12 Des 2024

Pesantren Dalam Perspektif Regeling (Episode 1)


Oleh Bung Syarif*

Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren membawa arah baru dalam pentadbiran dayah di Aceh Umumnya dan Banda Aceh Khususnya. Landasan filosofis Undang-Undang tersebut yaitu meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan serta mewujudkan Islam yang rahmatan lil`alamin.

Regeling ini memberikan definisi Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah Lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, Yayasan, organisasi masyarakat Islam dan atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt, menyemai akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil`alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui Pendidikan, dakwah Islam, keteladanan dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karna itulah fungsi Pesantren dibagi dalam aspek Pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Tiga fungsi ini sejatinya melekat pada Pesantren.

Lantas bagaimana jika Pesantren hanya berfungsi sebagai Lembaga Pendidikan saja? Maka jawabannya berdasarkan regulasi, Pesantren tersebut belum menjalankan amanah konstitusi. Lalu coba Tuan dan Puan lihat eksistensi keberadaan Pesantren atawa Dayah di Aceh secara umumnya dan Banda Aceh khususnya, apakah telah menjalankan konstitusi atau tidak maka jawabannya ada pada kita masing-masing.

Regeling ini juga memberikan rambu-rambu yang terang benderang (rukun pesantren) harus memiliki paling sedikit 5 unsur yaitu;
a. Kiyai
b. Santri yang mondok
c. Pondok atau asrama
d. Masjid atau musala
e. Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin. Tentunya rambu-rambu ini diatur secara terang benderang dengan Peraturan Menteri Agama.

Kiyai dalam tradisi ke Acehan disebut Pimpinan Dayah diberi gelar beraneka ragam diantaranya; Abon, Abu, Waled, Tu, Abana, Tgk dan sebutan lainnya harus berpendidikan Pesantren, berpendidikan tinggi keagamaan Islam dan atau memiliki kompetensi Ilmu Agama Islam. Maka menjadi penting diperhatikan sejatinya Pimpinan Dayah di Aceh betul-betul alumni Dayah atau memahami Kitab Turast dengan baik. Kiyai atauwa Pimpinan Dayah harus mampu menjadi pengasuh, figure, dan keteladanan dalam penyelenggaraan Pesantren

Santri mondok minimal 15 orang menjadi mutlak. Pondok atau asrama merupakan tempat tinggal santri harus memperhatikan aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan. Karena itulah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat memfasilitasi pemenuhan Pondok atau asrama guna memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan. Karna itu sejatinya pemenuhan Sapras minimal menjadi urgen dipikirikan kedepan. Pembelajaran Kitab Kuning (Turats) dilaksanakan secara sistematis, terintegrasi dan komprehensif. Untuk itulah negara telah membangun kontruksi dasar terhadap kitab yang diajarkan sesuai jenjangnya.

Pesantren menyelenggarakan Pendidikan formal dan atau non formal. Pendidikan formal meliputi Pendidikan pesantren jenjang Pendidikan Dasar, Menengah dan Tinggi (Ma`had Aly). Disamping itupula Jalur Pendidikan Formal Pesantren jenjang Pendidikan dasar dapat berbentuk Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) Ula atau Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Ula dan atau Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) Wustha atau PDF Wustha. Sementara jenjang formal tingkat menengah berbentuk SPM Ulya atau PDF Ulya. Dimana jenjang SPM dapat diselenggarakan dalam jangka waktu 6 tahun atau lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan SPM Wustha dan SPM Ulya secara berkesinambungan. Sementara Jalur Pendidikan Formal Pesantren jenjang Pendidikan tinggi berbentuk Ma`had Aly.

Udah dulu ya sobat, nanti kita lanjutkan langi bahasannya di episode kedua. Ikuti terus ulasan-ulasan cadas seputar Pesantren dalam perspektif regeling.

*Penulis adalah Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry, Pengurus ICMI Kota Banda Aceh periode 2024-2029

 

Tidak ada komentar: