Serah Terima Pedoman Izin Operasioanal Dayah |
Dasar Pembentukannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah
No.18 Tahun 2016, dengan mengadopsi karakteristik daerah dan ke Istiwewaan
Aceh. Lebih lanjut Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Dinas
Pendidikan Dayah diatur dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 61 Tahun
2016.
Dalam Peraturan Walikota Banda Aceh
Nomor 61 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan
Tata Kerja Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, Pasal 7 menyebutkan tugas Dinas
Pendidikan Dayah yaitu melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Pembinaan
Agama Islam yang menjadi Kewenangan Kota dan Tugas Pembantuan yang diberikan
oleh Kota.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal
7, Dinas Pendidikan Dayah mempunyai fungsi antara lain;
a.
Perumusan kebijakan
di bidang pembinaan pendidikan agama Islam;
b.
Pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan Agama
Islam;
c.
pelaksanaan
evaluasi
dan pelaporan di bidang pembinaan Agama Islam;
d.
pelaksanaan
administrasi
Dinas Pendidikan Dayah sesuai dengan lingkup tugasnya;
e.
pelaaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota
terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dalam Pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dinas Pendidikan
Dayah memiliki kewenangan antara lain:
a.mengembangkan
dan mengatur lembaga pendidikan dayah;
b. menetapkan
kebijakan dan fasilitasi penerimaan santri dari masyarakat kurang mampu;
c. melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan ujian dayah/pesantren dan diniyah;
d. membantu penyelenggaraan ujian dayah/pesantren dan
diniyah sesuai dengen peraturan perundang-undangan;
e. pembinaan kurikulum, akreditasi dan fasilitasi
kesejahteraan tenaga pengajar; dan
f. menyelenggarakan pelatihan, penataran dan kerjasama
dalam rangka peningkatan kualitas tenaga pengajar.
Surat Rakor Terpadu Pondok Pesantren/Dayah se-Aceh |
Guna singkronisasi dan harmonisasi dalam bekerja,
Punggawa Disdik Dayah Banda Aceh terus menjalankan fungsi koordinasinya dalam
rangka sinergisitas program kerja tahunan. Langkah, teknis dan taktis serta
bergerak cepat merespon setiap perkembangan di Bidang Pondok Pesantren/Dayah
baik level nasional, propinsi dan lokal terus di sikapi dengan bijak ungkap
Muhammad Syarif, SHI, M,H Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh.
Untuk itulah kita terus menjalin komunikasi dengan intens
dengan mitra bestari kita yakni Kementrian Agama Kota Banda Aceh terutama Kasi
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Bapak Drs.M.Abdul Syukur, M.Ag (5/1).
Lebih lanjut Abdul Syukur mengatakan pada tanggal 13 s/d 15 Februari 2018
Kanwil Agama Propinsi melakukan Rakor Terpadu Pondok Pesantren se-Aceh,
mudah-mudahan kita bisa bertemu nantinya di The Pade Hotel, ungkap Pelatih MTQ
Banda Aceh ini yang juga Ketua PGRI Aceh.
(AZ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar