19 Okt 2025

CPR: “Penyalahgunaan Harta Wakaf dapat di Pidana”


Oleh Bung Syarif*

Dengarkan kisah aduhai

Dendang Pengelolaan Harta Wakaf di Bumi Iskandar Muda

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mesti dipahami dengan seksama

Agar Waqif, Nazir dan Mauquf `Alaih paham semangat regeling-nya

 

Dengarkan kisah aduhai

Dendang Pengelolaan Harta Wakaf di Bumi Iskandar Muda

Nazir wajib mengelola dan mengembangkan wakaf sesuai peruntukan, tujuan dan fungsinya

Tidak boleh mengubah peruntukan wakaf kecuali atas izin BWI-nya

Begitu amaran regeling-nya, jika meulanggeh dipidana sesuai norma hukum-nya


 

Dengarkan kisah aduhai

Dendang Pengelolaan Harta Wakaf di Bumi Iskandar Muda

Unsur wakaf mesti terpenuhi dengan seksama

Nazir harus terdaftar pada Menteri dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)-nya

Begitu mandat regulatori-nya

Jangan batat apalagi tungang dalam pengelolaan harta agama

 

Dengarkan kisah aduhai

Dendang Pengelolaan Harta Wakaf di Bumi Iskandar Muda

Ikrar wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nazir di hadapan PPAIW-nya

Disaksikan 2 orang saksi yang cakap sesuai norma hukum-nya

Akte Ikrar Wakaf bukti audentik dibuat oleh Pejabat berwenang-nya

Sesuai jenis benda Wakaf dan Pejabat teknis yang diatur regulasi-nya

 


Dengarkan kisah aduhai

Dendang Pengelolaan Harta Wakaf di Bumi Iskandar Muda

Berbagai problem  hukum klasik harta wakaf terjadi di nusantara

Lantaran tak ada bukti autentik di Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah-nya

PMA Nomor 1 Tahun 1978 tentang Pembuataan Akte Ikrar Wakaf menjadi rujukan utama

Kepala KUA menjadi pejabat efektif dalam penerapan hukum-nya

Menjadi rujukan dan pusat informasi pengelolaan data harta agama

 


Dengarkan kisah aduhai

Dendang Pengelolaan Harta Wakaf di Bumi Iskandar Muda

Harta benda wakaf dilarang dijadikan jaminan-nya

Harta benda wakaf dilarang disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, dialihkan dalam bentuk pengalian hak lainnya

Jika dilanggar aturan, norma dan standar-nya

Dapat dipidana sesuai norma hukum-nya

Pertama; mengalihkan, menjual, mewariskan, menghibahkan menjamin dipidana 5 Tahun penjara dan atau denda 500 juta

Kedua; mengubah peruntukan dipidana 4 Tahun penjara dan atau denda 400 juta

Ketiga; mengambil fasilitas atas hasil pengelolaan wakaf melebihi jumlah yang ditentukan, dipidana penjara 3 Tahun dan atau denda 300 juta

Carlie Papa Romeo (CPR) ingatkan Tuan dan Puan Nazir dan penerima mamfaat Wakaf-nya

Semoga tercerahkan dengan penjelasan singkat dendang aduhai-nya

Mari kita dalami regeling Wakaf di Bumi Iskandar Muda

Agar terselamatkan dunia dan akhirat-nya

 


**Goresan Pena Persidium Alumni Hukum Ekonomi Syariah (HES) FSH UIN Ar-Raniry, Magister Hukum Tata Negara, Sekretaris PC HIPSI Kota Banda Aceh, Aktivis`98, Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry, ICMI Kota Banda Aceh, KAHMI Aceh, Dirut Aceh Research Institute (ARI), Mantan Ketum Remaja Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Mantan Sekjen DPP ISKADA Aceh, JZ01CPR, Mantan Ketum DPD Jaringan Nusantara Aceh. Aktivis LBH Darul Misbah

Tidak ada komentar: