Oleh: Muhammad Syarif, SHI,M.H*
Pandemi
covid-19 terus
meningkat di Aceh umumnya dan Banda Aceh khusunya, pasien corona yang meninggal
di Aceh dan Banda Aceh terus meningkat. Realise Harian Serambi Indonesia, Selasa
1 September 29 Warga Banda Aceh teribnfeksi virus corona Kecamatan Kuta Alam
rangking pertama pasien covid, 97 orang. Jangan melihat pada angka-angka, tapi
lihatlah pada sisi kemanusian. Pandemi covid-19 telah berefek domino, korban
jiwa dan kerugian pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Landasan ini pula menjadi narasi sosiologis lahirnya Peraturan Walikota Banda
Aceh Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Dalam Rangka Pencegahan
Penyebaran Covid-19 Juncto
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 25 Tahun 2020.
Bang Carlos sapaan akrab Walikota Banda Aceh berkomitmen tinggi guna memutuskan mata rantai sebaran virus corona, Lahirnya Perwal Nomor 24 Tahun 2020 Juncto Perwal Nomor 25 Tahun 2020 menjadi buktinyata Bang Carlos dalam menyelamatkan warga Kutaraja. Tentu dua regeling ini menjadi salah satu strategi diantara strategi lainnya. Sejak maret 2020 Pemerintah Kota Banda Aceh telah melakukan perubahan pola sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Bekerja dari rumah menjadi pilihan alternatif, pola sistem piket bergiliran khusunya pejabat eselon IV dan Pelaksana telah dilaksanakan hingga sekarang. Ini semua dalam rangka memutuskan mata rantai covid-19. Pemberlakuan jam malam juga dilaksanakan. Ya manusia boleh berencana, tapi rencana Allah yang paling baik.
27
Agustus 2020 M bertepatan tanggal 8 Muharram 1442 H, Walikota Banda Aceh
kembali mengeluarkan Peraturan Walikota
Banda Aceh Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus
disease 2019 (covid-19) di Kota Banda Aceh. Landasan yuridis regeling ini
adalah Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian corona
virus disease 2019 dan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin Dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019.
Regeling
ini mengatur subjek penerapannya antara lain perorangan, perilaku usaha dan
pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Dalam
regeling ini dirincikan, tempat dan fasilitas umum meliputi:
a. Perkantoran/tempat kerja, usaha dan
industri
b. Sekolah/institusi pendidikan lainnya
c. Tempat ibadah
d. Stasiun, terminal, pelabuhan, bandar
udara
e. Transportasi umum
f. Toko, pasar modern dan pasar
tradisional
g. Apotek dan toko obat
h. Warung makan, rumah makan, cafe dan
restoran
i. Pedagang kaki lima/lapakl jajanan
j. Perhotelan/penginapan lainnya yang
sejenis;
k. Tempat wisatan
l. Fasilitas pelayaan kesehatan
m. Area publik, tempat lainnya yang dapat
memungkinkan adanya kerumunan massa
n. Tempat dan fasilitas umum yang harus
memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jargon Protokol Kesehatan 4 M menjadi
arah kebijakannya yaitu: kegiatan memakai masker, mencuci tangang, menjaga
jarak dan menghindari kerumunan. Untuk itulah setiap fasilitas publik wajib
menerapkan protokol kesehatan (prokes) 4 M dengan sempurna termasuk juga bagi
personal dan pelaku usaha. Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi berupa
denda administratif, kerja sosial, sanksi adat, penghentian sementara
operasional usaha dan pencabutan izin usaha. Besaran denda administratif
bekisar antara Rp. 100.000,- hingga Rp.500.000,- uang denda tersebut langsung di
setor ke kas daerah.
Menariknya
patron sanksi adat sudah dirincikan meliputi: mengaji atau menghapal surat
pendek, azan ditempat ibadah selama 1 minggu atau mengikuti pengajian di
gampong selama 4 hari berturut-turut. Sanksi adat tersebut dilaksanakan oleh
Aparatur Pemerintah Gampong dalam hal pelanggaran 4 M di tempat ibadah dan
fasilitas umum dibawah kewenangan pemerintahan gampong.
Regeling
ini langsung disosialisasikan secara masif. Baik lewat spanduk, baliho dan
setiap pertemuan rapat. Vidcom menjadi media bagi ASN dalam mensosialisasikan
dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Senin 31 Agustus 2020 seluruh OPD wajib
mengikuti Vidcom sosialisasi Perwal Nomor 45 Tahun 2020. Pembinaan dan Pengawasan regeling ini
dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19. Lantas apakah regeling ini akan efektif? Sejauh
mana penerannya berlaku tiktok? Inilah menjadi tupokis gugus tugas kedepan.
Soerjono
Soekanto, mengatakan efektiftas pemberlakuan hukum didasari oleh lima faktor
yaitu pertama: materi hukumnya sendiri, kedua: aparat penegak hukum, ketiga:
sapras hukum, keempat: kesadaran masyarakat dan kelima: faktor budaya.
Tentunya
regeling prokes ini, akan tumpul jika lima faktor tersebut tidak berjalan seirama. Gendangnya harus
sama. Disinilah butuh stakeholder untuk saling bersinergi dalam melakukan
sosialisasi. Tokoh agama, tokoh adat, tokoh ormas, unsur masyarakat lainnya
harus dilibatkan dalam menyuarakan gendang yang sama. Langkah ini penting untuk
dilakukan agar regeling ini tiktok.
*Penulis
adalah Sekjend DPP ISKADA Aceh, Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda
Aceh, Ketua Umum Remaja Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Dua Periode
(2006-2012), Direktur ARI, Dosen Legal
Drafting Prodi Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar