Oleh: Bung Syarif *
Trend game online sudah mewabah melebihi dahsyatnya sebaran virus corona. Aneh tapinyata trend ini meningkat pasca negara mendeklarasikan situasi covid-19 menjadi kepiluan dunia. Sekolah libur, bocah-bocahpun semakin liar dalam menggunakan andoid untuk main game online. Celakanya sudah pada beli chip atawa dikualifikasi judi online. Sabtu, 12 Desember 2020 saya mencoba melakukan observasi prilaku “bocah-bocah games” saya menyebutnya demikian biar diksinya nendang.
Bagaikan gerombolan games, mereka telpon satu persatu kawannya, kira-kira seumuran anak SMP kelas I hingga Kelas 3 bahkan ada juga yang sudah masuk Kelas I SMA. Ya ini sich berdasarkan ramalan imajiner menebak usia saja. Sang bocah ini bermodalkan satu gelas teh manis, sanger atau kopi susu mereka menikmati Wifi gratis di sebuah Warkop yang berlokasi di Aceh Besar. (nama warkop Anonim).
Saya heran kok bisa bebas dan liar gitu mainnya. Tanpa ada yang peduli atawa melarangnya. Lantas siapa yang disalahkan? Jawaban sederhananya adalah orang tua masing-masing. Dalam kontek ini kita boleh tidak sepakat. Tapi saya ambil kesimpulan ada pembiaran dari orang tua dan lingkungan sekitarnya. Cara mudah membasminya adalah jangan kasih androit pada bocah, kalaupun dikasih wajib diawasi.
Bermain game online saat sedang jenuh atau di waktu luang memang sangat
menyenangkan. Namun, tahukah Anda bahwa game online juga bisa berefek negatif
pada kesehatan fisik dan mental kita? Melansir laman resmi Kementrian Kesehatan
Indonesia, game online tak hanya disebut bisa menyebabkan adiksi tetapi juga
bisa berbagai keluhan fisik, serta perubahan struktur dan fungsi otak.
Melansir dari berbagai sumber, berikut efek kesehatan yang ditimbulkan akibat
terlalu banyak bermain game online diantarnya; Pertama;Kecanduan. Salah
satu masalah kesehatan utama yang ditemukan pada anak-anak dan remaja yang
terlalu banyak bermain video game online adalah kecanduan. Banyak studi uji
klinis menunjukkan bahwa obsesi yang muncul akibat terlalu banyak menghabiskan
waktu bermain game online sama dengan penyalahgunaan alkohol atau narkoba. Efek
dari kecanduan ini dimanifestasikan melalui kurangnya fokus pada kegiatan
sehari-hari lainnya, kurangnya perhatian di kelas, dan pemikiran yang konstan
tentang permainan. Bahkan, Organiasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan
kecanduan game online sebagai salah satu jenis penyakit gangguan mental (mental
disorder). Melansir laman SehatQ, kecanduan game juga bisa muncul dibarengi
kelainan mental lainnya, seperti stres, depresi, serta gangguan kecemasan.
Kedua; Gangguan penglihatan.Terlalu banyak bermain game online juga bisa meningkatkan risiko masalah kesehatan pada organ mata, terutama penurunan penglihatan. Melansir Hello Sehat, mata manusia tidak mempunyai proteksi yang cukup dari paparan sinar biru, baik yang berasal dari sinar matahari maupun peralatan elektronik. Riset dari Harvard membuktikan bahwa sinar biru telah lama diidentifikasikan sebagai sinar yang paling berbahaya bagi retina. Setelah menembus bagian luar mata, sinar biru akan mencapai bagian terdalam mata, yaitu retina, dan bisa menimbulkan efek jangka panjang berupa kerusakan pada retina. Selain itu, paparan sinar biru yang berlebihan juga bisa menyebabkan peningkatan risiko degenerasi makula, glaukoma, dan penyakit retina degeneratif yang berujung pada kebutaan.
Pada 2018 WHO menempatkan 2 klasifikasi gangguan jiwa yang terkait dengan adiksi atau kecanduan perilaku yaitu gambling disorder (gangguan berjudi) dan gaming disorder (gangguan gim). Klasifikasi ini tercantum dalam International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems (ICD) 11 yang akan diberlakukan pada 2022 mendatang.
“Kenapa WHO memasukkan perilaku kecanduan ini ke dalam klasifikasi gangguan jiwa? Karena dampak negatifnya sangat besar,” ujar Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa RSCM Kristiana Siste dalam webminar Kementerian Kesehatan, Rabu (5/8/2020).
Dampak-dampak negatif tersebut dapat memengaruhi berbagai aspek mulai dari sisi biologi, psikologi, fisik, sosial, dan fungsi otak.
Dampak Biologi
Pertama, secara aspek biologi kecanduan ini dapat merusak fungsi kognitif.
“Ada yang namanya fungsi eksekutif, fungsinya untuk merencanakan suatu kegiatan, misalnya mandi. Kalau mandi kita tidak akan langsung mengguyur badan saat masih mengenakan baju. Namun, ketika fungsi eksekutif rusak, itu bisa terjadi.”
Dengan demikian, orang tersebut tidak akan melakukan sebuah kegiatan dengan sistematik.
Dampak Psikologi
Kedua, daya ingat dan konsentrasi bisa menurun. Secara psikologi ada gangguan depresi, ide untuk bunuh diri, dan gangguan tidur yang terjadi sebagai dampak dari kecanduan gim atau pun judi daring tadi. Lantas apakah trend bocah-bocah ini dibiarkan begitu saja tanpa upaya membasminya? Saya sarankan untuk shok terapi di hayak saja atau gertok oleh Satpol PP dan WH Kab/Kota lalu diberikan nasehat dan dilakukan pembinaan bersama Ayah dan Bundanya. Kalau keseringan si bocah ini di tangkap saya yakin dan percaya lambat laun trend ini akan mati suri.
*Penulis adalah pengamat
prilaku game online, Dosen FSH UIN Ar-Raniry, Direktur Aceh Research Institute (ARI), Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar