Banda Aceh-Dalam
rangka melaksanakan ketentuan pasal 15 ayat 12 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64
tahun 2019 tentang Badan Akreditasi Dayah Aceh, Gubernur Aceh telah membentuk
Panitia Seleksi Majelis Akreditasi Dayah Aceh (BADA), Kamis 18 Juni 2020.
Melalui
Keputusan Gubernur Aceh Nomor 821/1040/2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi
Majelis Akreditasi Dayah Aceh, Gubernur menunjuk 3 orang Panitia Seleksi,
yaitu; Tgk H Faisal Ali Pimpinan Dayah Mahyal Ulum Al-Aziziyah Aceh Besar yang
juga Wakil Ketua MPU Aceh, kemudian Tgk H Rusli Daud Lamjamee Pimpinan Dayah
Misrul Huda Malikussaleh dan Tgk H Muhibban M Hajad Pimpinan Dayah Mabdaul Ulum
Al-Aziziyah.
Sebagaimana
dipahami Lahirnya Majelis Badan Akreditasi Dayah berawal dari hasil rekomendasi
Rakor Terpadu Dayah se Aceh Tahun 2018 yang diikuti oleh Pejabat Disdik Dayah
Kab/Kota, dimana pelaksanaan penentuan Tipologi Dayah selama ini dilakukan oleh
Tim bentukan Disdik Dayah Aceh dengan melibatkan unsur pejabat dinas teknis
(Disdik Dayah Aceh dan Kanwil Agama Aceh) serta kalangan teungku dayah.
Lahirnya Qanun Aceh
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah mengamanahkan terbentuknya lembaga otonom yang melakukan Akreditasi Dayah.
Keberadaan Badan Akreditasi Dayah Aceh diatur dengan Peraturan Gubernur Aceh. Karenanya lahirnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2019 secara legal formal keberadaan Majelis BADA dianggap strategis kedepan.
Keberadaan Badan Akreditasi Dayah Aceh diatur dengan Peraturan Gubernur Aceh. Karenanya lahirnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2019 secara legal formal keberadaan Majelis BADA dianggap strategis kedepan.
Dasar ini pula
Gubernur menetapkan Tim Pansel Majelis Akreditasi Dayah Aceh. Keberadaan
Majelis Akreditasi Dayah dinilai sangat strategis dalam rangka
menentukan Borang Akreditasi yang pada akhirnya melakukan penentuan Tipologi
Dayah Kab/Kota akan berjalan lebih efektif, profesional dan transparan, ungkap
Muhammad Syarif, SHI, M.H Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh.
Sementara Usamah
El-Madny Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, mengatakan, setelah penetapan nama
Pansel ini, diharapkan pansel dapat bekerja secara profesional untuk
menghasilkan anggota Majelis Akreditasi Dayah yang berintegritas tinggi. Untuk itu
Tgk. Faisal Ali, Ketua Tim Pansel Majelis Akreditasi Dayah Aceh mengundang putra-putri
terbaik atau insan yang punya naluri tinggi guna melakukan pentadbiran Dayah
se-Aceh.
Ayo silahkan ambil
bagian dengan persyaratan sebagai berikut:
A. Pendaftaran
dimulai sejak tanggal 25 s/d 30 Juni 2020 dengan persyaratan:
1.Warga
Negara Indonesia;
2.
Melampirkan pas photo warga latar Biru ukuran 3x4 =4 lembar, 4x6 =2 lembar
3. Seleksi jasmani dan rohani
(dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
4. Fotokopi KTP (berdomisili di Aceh
minimal 3 Tahun), usia minimal 35 tahun maksimal 65 tahun pada saat mendaftar
(diprioritaskan umur maksimal 50 tahun kebawah)
5. Tidak sebagai pengurus partai
politik atau badan otonomi yang berafiliasi ke parpol (dibuktikan dengan surat
pernyataan ditandatangani atas materai);
6. Pendidikan formal mimimal S2 atau
Pendidikan Dayah minimal 9 tahun (dibuktikan dengan fotocopy ijazah yang
dilegalisir);
7. Mampu membaca dan memahami
khazanah kitab kuning (kutubu turats) dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani diatas materai oleh pimpinan dayah yang terdaftar pada Pemerintah
Aceh;
8. Melampirkan biodata diri dan
dokumen pendukung lainya selengkap-lengkapnya;
9. Bersedia masuk kantor setiap hari
kerja, dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas materai;
10. mendapat izin tertulis dari
atasan bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga lainnya;
11. Diutamakan bagi yang belum
bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga lainnya;
12.
Diutamakan yang tidak pernah bermasalah secara hokum
13. Setelah dinyatakan lulus seleksi
10 besar bersedia melengkapi dengan surat keterangan bebas narkoba dari BNN
Aceh
14. Surat lamaran ditujukan kepada
Ketua Panitia Seleksi Majelis Akreditasi Dayah Aceh;
15. Berkas dimasukkan kedalam map
gantung dan diserahkan kepada Panitia Seleksi Majelis Akreditasi Dayah Aceh
beralamat Jl. Twk. Hasyim Banta Muda No.5 Kp Mulia Banda Aceh dengan
melampirkan point 2 s/d point 12 paling telat 30 Juni 2020 pukul 16.Wib.
hal-hal yang belum jelas dapat ditanya langsung pada sdr. Azhari, S.Ag, M.Si
Hp.0811686615
B. Tahap
Seleksi
Seleksi Administrasi, seleksi ujian
tulis dan seleksi wawancara akan diberitahukan selanjutnya
Banda Aceh, 24 Juni 2020
Panitia Seleksi Majelis Akreditasi
Dayah Aceh
Tgk. Faisal Ali/Ketua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar