Ujian Final menjadi menakutkan bagi
sebagian mahasiswa/mahasisi, bahkan ada juga hati yang dag---dig—dug. Sebagiannya lagi, ada yang merasa senang, karna ingin mengevaluasi sejauh mana kemampuan akademiknya saat mengikuti proses pembelajaran di ruang kelas. Sehingga ia bisa mengevaluasi hasil akedemiknya apakah sudah memahami Ilmu yang diterima atau belum. Hasil evaluasi ini juga menjadi pertimbangan dosen meluluskan atau harus mengulangi lagi mata kuliah tersebut pada semester ganjil/genap.
Rabu, 25 Desember 2019, Mahasiswa Prodi
Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry, mengikuti ujian final Mata Kuliah Legal Drafting. Kali ini seperti biasanya CPR memberikan ujian final mata kuliah legal drafting untuk tiga unit dan
biasanya jarang mengawas ujian final. Bukan malas ngawas, tapi biar ada pembagian
tupoksi “akademik” dalam pengawasan ujian...hehe. Bukan ngeles, tapi ini memang
tradisi Charlie Papa Romeo (CPR). Namun kali ini CPR harus turun langsung lantaran bidang akademik tidak bisa mengawas ujian final lantaran hari libur nasional. Dasar ini pula CPR langsung
mengawas ujian mata kuliah legal drafting. Dua unit secara paralel ujiannya dan satu unitnya lagi ujian secara terpisah.
Diantara bidang studi lainnya yang diajarkan CPR dalam berkicau akademik di berbagai kampus negeri dan swasta di Aceh antara lain: Hukum Pemerintahan Daerah, Hukum Kelembagaan Negara serta
Hukum Tata Negara. Karna itulah 4 bidang kajian keilmuan ini permanen CPR ampuh diberbagai perguruan tinggi. Ada juga bidang kajian Pelayanan dan Sistem Informasi Publik, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah, E-Gov, Hukum Pidana Islam, Hukum Pidana Adat serta Kehumasan di minta CPR untuk mengajarinya di Kampus Swasta yang ada di Aceh.
Setiap mahasiswa yang masuk kelas
langsung mengambil soal ujian yang masih bersegel akademik dan lembaran
kertas berstempel akademik. Soal ujiannya cuma tiga saja, cuma untuk
menjawabnya berkeringat bagi mahasiswa yang tidak belajar apalagi sering
bolos masuk kuliah. Karenya ini soal bukan kaleng-kaleng dan soal menghafal tapi
butuh kecerdasan dan ketrampilan dalam menyusun rancangan Peraturan Walikota
sesuai dengan intruksi. Hal lain yang perlu dipahami adalah kaedah legal
drafting serta seri-seri peraturan daerah/qanun. Selamat menjawab. Semoga sukses....yang
pasti yang tidak lulus kembali bersua dengan dosen yang qece dan
ganteng...haha.
|
CPR cuma memastikan bahwa soal cukup
dan absensi ujian tidak terlewatkan. Durasi waktu 90 menit. Jika sudah habis
waktu langsung dicabut. CPR pura-pura sanger dan bingkeng pada hal melangkolis, dan hatinya mirip bety lapea, kayak dalam filem-filem drama gitu geas, hehe. Saat
waktu sudah habis semua pada kumpul. Eh ternyata para srikandi meminta
di photo gaya bumerang. Selaku dosen milenial tentu sulit mengelaknya. Apalagi
yang minta di photo mahasiswi manis-manis....hehe. Tat Nateuh.
****Penulis adalah Magister Hukum Tata Negara USK, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry, Direktur Aceh Research Institute (ARI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar