Satpol PP -WH Kota Banda Aceh terus melakukan sinergisitas dalam Implementasi penegakan syariat Islam di kota Banda Aceh, ungkap Ardiansyah, S.STP, M.Si. Guna perkuat sinergisitas dalam mengawal Implementasi Qanun Jinayat, Pol PP-WH menggelar rapat tripartid, yang terdiri dari unsur Pejabat Praja Wibawa-DSI- Muhtasib Gampong atawa Relawan Aswaja, minggu, 13 Febrauari 2022 di Markaz Besar Satpol PP dan WH. Rapat membicarakan langkah-langkah strategis dan taktis penegakan Syariat Islam, seputar pengawasan rumah kos, nikah siri serta prilaku menyimpang yang melanggar syariat Islam.
Dalam pertemuan tersebut disepakati Gerakan Pengawasan Terpadu dilakukan sebulan dua kali. Sementara Muhtasib Gampong bersama aparatur gampong akan lebih intens melakukan razia ke rumah-rumah kost yang patut diduga ada pelanggaran syariat Islam dan jika ada laporan tamu masuk ke gampong tanpa ada laporan pada Keuchik dan Aparatur Gampong. Terkait banyaknya pelanggaran di rumah kos/sewa, Pol PP-WH mendorong lahirnya reusam gampong, dan siap memfasilitasi pembuatan reusam gampong, ungkap Ardiansyah. Lebih lanjut Ardiansya mengatakan Gampong Alue Deah Tengoh dapat dijadikan rujukan. Ardiansyah juga mengatakan Insya Allah dalam waktu dekat akan melakukan gebrakan penyisiran tempat-tempat yang berpotensi kemaksiatan sesuai laporan warga, karna itu dukungan Tim Pengawasan Syariat Islam, Muhtasib Gampong dan Relawan Aswaja sangat kami harapkan ungkap Mantan Camat Meuraxa Kota Banda Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar