Pemerintah Kota Banda Aceh
melalui Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) menggelar Bimbingan
Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa Perintah. Senin (14/10/2019) di Hotel
Permata Hati, Blang Oi Banda Aceh dibuka langsung Ir Bahagia, Sekda Kota Banda Aceh.
Dalam sambutannya beliau mengatakan kegiatan ini wajib diikuti oleh seluruh
PPTK secara bertahab, karna ini menu wajib bagi seluruh ASN khususnya PPTK,
maka dari itu agar momentum ini digunakan dengan sebaik mungkin.
Sementara Ketua panitia
pelaksana, M Iqbal Rokan yang juga Kabag. UPL mengatakan Bimtek ini diikuti 100
peserta yang terdiri dari PPTK di seluruh SKPK dalam lingkungan Pemko Banda
Aceh.
Pelatihan dibagi dalam dua
angkatan, dimana setiap angkatan terdiri dari 50 peserta. “Pada tanggal 14- 15
Oktober angkatan pertama terdiri dari 50 peserta. Kemudian dilanjutkan angkatan
kedua pada 17-18 Oktober dengan jumlah peserta juga 50 orang,” jelas Iqbal saat
memberikan laporan kepada Sekdakota.
Lanjut Iqbal, Bimtek ini digelar berdasarkan Perpress No 16
tahun 2018, dimana pada pelaksanaannya LKPP mengeluarkan 13 aturan yang dapat
menjadi pedoman dan petunjuk teknis bagi pelaku pengadaan di lingkup
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam melaksanakan pengadaan barang dan
jasa pemerintah.
Kita ingin melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman
peserta tentang pengadaan barang dan jasa dengan harapan dapat meningkatkan
kualitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sehingga dapat memperkuat
kapasitas kelembagaan dan SDM terhadap pengadaan barang dan jasa di lingkungan
Pemko Banda Aceh,” jelasnya.
Sekdakota dalam arahannya menyampaikan Bimtek ini digelar
sebagai wujud komitmen Pemko Banda Aceh menghadirkan transparansi dan dapat
dipertangungjawabkan kepada publik dalam mengadakan pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah. Kepada para peserta, Sekda meminta Bimtek ini diikuti
dengan serius dan penuh tanggungjawab. Katanya, Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah merupakan bentuk wujud nyata tugas SKPK untuk penyediaan fasilitas
dan pelayanan pemerintah dalam penyediaan infrastruktur maupun peningkatan
kapasitas masyarakat, dan ini merupakan salah satu langkah mewujudkan Good Governance.
“Penerapan prinsip-prinsip good governance adalah suatu yang
mesti dilakukan dan tidak bisa ditawar atau ditunda. Kegiatan yang dilaksanakan
dapat diukur dan dipertanggung jawabkan, tidak terkecuali dalam hal pelayanan
publik sesuai dengan sistem dan standar pelayanan pemerintah,” ujarnya. Salah-satu
contoh yang telah dilakukan, lanjut Sekda adalah pelaksanaan tender yang
transparan secara bertahap yang telah dilakukan proses Pengadaan Barang/Jasa
melalui Layanan Pengadaan Secara Elektornik (LPSE).
Bahagia berharap Bimtek ini dapat mempunyai arah yang jelas,
agar terbebas dari indikasi tindak pidana korupsi, karena sasaran bimbingan
teknis ialah upaya meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan proses
pengadaan barang/jasa pemerintah.
Usai membuka acara, Sekdakota langsung tampil sebagai narasumber
pada kegiatan ini. Sekda mengupas materi dengan judul “Kebijakan pengadaan
barang dan jasa”. Panitia juga menghadirkan pemateri lainnya pada kegiatan ini,
yakni Kasubbag Pengembangan Kebijakan Pengadaan pada Biro Pengadaan Barang dan
Jasa Setda Aceh, Afrizal SE, Ir Abdul Haris ST MT, Ketua IAPI Aceh, Hery
Syahputra SE MSi dan Zulfahri ST yang berasal dari unsur ULP/LPSE Banda Aceh.
Sementara Ir. Abdul Haris,
ST, MT Pakar Pengadaan Barang dan Jasa memaparkan arah politik hukum
undang-undang jasa kontruksi dimana lahirnya undang-undang tersebut sebenarnya
sangat membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dalam hal ini Pengunaan
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengendalikan setiap proyek pembangunan
kontruksi. Bahkan undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi telah memberikan ruang penyelesaian sengketa
diluar pengadilan yaitu lewat mediasi, konsiliasi, dewan sengketa dan lembaga arbitrase.
Sayangnya masih banyak yang belum memahami arah kebijakan politik hukum pengadaan barang dan jasa terutama bidang kontruksi, ungkap Haris yang juga tenaga ahli nasional pengadaan barang dan jasa pemerintah. Lebih lanjut Haris mengatakan sebenarnya PPTK hanya membantu PPK/PA/KPA karena semua tanggungjawab melekat pada PPK selalu yang mengendalikan dan menyetujui pencairan anggaran. Jadi tugas PPK/PA/KPA lah yang menjadi pengendali utama terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sayangnya masih banyak yang belum memahami arah kebijakan politik hukum pengadaan barang dan jasa terutama bidang kontruksi, ungkap Haris yang juga tenaga ahli nasional pengadaan barang dan jasa pemerintah. Lebih lanjut Haris mengatakan sebenarnya PPTK hanya membantu PPK/PA/KPA karena semua tanggungjawab melekat pada PPK selalu yang mengendalikan dan menyetujui pencairan anggaran. Jadi tugas PPK/PA/KPA lah yang menjadi pengendali utama terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar