2 Feb 2021

Disdik Dayah Banda Aceh dorong TPQ dan Balai Pengajian Miliki Legalitas Lembaga


Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh mendorong lembaga pendidikan agama, seperti balai pengajian, dayah dan sejenisnya untuk memiliki legalitas lembaga.

Hal ini disampaikan Kepala Disdik Dayah Banda Aceh, Alizar Usman, S.Ag, M.Hum Kadisdik Dayah melalui Kabid SDM dan Manajemen Muhammad Syarif, SHI,M.H, Rabu (3/2/2021) di Banda Aceh.

Katanya, legalitas kelembagaan penting bagi sebuah institusi pendidikan agar terciptanya standarisasi lembaga pendidikan keagamaan Islam sehingga bisa disinergikan dalam database sistem informasi lembaga pendidikan agama Islam.


Ini sesuai standarisasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementrian Agama Republik Indonesia, dan Walikota Banda Aceh serta LPTKA-BKPRMI Banda Aceh ungkap Muhammad Syarif.

Lanjutnya, dengan memiliki legalitas dan memiliki standarisasi, maka akan mudah dibina oleh Disdik Dayah dan Kemenag Kota Banda Aceh.

Upaya ini juga dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan dan Tata Kelola Taman Pendidikan Alquran (TPA/TPQ) dan Balai Pengajian sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 9 Taun 2019.

Berdasarkan Portal Data Kelembagaan Pendidikan Agama Islam yang ada saat ini, Menurut Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh, Muhammad Syarif menyebutkan, data lembaga pendidikan Islam di Banda Aceh seluruhnya berjumla 679 lembaga, dengan rincian sebagai berikut; 45 dayah, 180 Taman Pendidikan Alquran, 395 Balai Pengajian dan 59 Majelis Taklim data tersebut dapat diakses pada portal: https://disdikdayah.bandaacehkota.go.id/daftar-balai.


Tentunya keberadaan lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam mewujudkan visi misi Wali Kota, yakni Banda Aceh gemilang dalam bingkai syariat, yang salah-satu prioritasnya dibidang Agama,” ujar Muhammad Syarif.

Lembaga pendidikan Islam (Dayah, Balai Pengajian, Taman Pendidikan Al-Qur`an dan Majelis Taklim) juga didorong untuk mengurus legalitas lembaga. Khusus TPQ/TPA di Tahun 2021 Disdik Dayah Banda Aceh bersinergi dengan Kanmenang Banda Aceh dan LPPTKA-BKPRMI Banda Aceh, alhamdulillah berjalan dengan baik. Bagi TPA/TPQ dan Balai Pengajian yang belum memperoleh legalitas agar mengurusnya dan semua proses pengurusan legalitas lembaga gratis, tanpa dipungut biaya (SM)

 

Tidak ada komentar: