20 Mei 2024

Sofan Hidayat, Juru Bayar Pemko Banda Aceh

 


Oleh Bung Syarif*

Senin, 13 Mai 2024, kami menyapa Sofan Hidayat, lebih familiar dengan sebutan “Bang Tom”. Kehadiran kami diruang kerjanya dalam rangka melakukan konsultasi terkait anggaran kas dan realisasi dana Otsus 2024.

Kehadiran kami diterima dengan hangat diruang kerjanya yang dipadati tumpukan dokumen SPM dan SP2D Tahun 2024. Bagi ASN dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, tentu tidak ada yang tidak kenal sosok Bang Tom. Kami sering berinteraksi dengannya saat bertugas dilingkungan Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, tepatnya saat bertugas di Bagian Organisasi Setda Kota Banda Aceh sejak Tahun 2008 hingga 2014. Kala itu kami sering berinteraksi dengannya.

Pemuda Kelahiran Banda Aceh, 18 Juli 1973 bernama Sofan Hidayat, SE, Ak, kami menyebutnya Bang Tom. Saya kenal beliau sejak berkarir di Bagian Organisasi Setda Kota Banda Aceh Tahun 2008 yang lalu.

Beliau kala itu menjadi salah satu orang penting di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Kasubbag Keuangan Setda Kota Banda Aceh.  Kalau dilihat dari karirnya di Pemerinath Kota Banda Aceh tugas utamanya tidak bergeser seputar keuangan. 

Saat diterima sebagai PNS yang kini nomenklaturnya ASN awal karirnya menjadi staf Bagian Keuangan (2001), kemudian menjadi Pemegang Kas Sekretariat Daerah (2006-2009), Kasubbag Keuangan Setda (2009-2012), Kabid Perberdaraan pada Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kota Banda Aceh (2012 s/d sekarang).

Tentunya rutinitas tupoksinya bersentuan langsung dengan pencairan dana setiap belanja yang ada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Organisasi Perangkat Daerah Kota Banda Aceh.

 Dalam bahasa kerennya Bang Tom “Juru Bayar Kota Banda Aceh”.

Kalau sudah lewat sentuhan tangannya maka uang pun akan cair, rekanan dan ASN di Kota Banda Aceh tentu ceria.

Sejak saya mengenalnya beliau,  ia merupakan sosok Pejabat BPKK pekerja tangguh, energik, teliti dan homoris. Kalau akhir tahun maka kamarnya menumpuk SPM. Banyak informasi dan ilmu kami terima darinya seputar tatakelola keunagan Kota Banda Aceh, ia pun bilang kegiatan yang bersumber dari dana Otsus 2024 belum ditrasnper Provinsi Aceh pada Kabupaten/Kota, mengingat lambatrnya Pengesahan Dokumen Angaran Tahunan, ungkapnya.

Insya Allah dalam minggu ini kemungkinan ditransper. Terkait Surat Penyediaan Dana (SPD) menjadi syarat wajib laksanakan kegiatan di Pemerintah Kota Banda Aceh, jika belum ada SPD jangan coba-coba laksanan kegiatan nanti meucawoe ujong alias terbebani rekanan dan PPTK karna tidak diakui pembayarannya. Jika tak seumeteh maka resiko ditanggung sendiri.

Khusus kegiatan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsu) memang tidak ada halangan dalam pelaksanaannya, tinggal menunggu transper cuan saja dari Propinsi Aceh ke Pemerintah Kota Banda Aceh, ungkapnya.

Lebih lanjut Bang Tom bilang; “Pak Syarif” laksanakan saja kegiatan yang bersumber dari Otsus 2024, Insya Allah tidak ada hambatan ungkapnya dan ini juga diamini oleh Plt Kepala BPKK Banda Aceh, Bapak Alriandi Adiwinata, S.STP, M.Si. mendengar kabar gembira tersebut, akhirnya kami laporkan pada Kadis Pendidikan Dayah dan langsung melaksanakan persiapan kegiatan perdana Workshop Akreditasi Dayah yang akan dilaksanakan pada tanggal 11-12 Juni 2024 di salah satu hotel bintang tiga di Banda Aceh. Kami doakan agar Bang Tom semakin sukses dalam mengemban amanahnya sebagai “Juru Bayar”.

* Penulis adalah Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry, Ketua Komite Dayah Terpadu Inshafuddin, Fasilitator (Pro DAI) YaHijau-UNICEF, Mantan Aktivis`98, Penulis Buku Reformasi Birokrasi dari Banda Aceh Menuju Indonesia

 

Tidak ada komentar: