Oleh Bung Syarif*
Dengarkan kisah aduhai
Dendang Pengelolaan Harta Wakaf di Bumi Iskandar Muda
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mesti dipahami
dengan seksama
Agar Waqif, Nazir dan Mauquf `Alaih
paham semangat regeling-nya
Dengarkan kisah aduhai
Dendang Pengelolaan Harta Wakaf di Bumi Iskandar Muda
Nazir wajib mengelola dan mengembangkan wakaf sesuai
peruntukan, tujuan dan fungsinya
Tidak boleh mengubah peruntukan wakaf kecuali atas izin
BWI-nya
Begitu amaran regeling-nya, jika meulanggeh dipidana
sesuai norma hukum-nya
Dengarkan kisah aduhai
Dendang Pengelolaan Harta Wakaf di Bumi Iskandar Muda
Unsur wakaf mesti terpenuhi dengan seksama
Nazir harus terdaftar pada Menteri dan Badan Wakaf
Indonesia (BWI)-nya
Begitu mandat regulatori-nya
Jangan batat apalagi tungang dalam pengelolaan harta
agama
Dengarkan kisah aduhai
Dendang Pengelolaan Harta Wakaf di Bumi Iskandar Muda
Ikrar wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nazir di
hadapan PPAIW-nya
Disaksikan 2 orang
saksi yang cakap sesuai norma hukum-nya
Akte Ikrar Wakaf bukti audentik dibuat oleh Pejabat
berwenang-nya
Sesuai jenis benda Wakaf dan Pejabat teknis yang diatur
regulasi-nya
Dengarkan kisah aduhai
Dendang Pengelolaan Harta Wakaf di Bumi Iskandar Muda
Berbagai problem hukum
klasik harta wakaf terjadi di nusantara
Lantaran tak ada bukti autentik di Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah-nya
PMA Nomor 1 Tahun 1978 tentang Pembuataan Akte Ikrar
Wakaf menjadi rujukan utama
Kepala KUA menjadi pejabat efektif dalam penerapan
hukum-nya
Menjadi rujukan dan pusat informasi pengelolaan data
harta agama
Dengarkan kisah aduhai
Dendang Pengelolaan Harta Wakaf di Bumi Iskandar Muda
Harta benda wakaf dilarang dijadikan jaminan-nya
Harta benda wakaf dilarang disita, dihibahkan, dijual,
diwariskan, ditukar, dialihkan dalam bentuk pengalian hak lainnya
Jika dilanggar aturan, norma dan standar-nya
Dapat dipidana sesuai norma hukum-nya
Pertama; mengalihkan, menjual, mewariskan, menghibahkan
menjamin dipidana 5 Tahun penjara dan atau denda 500 juta
Kedua; mengubah peruntukan dipidana 4 Tahun penjara dan
atau denda 400 juta
Ketiga; mengambil fasilitas atas hasil pengelolaan wakaf
melebihi jumlah yang ditentukan, dipidana penjara 3 Tahun dan atau denda 300
juta
Carlie Papa Romeo (CPR) ingatkan Tuan dan Puan Nazir dan penerima mamfaat Wakaf-nya
Semoga tercerahkan dengan penjelasan singkat dendang aduhai-nya
Mari kita dalami regeling Wakaf di Bumi Iskandar Muda
Agar terselamatkan dunia dan akhirat-nya
**Goresan Pena Persidium
Alumni Hukum Ekonomi Syariah (HES) FSH UIN Ar-Raniry, Magister Hukum Tata
Negara, Sekretaris PC HIPSI Kota Banda Aceh, Aktivis`98, Kabid SDM dan
Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry,
ICMI Kota Banda Aceh, KAHMI Aceh, Dirut Aceh Research Institute (ARI), Mantan
Ketum Remaja Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Mantan Sekjen DPP ISKADA Aceh, JZ01CPR, Mantan Ketum DPD Jaringan Nusantara Aceh. Aktivis LBH Darul Misbah





Tidak ada komentar:
Posting Komentar