Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah, S.STP, M.Si memberikan apresiasi kepada pemilik Warkop yang menutup usahanya menjelang jumat. Langkah ini sejalan dengan Intruksi Walikota Banda Aceh Nomor 451/0923 tentang Menghentikan Aktivitas Muamalah Menjelang Azan Berkumandang.
Sesuai intruksi tersebut Walikota meminta agar usaha Warkop tutup 10 menit sebelum azan. Sebagaimana dipahami bersama amaran tersebut berisi diantaranya agar masyarakat menghentikan kegiatan minimal 10 menit menjelang azan setiap waktu salat dan segera melaksanakan salat secara berjamaah.
Kasatpol
PP dan WH melalui Danru WH Putri, Rosmini, S.Sos.I terus melakukan advokasi dan pengawasan terhadap
warkop, Alhandulillah, kini warkop sudah mulai patuh dan menutup usahanya
menjelang jumat. Ardiansyahpun memberikan apresiasi atas kepatuhan ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar