Pasca dibentukannya Badan Akreditasi Dayah Aceh oleh Gubernur Aceh Tahun 2020, pendekatan akreditasi dayah berubah total, dimana sebelumnya akreditasi dayah dilakukan oleh tim bentukan Disdik Dayah Aceh yang terdiri dari unsur dayah, pejabat Kanwil Agama Aceh dan Pejabat Disdik Dayah Aceh, kini Akreditasi Dayah murni dilakukan oleh Lembaga Independen (Badan Akreditasi Dayah Aceh). Teknis pelaksanaanya dibantu oleh 30 Asesor Akreditasi Dayah, ungkap Muhammad Syarif, SHI, M.H Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh, disaat menerima konusultasi pemenuhan Instrumen Suplemen Konversi Lembaga Pendidikan Dayah Aceh (ISKD).
ISKD ini mengacu pada 8 standar penilaian. Dokumen ISKD yang disusun oleh Badan Akreditasi Dayah Aceh Tahun 2021, menjadi arah baru dalam penentuan Tipologi/Akreditasi Dayah kedepan, ungkap Bung Syarif sapaan pamiliar Tgk Milenial, kepada Tgk. Maimun Guru Dayah Modern Babun Najah, Jumat 30 Juli 2021 disaat menerima konsultasi terkait mekanismen dan syarat administrative usulan Akreditasi Dayah 2021.
Lebih lanjut Bung Syarif mengatakan eksistensi Disdik Dayah Banda Aceh dengan lahirnya Badan Akreditasi Dayah Aceh, khususnya dalam hal usulan Akreditasi Dayah, hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi dan pendampingan saja, sementara kewenangan mutlak ada pada Majelis Akreditasi Dayah Aceh dibawah kepemimpinan Tgk. Haekal Afifa Asyarwani. Tupoksi Disdik Dayah Kab/Kota hanya sebatas memberikan pendampingan dan rekomendasi usulan Akreditasi Dayah, itupun jika Pimpinan Dayah mengajukan usulan Akreditasi Dayah. Lebih lanjut Syarif mengatakan secara rinci delapan standar dimaksud antara lain:
Standar Pertama, aspek yang dinilai meliputi: Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran serta strategi pencapaian lembaga pendidikan dayah, Standar Kedua aspek yang dinilai meliputi: Tata Kelola Kepemimpinan dan Kerjasama. Dalam standar ini yang dinilai antara lain; penghargaan dan pengakuan eksternal, kerjasama Dayah dengan Mitra Bestari, baik lokal, nasional dan internasional, sistem penetapan pimpinan dan periodesasi kepemimpinan, struktur lembaga dayah, Kalender Akademik Dayah.
Standar ketiga meliputi; Thalabah/Santri dan Lulusan. Yang dinilai meliputi mekanisme seleksi santri, santri aktif, santri asing, prestasi santri, Layanan Santri (Poskesehatan Santri Dayah, Koperasi santri, Perpustakaan, Bimbingan dan Konseling, beasiswa, mahkamah santri, santunan/bantuan santri kurang mampu/yatim), guru asuh) serta reputasi alumni diluar baik tingkat lokal, nasional dan internasional.
Standar keempat aspek Sumber Daya, meliputi; Partisipasi Keorganisasian Pimpinan dayah baik dilevel organisasi lokal, nasional dan internasional, keterlibatan dalam Kajian Ilmiah, Seminar. Muzakarah dan Karya Tulis Pimpinan dan Teungku Dayah. Standar kelima aspek Sapras Dayah.
Standar keenam aspek Sistem Informasi Dayah meliputi pengelolaan Website dan sosial media dayah seperti; FB, Twitter, IG, Majalah, Baliho, TV/Radio, Mading, Kotak Saran, Papan Informasi. Standar ketujuh Aspek yang diniilai Laporan Keuangan dayah serta sumber pembiayaan Dayah.
Sementara Standar Kedelapan, aspek yang dinilai meliputi Penerapan Kurikulum Dayah setiap jenjangnya, Guru Pengajar masing-masing Bidang Studi, Nama Kitab, Silabus/ Rencana Pembelajaran Semester Dayah, Metode Pembelajaran, Instrumen Evaluasi/Penilaian Santri serta Aspek Pengabdian Masyarakat. Untuk itu Syarif berharap agar para Teungku/Pimpinan Dayah yang ada di Banda Aceh benar-benar memahami instrument Akreditasi Dayah Aceh sehingga bisa menjadi bahan evaluasi dalam pentadbiran dayah sekaligus melakukan pembenahan tatakelola dayah menjadi lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar