Berbagai
upaya terus dilakukan oleh Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh dalam
rangka penataan kelembagaan dan Tata Kelola Manajemen Dayah menuju
modern, ungkap Muhammad Syarif, Plh. Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh.
Lebih
Lanjut Muhammad Syarif mengatakan saat ini berdasarkan data yang kami
punya saat ini Dayah di Banda Aceh berjumlah 35 dan yang telah memiliki
izin operasional sebanyak 30 Dayah selebihnya dalam proses pengurusan di
Kementrian Agama Kota Banda Aceh.
Pemenuhan
akan izin operasional merupakan kewajiban sehingga layak, tidaknya
dikatogi sebagai Dayah. Lebih lanjut Syarif menyebutkan bahwa Lembaga
Keagamaan Islam (Pesantren/Dayah, Majelis Taklim, Balai Pengajian atau
sebutan lain) wajib memiliki izin operasional.
Hal
ini Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Lebih lanjut sertifikat Izin
Operasional tersebut sesuai aturan dievaluasi oleh Kementrian Agama
Kab/Kota selama 4 Tahun sekali.
Untuk
itulah Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh berkewajiban melakukan
Fasilitasi Administratif terhadap percepatan perolehan izin operasional.
Syarif mengatakan untuk memperoleh izin operasional harus memiliki
kriteria umum dan khusus. Adapun kriteria Umum antara lain:
- Memiliki Pimpinan, Nama Lembaga dan Alamat yang jelas
- Memiliki santri yang mondok minimal 15 orang
- Memilik Asrama (bilik santri), termasuk didalamnya Dapur
- Memiliki Mushalla
- Memiliki ruang belajar
- Memiliki Kurikulum serta Guru yang memadai sesuai kebutuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar