Oleh Bung Syarif*
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PAN dan RB) mencanangkan Tahun 2014 sebagai Tahun Inovasi Pelayanan Publik.
Berbagai upaya dilakukan pusat, agar setiap institusi melahirkan inovasi baru, guna mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk itulah Kementrian PAN dan RB sesuai mandat UU No. 25 Tahun 2009, melakukan gerakan one agency-one innovation. Dima setiap institusi baik kementrian/lembaga dan pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) untuk menciptakan minimal 1(satu) inovasi pelayanan publik setiap tahun.
Konsep inovasi inilah yang kemudian menjadi daya dorong dan daya ungkit masing-masing kementrian/lembaga/pemerintah daerah dalam upaya percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi sekaligus sebagai bahan pembelajaran atas gagasan inovasi pelayanan publik yang berjalan dimasing-masing kementrian/lembaga/pemerintahan daerah.
Maka dari itu menjadi penting Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyusun buku panduan Inovasi Pelayanan Publik. Berdasarkan definisi Inovasi di bidang pelayanan publik merupakan ide kreatif teknologi atau cara baru dalam teknologi pelayanan atau memperbarui yang sudah ada di bidang teknologi pelayanan atau menciptakan terobosan atau penyederhanaan di bidang aturan, pendekatan, prosedur, metode, maupun struktur organisasi pelayanan yang memamfaatkan outcome mempunyai nilai tambah baik dari segi kuantitas maupun kualitas pelayanan.
Dengan demikian inovasi dalam pelayanan publik tidak mengharuskan suatu penemuan baru, tetapi dapat merupakan suatu pendekatan baru, tetapi dapat merupakan suatu pendekatan baru yang bersifat kontekstual dalam arti inovasi tidak terbatas lahirnya gagasan konsep terobosan, akan tetapi inovasi juga dapat muncul dari perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi yang telah ada.
Dalam kontek ini Kementrian PAN dan RB membagi Inovasi dalam 3 katagori, yaitu:
Pertama: Inovasi dalam pencegahan korupsi, Kedua: Inovasi dalam peningkatan kapasitas dan kinerja aparatur, ketiga: Inovasi Peningkatan kualitas pelayanan Publik. Dalam pengajuan konsep Inovasi ketiga katagori tersebut dibagi menjadi kriteria umum dan kriteria bidang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2013 dan Nomor 9 Tahun 2014.
Masing-masing kriteria itu memiliki indikator tersendiri yang menjadi acuan bagi pengusul Inovasi Pelayanan Publik. Agar usulan inovasi tersebut dapat diusulkan kepada Kementrian PAN dan RB guna bertarung dalam kompetensi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2015, maka menjadi penting untuk diperhatikan persyaratan administratif antara lain:
1. Relevan dengan salah satu inovasi pelayanan publik
2. Kelengkapan data/informasi dan dokumentasi pada aplikasi dan sifatnya online
3. Secara penuh aplikasi tersebut telah dilaksanakan minimal satu tahun
4. Menyertakan rencana aksi dalam satu tahun
5. Telah dilembagakan dan memenuhi unsur keaslian, khusus bagi usulan tingkat daerah, bukan merupakan pilot projek atau kebijakan unggulan ditingkat pusat, program CSR atau pendampingan mitra pembangunan
Jika kelima syarat itu tidak dipenuhi maka dengan sendirinya administrator Kementrian PAN dan RB akan melakukan diskualifikasi dalam ajang bergensi tersebut. Untuk itulah dipastikan kelima syarat administrasi harus benar-benar dipenuhi oleh daerah yang berkeinginan dalam ajang kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2015. Sebagai tambahan informasi Aplikasi e-kinerja milik Pemerintah Kota Banda Aceh pada Tahun 2014 dinobatkan sebagai salah satu Inovasi Pelayanan Publik untuk katagori Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Aparatur.
Dalam Perspektif Kementerian
Dalam Negeri lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi
Daerah dan Permendagri No.104 tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian
Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah, maka diperlukan percepatan pelaksanaan
implementasi inovasi di daerah.
Pada saat ini Pemerintah Daerah harus melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan membuat kebijakan yang kreatif, inovatif dan implementatif. Implementasi inovasi daerah diharapkan dapat memberi nilai-nilai strategis, antara lain:
1. Setiap Pemerintah Daerah diharapkan mampu dan mandiri dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah.
2. Membangun Citra Positif Pemerintah Daerah.
3.Mendorong Peningkatan Kinerja Pemerintah Daerah untuk melakukan kreativitas dan inovasi serta berkinerja lebih baik demi kesejahteraan masyarakatnya.
Innovative Government Award (IGA) adalah penghargaan tahunan yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pemerintah daerah di Indonesia yang dinilai berhasil melakukan inovasi di berbagai bidang, seperti peningkatan layanan publik, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan.
Penghargaan ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah untuk terus berinovasi dan meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Secara lebih rinci, IGA memiliki beberapa tujuan utama:
Mendorong Inovasi
IGA memacu pemerintah daerah untuk berkreasi dan menciptakan solusi baru dalam mengatasi tantangan yang dihadapi, baik dalam pelayanan publik maupun tata kelola pemerintahan.
Meningkatkan Kinerja
Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Membangun Budaya Inovasi
IGA juga bertujuan untuk membangun budaya inovasi di lingkungan pemerintah daerah, di mana setiap instansi didorong untuk menciptakan minimal satu inovasi setiap tahunnya.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Dengan memberikan penghargaan kepada daerah yang inovatif, IGA diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Meningkatkan Daya Saing Daerah
Inovasi yang dihasilkan oleh pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah di berbagai bidang. Dalam pelaksanaannya, IGA melibatkan proses pengukuran dan penilaian terhadap inovasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Inovasi-inovasi tersebut kemudian akan dikategorikan dan dievaluasi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemendagri.
Pemerintah daerah yang memenuhi kriteria inovasi terbaik akan mendapatkan penghargaan IGA sebagai bentuk apresiasi atas upaya dan keberhasilan mereka dalam menciptakan inovasi. Singkatnya, Innovative Government Award adalah bentuk apresiasi dan motivasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang berhasil menciptakan inovasi dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah
*Penulis adalah Magister Hukum Tata Negara USK, Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Mantan Kepala UPTB e-Kinerja PNS Kota Banda Aceh

Tidak ada komentar:
Posting Komentar