22 Mei 2024

Dr. Imron Rosadi, M.Si bahani Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Aceh


Oleh Bung Syarif*

Dengarkan kisah aduhai

Dendang membersamai Asdep Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (PMK)

Dr. Imron Rosadi, M.Si Asdep Pemenuhan Hak Anak dan Pemenuhan Hak Anak

Yang tampil mempesona dalam giat Monev Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak di Aceh-nya

 

Dengarkan kisah aduhai

Dendang membersamai Asdep Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (PMK)

Selasa, 21 Mai 2024, Aula DP3A ruang dialektikanya

17 Lembaga/Institusi di undang ke Aula Lt.3 DP3A-nya

Bicara soal komitmen perlindungan dan pemenuhan Hak Anak di Aceh-nya


 

Dinsos Aceh,  Disdik Aceh, Disdik Dayah Aceh dan Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Kanwil Agama, Dinkes, Unit PPA Polda Aceh, UPTD PPA Aceh, Pimpinan Unicef Aceh, Direktur Flower Aceh, Yayasan Aceh Hijau, Yayasan P2TP2A Aceh, Bappeda Aceh, Biro Isra Aceh Hakim Mahkamah Syariah Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, Lembaga Penjamin Mutu Aceh diundang khusus tuk menjadi peserta aktif di forom monev-nya

Dinas Pemeberdayaan Perempuan  dan Perlindungan Anak Aceh pawang utama

Deputi Pemenuhan Hak Anak dan Pemenuhan Hak Anak hadir membahani peserta FGD terbatas-nya

 

Dengarkan kisah aduhai

Dendang membersamai Asdep Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (PMK)

Berbagai kebijakan nasional disampaikan pada seluruh peserta

Dan meminta masukan dan tanggapan seluruh peserta-nya

Punggawa Dayah Kota Banda Aceh menyampaikan pandangan dengan gegap gempita

Membuat Tim Asdep Pemenuhan Hak Anak dan Pemenuhan Hak Anak terkesima

Banda Aceh komit melindungi dan memenuhi Hak Anak-nya

Prestasi Kota Layak Anak disandang Pemerinah Kota Banda Aceh-nya

Berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh-nya

Pembuatan regulasi, Pembentukan Gugus Tugas KLA, hingga rencana Aksi-nya

 

*Goresan Pena Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Ketua Komite Dayah Terpadu Inshafuddin, Fasilitator Program Dayah Ramah Anak Terintegrasi (Pro DAI) YaHijau-UNICEF, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry

 

 

Tidak ada komentar: