6 Okt 2024

18 Perkara di Selesaikan Gampong

 


Oleh Bung Syarif*

Dengarkan kisah aduhai

Dendang Pro Justitia di Tanoh Iskandar Muda

Bola Kopi Hendra kami bincangkan berbagai Problem Sengketa Warga

Tuk dicari penyelesaian hukum-nya

 

Dengarkan kisah aduhai

Dendang Pro Justitia di Tanoh Iskandar Muda

Pojok Lamtapeun banyak Pendekar Hukum-nya

Mulai dari Pengacara hingga Konsultan Hukum-nya

 

Dengarkan kisah aduhai

Dendang Pro Justitia di Tanoh Iskandar Muda

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 memberikan rambu-rambunya

18 Perkara mesti diselesaikan di lingkungan Gampong-nya

Perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antar keluarga berkaitan faraidh, perselisihan antar warga,  khalwat, perselisihan tentang hak milik, pencurian dalam keluarga, perselisihan harta seuharkat, pencurian ringan, pencurian ternak, pertanian dan hutan, Sengketa Laut, Sengketa Pasar, penganiayaan ringan, pembakaran hutan (skala kecil), Fitnah, Hasut dan Pencemaran Nama Baik, pencemaran lingkungan, pengancaman, perselisihan lain yang melanggar adat istiadat


Regeling ini dipahami oleh Aparatutr Gampong Bansigoem Aceh-nya

Keadilan mesti harus tegak, walau langit mau runtuh. Takbir

 

*Goresan Pena Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Darul Misbah, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry, Pengurus ICMI Kota Banda Aceh periode 2024-2029, Mantan Tuha Peut Gampong Meunasah Tuha

 

Tidak ada komentar: