Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan penjelasan dan menyerahkan secara resmi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2025 kepada legislatif.
Agenda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh, Selasa, 2 September 2025 di gedung dewan setempat. Illiza didampingi Sekda Jalaluddin beserta para pejabat pemerintah lainnya. Sementara rapat dipimpin oleh Ketua DPRK Irwansyah didampingi dua pimpinan dewan yaitu; Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad.
Dalam penjelasannya di hadapan legislator,
Illiza mengatakan pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2025 yang telah
berjalan hingga Agustus ini, perlu dilakukan penyesuaian karena adanya
ketidaksesuaian asumsi awal, serta perlunya mengakomodasi kebutuhan belanja
prioritas, pergeseran antar kegiatan, maupun penggunaan SiLPA tahun sebelumnya
berdasarkan hasil audit BPK-RI.
Dikatakannya lagi, raqan ini untuk menjamin efektivitas
pelaksanaan program strategis yang penting dan mendesak sehingga menyentuh
langsung kepentingan masyarakat serta merasionalkan kegiatan yang dianggap
dapat dilakukan penyesuaian kembali akibat terbatasnya kondisi kemampuan
keuangan daerah.
Penyusunan Raqan tentang Perubahan APBK tahun anggaran
2025 pun dititikberatkan pada prinsip-prinsip hemat, efisien, efektif, dan
akuntabel, sesuai dengan kebutuhan serta disusun secara terarah, terkendali
sesuai dengan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama pada tanggal 11 Agustus
2025.
Ia juga menjelaskan kondisi fiskal Banda Aceh sampai
dengan minggu ketiga Agustus 2025 yang menunjukkan realisasi pendapatan
daerah sebesar 59,53 persen dan realisasi belanja sebesar 54,08
persen.
“Melihat kondisi tersebut, kami berharap akan mampu
merealisasikan pendapatan daerah dan belanja daerah sesuai target yang telah
direncanakan. Hal ini tentunya memerlukan kerja keras semua pihak serta
dukungan dari pihak legislatif dalam mewujudkan hal tersebut.”
Sejalan dengan raqan dimaksud, Pemko Banda Aceh, kata
Illiza, akan terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan
berupaya untuk membenahi sistem pelayanan serta pengelolaan keuangan daerah
yang transparan dan akuntabel, serta menghindari kebocoran anggaran dan
pembiayaan yang tidak tepat sasaran.
Komitmen Pemko Banda Aceh dalam pengelolaan keuangan yang
transparan dan akuntabel dibuktikan dengan predikat Opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) ke-17 kali secara berturut-turut dari BPK
RI. “Hal ini merupakan bentuk nyata pengawasan untuk memastikan bahwa setiap
rupiah uang rakyat dikelola secara amanah dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Selanjutnya, Illiza menyampaikan secara ringkas Raqan
tentang Perubahan APBK tahun anggaran 2025. “Pendapatan Daerah direncanakan sebesar
Rp. 1.492.385.533.077,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 23.224.539.804,- atau
1,58 persen dari Pendapatan Daerah dalam APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp.
1.469.160.993.273,-.”
Peningkatan tersebut bersumber dari alokasi PAD yang meliputi peningkatan Pendapatan Pajak Penerangan Jalan, Deviden PDAM,
Pendapatan BLUD RSUD Meuraxa dan BLUD Pasar, serta Pendapatan
Infaq.
Sementara Belanja daerah direncanakan sebesar Rp.
1.507.568.182.996,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 31.207.189.723,- atau
2,11 persen dari Belanja Daerah yang ditetapkan dalam APBK Murni sebesar Rp.
1.476.360.993.273,-.
Peningkatan belanja tersebut antara lain untuk
mengakomodir belanja bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Aceh,
kekurangan Iuran BPJS Kesehatan 2024, peningkatan belanja pada BLUD RSUD
Meuraxa dan BLUD Pasar akibat adanya peningkatan pendapatan, dan adanya belanja
SiLPA sesuai dengan peruntukannya.
Sebagai penutup, ia menegaskan kembali komitmen Pemko Banda
Aceh untuk menjalankan kebijakan fiskal yang disiplin, adaptif, dan pro-rakyat.
“Keterbatasan kemampuan keuangan daerah tidak mengurangi semangat kami dalam
misi membangun Kota Banda Aceh yang kita cintai bersama ini.”
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan dukungan dan berkolaborasi. “Tentunya dalam proses ini, koreksi yang sifatnya membangun sangat kami harapkan, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi keberlangsungan pembangunan kota,” ujarnya.
“Kami berharap, pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK
ini dapat berjalan efektif, tepat waktu, dan sesuai regulasi, sehingga berbagai
program dan kegiatan Pembangunan di Kota Banda Aceh dapat segera terlaksana
dalam sisa waktu lebih kurang lebih tiga bulan ke depan,” kata Illiza menutup
pidatonya.
Sebelumnya di tempat yang sama, Ketua DPRK Irwansyah
menyebut penyusunan perubahan APBK merupakan tindak lanjut dari perkembangan
situasi dan kondisi pelaksanaan anggaran berjalan, yang perlu dilakukan penyesuaian
baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
“Penyesuaian ini tentu dimaksudkan agar pelaksanaan
program dan kegiatan pembangunan Kota Banda Aceh dapat berjalan lebih efektif,
efisien, serta tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan APBK juga merupakan instrumen
penting untuk memastikan kesinambungan pembangunan daerah, menjawab dinamika
ekonomi, serta mengakomodasi kebijakan strategis pemerintah kota demi
terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Ia pun mengajak seluruh pihak, baik eksekutif maupun
legislatif, untuk mengedepankan semangat kebersamaan, musyawarah, dan tanggung
jawab, sehingga pembahasan perubahan APBK 2025 dapat berjalan lancar serta
menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan
publik. (JZ01 CPR)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar