Saprijal
Hasbi Raih gelar doktor ke-81 pada Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda, kamis
01 Februari 2018. Mahasiswa Program Studi Fiqh Modern berhasil mempertahankan
disertasinya dengan judul “Perspektif Hakim Mahkamah Syar’iyah di Aceh Dalam
Menentukan Bagian Waris Anak Laki-Laki dan Perempuan”
Safrijal
adalah pungawa Disdik Dayah Aceh Jaya berhasil mempertahankan desertasinya
dengan baik di Aula Lt.II UIN Ar-Raniry. Prosesi Promovendus diuji oleh dewan
penguji yang diketuai oleh Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Farid Wajdi Ibrahim,
MA dan Sekretaris Dr. Salam Abdul Muthalib, Lc,. M. Ag. dengan anggota Prof.
Dr. Syahrizal Abbas, MA., Prof. Dr. Faisal A. Rani, SH., MH., Prof. Dr.
Iskandar Usman, MA., Dr. Idris Mahmudy, SH., MH., Prof. Dr. A. Hamid
Sarong, SH., (Promotor). dan Prof. Dr. Rusjdi Ali Muhammad, SH.,
(Promotor).
|
Bersama Safrizal sebagai Official MQK |
Putra
Aceh kelahiran Medan, 21 Nopember 1982, saat ini menjabat sebagai Kepala
Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten
Aceh Jaya, Saprijal lulus sebagai Doktor pada Program Studi Fiqh Modern di
Pascasarjana UIN Ar-Raniry dengan nilai kelulusan sangat baik pada usia 36
tahun.
Pada
Sidang Terbuka tersebut Saprijalmendeskripsikan tentang disertasinya yang
berjudul “Perspektif Hakim Mahkamah Syar’iyah di Aceh Dalam Menentukan Bagian
Waris Anak Laki-Laki dan Perempuan” sebagai berikut :
|
Penentuan Akhir berbuah manis |
Penelitian
memaparkan penjelasan tentang pertimbangan hukum hakim dalam
menginterpretasikan ayat tentang bagian waris anak laki-laki dan perempuan
dengan menghubungkannya pada struktur hukum keperdataan Islam di Indonesia
(bilateral) dan Arab (patrilineal), kondisi sosio-historis bangsa Arab dan
kondisi sosiologis di Indonesia. Putusan hakim tidak hanya harus memenuhi asas
kepastian hukum, tapi juga asas keadilan dan kemanfaatan.
Dalam
penelitian Promovendus mengunakan dua aspek, kajian kepustakaan (library research) dan
lapangan (field research)
dengan pendekatan yuridis empiris. Kajian kepustakaan diarahkan untuk menelaah
berbagai buku yang berkaitan dengan kewarisan untuk menemukan landasan dalil
dan metode istinbath
hukum, sedangkan penelitian lapangan (field
research) dengan menganalisis putusan hakim tentang harta peninggalan
yang di dalamnya terdapat ahli waris anak laki-laki dan perempuan.
|
Satu Bilik bersama Safrizal |
Dari
hasil penelitian Promovendus menemukan putusan yang cenderung tekstual dan
putusan yang menyelesaikan masalah waris secara fleksibel. Putusan yang
cenderung tekstual ini menjadikan ketentuan porsi waris dua berbanding satu
bagi anak laki-laki dan perempuan sebagai ketentuan yang mutlak, yang
mengandung dimensi suci karena keqath’ian
ayatnya, sehingga pada pertimbangan hukumnya pun harus tetap merujuk pada
ketentuan Kompilasi Hukum Islam yang diadopsi dari QS. An-Nisa’ ayat 11 sebagai
ayat yang qath’i
baik dari segi wurud
maupun dari segi dalalahnya
dan tidak bisa dirubah lagi baik dari segi isi maupun penafsirannya.
|
Cahaya Gemilang itu telah ia raih |
Adapun
penyelesaian waris secara fleksibel tidak harus mengacu pada formula pembagian
dua banding satu bagi anak laki-laki dan perempuan seperti yang termaktub dalam
Al-Qur’an dan Kompilasi Hukum Islam. Dasar pertimbangan hukum bagi hakim dalam
menyelesaikan porsi waris ini adalah pada relativisme kasus per kasus. Majelis
hakim di sini mempertimbangkan aspek-aspek normatif mengenai ketentuan
pembagian harta peninggalan dan mengkaitkannya dengan fakta kejadian perkara
karena adanya perubahan illat
hukum, dan menafsirkan ayat sesuai dengan fakta kejadian perkara adalah tetap
dalam wilayah diskresi hakim. (diolah
dari Portal: http://www.ar-raniry.ac.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar