Banda Aceh-Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh mengajak semua pihak guna optimalisasi Penerapan Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Maraknya perhelatan pergelaran Seni dan Budaya (Konser) akhir-akhir ini di Blangpadang, membuat Abi Syibral Malasyi Ketua MPU Kota Banda Aceh ikut prihatin. Lebih lanjut Abi Syibral yang juga Pimpinan Dayah Darul Mufadzal Al Aziziyah menghimbau agar Aparat Penegak Hukum TNI/POLRI untuk mendukung Implementasi Penerapan Syariat Islam di Aceh umumnya dan Banda Aceh khususnya.
Sesuai tupoksi dan kewenangannya MPU Banda Aceh hanya sebatas memberikan masukan, rekomendasi dan tausiah terhadap berbagai aktivitas penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan ini sesuai regulasi yang ada, ungkap Abi Syibral. Dapat dijelaskan bahwa MPU Banda Aceh tidak berwenang mengeluarkan izin Penyelenggaran Keramaian Seni dan Budaya, yang berwenang adalah dinas teknis.
MPU Banda Aceh hanya mengeluarkan arahan. Penyelenggaraan kegiatan keramaian tentang seni dan budaya harus mengacu pada Keputusan MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2003 dan Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan, dimana semua kegiatan harus sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia umumnya dan Aceh khususnya.
Lebih Lanjut Abi Syibral mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Penyelenggaran Kesenian dan Budaya dalam meminta arahan MPU Kota Banda Aceh, diantaranya:
Pertama : penyelenggara wajib menghormati waktu shalat (berhenti 15 menit sebelum azan), tidak melebihi jam malam 23.00 Wib
Kedua: Panita wajib memisahka tempat acara, antara laki-laki dan perempuan, adanya fasilitas toilet yang cukup antara laki-laki dan perempuan serta adanya petugas pengawasan dilapangan agar tidak terjadi potensi kemaksiatan
Ketiga: Dipastikan stand-stand yang dibangun berjalan dengan tertib dengan pembangian dan pengaturan pintu masuk dan keluar antara laki-laki dan perempuan yang memadai.
Keempat: Panitia mewaspadain terjadinya potensi kemaksiatan seperti perjudian, minuman keras, narkoba dan LGBT
Kelima: Pakaian laki-laki dan perempuan menutup aurat, tidak transparan, tidak ketat, tidak tipis dan mencolok
Keenam: Penyelenggara yang meminta arahan ke MPU Kota Banda Aceh hendaknya mentaati pelaksanaan Syariat Islam dengan membuat surat pernyataan tertulis. Karna itulah jika ternyata dilapangan terjadi pelanggaran maka itu bukan lagi kewenangan MPU Kota Banda Aceh, akan tetapi menjadi kewenangan lembaga Pengawasan Syariat Islam (Satpol PP dan WH), untuk itulah MPU mendorong semua pihak jika penyelenggaraan even Seni dan Budaya tidak mampu memenuhi ke-6 persyaratan dimaksud sebaiknya tidak usah dilaksanakan, ungkap Abi Syibral Malasyi. MPU Juga mendorong Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh agar lebih gencar dalam advokasi berbagai kebijakan Pelaksanaan Syariat Islam dan meminta Satpol PP dan WH untuk lebih gencar dalam melakukan pengawasan Implementasi Penegakan Syariat Islam di Banda Aceh (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar