Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan amanah institusi penegakan Syariat Islam di laksanakan oleh Wilayatul Hisbah. Keberadaan Wilayatul Hisbah (WH) secara institusi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Satpol PP ungkap Muhammad Syarif,SHI,M.H Kabid Penegakan Syariat Islam pada Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Wilayatul Hisbah hanya ada di
Aceh.karna itulah 4 orang mahasiswa IPDN tertarik mendalami kajian tentang Implementasi
Qanun Jinayat, Kinerja WH, Funsi Pengawasan dan pembinaan, serta Hukum Jinayat
dalam perspektif jender. Dalam paparanya Muhammad Syarif menjelaskan penerapan
Qanun Jinayat justru mengangkat marwah perempuan. Dan harus diingat yang memberikan
kesimpulan seseorang diberikan uqubat jarimah adalah Hakim Mahkamah Syar`iyah
Kab/Kota. Tugas WH hanya sebatas advokasi, pembinaan dan pengawasan. (Kamis, 6 Jauari 2022)
Dan tugas tersebut telah dijalankan dengan baik ungkap Syarif yang juga Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry. Adapun keempat mahasiswa IPDN yaitu; Firman, Nisa, Isna dan Yesi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar