pemko Banda Aceh
Dipenghujung Tahun 2024, Pemerintah
Kota Banda Aceh telah merilis pengumuman Hasil Tes personil Non ASN dalam
memperebutkan formasi P3K dilingkungan masing-masing OPD. Hasil akhir periode
tahap perdana sebanyak 868 orang dinyatakan lulus P3K sesuai formasi yang
tersedia (31 Desember 2024). Sisanya masuk dalam spektrum tenaga Non
ASN paruh waktu.
Pelantikan P3K
Tahap I dan II Penuh Waktu
Alhamdulillah di Tahun 2025 Pemko Banda Aceh telah menuntaskan Formasi P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Kebijakan yang diambil oleh Pemko Banda Aceh dalam rangka merespon regulasi nasional.
Diawal Kepemimpinan Bunda
Illiza-Afdhal ada desas-desus pemberitaan di Medsos, yang menjadi heboh
khususnya yang tidak lulus P3K, apakah akan dirumahkan atau tidak? Dan alhamdulillah
Bunda Illiza memberikan kesempatan bagi yang tidak lulus untuk diusulkan kembali
sebagai tenaga paruh waktu.
CPR mencoba bolak-balik regulasi ternyata
tidak ditemukan diksi paruh waktu, ini hanya kebaikan negara saja (tafsiran
politik hukum P3K). Karna itulah sejatinya tenaga kontrak memberikan apresiasi
atas kebaikan Bunda Illiza yang tidak merumahkan tenaga kontrak yang tidak
lulus ujian P3K tahap satu dan tahap dua disaat kondisi keuangan Banda Aceh tidak
baik-baik saja.
Rabu 15 Oktober
2025 Sebanyak 1.149 tenaga P3K telah dilantik oleh Walikota Banda
Aceh di Halaman Kantor Walikota Banda Aceh Pukul 08.00 Wib. Seluruh personil
P3K wajib hadir pukul 7.30 Wib dengan memakai baju KORPRI lengkap celana hitam,
pin KORPRI, Badge nama, sepatu hitam dan peci hitam bagi laki-laki sementara
jilbab dan rok hitam bagi wanita.
Tentunya CPR ucapkan selamat bagi
teman-teman yang sudah dilantik sebagai P3K. Selamat bekerja dan berikan kontribus
positif untuk kemajuan Banda Aceh Kota Kolaborasi dibawah kepemimpinan Bunda
Illiza-Afdhal.
*Penulis adalah Kabid SDM dan
Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh, Mantan kabid Penegakan Syariat Islam, Mantan
Kepala UPTB E-Kinerja PNS Kota Banda Aceh, Mantan Kasubbag Kelembagaan dan Tata
Laksana Bagian Organisasi Setda Kota Banda Aceh, Direktur Aceh Research
Institute (ARI), Magister Hukum Tata Negara USK, Penulis Buku Reformasi
Birokrasi dari Banda Aceh menuju Indonesia, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry,
ICMI Kota Banda Aceh, KAHMI Aceh, JZ01CPR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar