![]() |
Warga Kota semakin ceria |
Wali
Kota Banda Aceh, H Aminullah Usman SE Ak MM melakukan soft launching Lembaga
Keuangan Mikro Syariah yang akan diberi nama PT Mahirah Muamalah Syariah, (MMS) di Aula Lantai IV, Gedung A Balai Kota,
Banda Aceh, Senin (11/9). Lahirnya Lembaga ini merupakan realisasi dari janji
Amin-Zainal yang ingin memberdayakan usaha kecil, dan industri rumah tangga di
Banda Aceh sesuai dengan prioritas visi misinya pada program ekonomi,
agama dan pendidikan.
![]() |
T. Hanansyah mendampingi CS MMS |
“Ini
memang janji kami dalam rangka mendorong tumbuhnya perekonomian rakyat terutama
usaha kecil, dan rumah tangga dimana pembiayaannya dengan sistem syariah,” ujar
Aminullah. Ia menambahkan tujuan didirikannya perseroan Lembaga Keuangan Mikro
Syariah tersebut untuk memberikan dukungan pembiayaan, peningkatan akses,
kinerja, pemberian jasa konsultasi usaha mikro, usaha kecil dan usaha rumah
tangga, serta memperluas kesempatan kerja dan mengurangi kemiskinan.
Lahirnya
lembaga keuangan ini diharapkan juga dapat membebaskan masyarakat pelaku usaha
kecil dari praktik peminjaman modal dari lembaga yang tidak resmi yang justru
memberatkan pelaku usaha kecil, seperti mendapatkan modal dari rentenir.
Tentunya
Aminullah Usman sangat lihai dalam melihat situasi kekinian, terutama dalam
aspek pengembangan ekonomi syariat di Banda Aceh. Praktek rentenir yang telah cukup lama berkembang di Aceh umumnya dan Banda Aceh khususnya membuat Bang Carlos
melakukan "ijtihad ekonomi fundamental" dengan melahirkan Lembangan Keuangan Mikro Syariah
(MMS). Lembaga ini dipimpin oleh Bapak T. Hanansyah sebagai Direktur Utamanya. Yang juga
mantan Direktur pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Dalam Pidato Grand Launching, T. Hanansyah menyebutkan
ada empat pilar kenapa MMS ini lahir di Kota Banda Aceh, diantaranya:
Pertama, Lahirnya PT. LKMS Mahirah Muamalah ini adalah sebagai
wujud komitmen Bapak Walikota Banda Aceh dalam memberdayakan ekonomi
masyarakat. Persoalan ekonomi menjadi salah satu masalah fundamental dalam
mewujudkan kesejahteraan bagi warganya. Pembentukannya pun telah mengalami
proses yang panjang dan kajian yang sangat mendalam oleh para pakar, dan dengan
kerja sama yang baik dari legislatif, akhirnya lahirlah Qanun Nomor 6 Tahun
2017 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Mahirah Muamalah dan Qanun Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas
Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah.
Kedua, Dengan jumlah karyawan sebanyak tujuh orang, PT. LKMS
Mahirah Muamalah mengusung visi: Menjadikan lembaga keuangan mikro dan kecil
syariah yang mensejahterakan rakyat, bermanfaat dan memberi solusi atas
permasalahan rakyat kecil.
![]() |
Direktur Utama MMS /T. Hanansyah |
Ketiga, Tujuan
pendirian PT. Mahirah Muamalah ini adalah untuk pemberian dukungan pembiayaan, penguatan
kapasitas modal usaha masyarakat, dan memperluas jaringan kesempatan kerja,
sehingga masyarakat terbebas dari rentenir dan riba.
Keempat, adapun
produk-produk yang kami tawarkan adalah berupa Dana Amanah, yaitu
tabungan investasi muamalah; dana titipan atau wadiah; dana sosial dalam bentuk
CSR, investasi al-hasan, infaq dan waqaf.
Selain itu, kami juga menawarkan dana amanah dalam bentuk deposito investasi
muamalah; dan deposito investasi mahirah. Produk lainnya adalah Pengembangan
Dana, berupa jual beli murabahah; musyarakah dan qardh al-hasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar