Banda Aceh- Direktur Forum Milenial Literasi Aceh (FMLA) mendorong Dayah bersaudara. Hal ini menjadi relevan terkait Eksistensi Dinas Pendidikan Dayah Aceh umumnya dan Disdik Dayah Banda Aceh khususnya. Sebagaimana dipahami Disdik Dayah Banda Aceh lahir sejak 31 Desember 2016. Hal ini termaktub dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, menyebutkan untuk menyelenggarakan urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah Aceh yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Kota di bidang pelaksanaan syariat Islam, pelayanan Pertanahan, pendidikabn, Adat serta peran ulama dalam menetapkan kebijakan kota maka dibentuk Dinas Pendidikan Dayah, menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang pembinaan pendidikan Agama Islam.
Dasar Pembentukannya sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016, dengan mengadopsi karakteristik daerah
dan ke Istiwewaan Aceh. Lebih lanjut Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan
Kewenangan Dinas Pendidikan Dayah diatur dalam Peraturan Walikota Banda Aceh
Nomor 61 Tahun 2016.
Dalam Peraturan
Walikota Banda Aceh Nomor 61 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, Pasal
7 menyebutkan tugas Dinas Pendidikan Dayah yaitu melaksanakan urusan
pemerintahan dibidang Pembinaan Agama Islam yang menjadi Kewenangan Kota dan
Tugas Pembantuan yang diberikan oleh Kota.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam pasal 7, Dinas Pendidikan Dayah mempunyai fungsi antara lain;
a. Perumusan
kebijakan di bidang pembinaan pendidikan agama Islam;
b. Pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan Agama Islam;
c. pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan Agama Islam;
d. pelaksanaan administrasi
Dinas Pendidikan Dayah sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. pelaaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas
dan fungsinya.
Dalam Pelaksanaan tugas dan fungsinya,
Dinas Pendidikan Dayah memiliki kewenangan antara lain:
a. mengembangkan dan mengatur lembaga
pendidikan dayah;
b. menetapkan kebijakan dan
fasilitasi penerimaan santri dari masyarakat kurang mampu;
c. melaksanakan koordinasi, fasilitasi,
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ujian dayah/pesantren dan diniyah;
d. membantu penyelenggaraan ujian
dayah/pesantren dan diniyah sesuai dengen peraturan perundang-undangan;
e. pembinaan kurikulum, akreditasi dan
fasilitasi kesejahteraan tenaga pengajar; dan
f. menyelenggarakan pelatihan, penataran
dan kerjasama dalam rangka peningkatan kualitas tenaga pengajar.
Guna menjalankan tupoksinya Disdik Dayah
Aceh dan Disdik Dayah Kab/Kota tentunya perlu menjalin mitra bestari dengan
berbagai stakeholders dalam menjalankan pentadbiran dayah, ungkap Muhammad
Syarif, SHI.M.H Direktur Forum Milenial Literasi Aceh. Karna itu guna
mewujdukan dayah bersaudara perlu dipikirakan langka-langkah strategis dan
taktis, ungkap Syarif yang juga Pengurus DPP ISAD Aceh. “Wacana Dayah bersaudara" perlu digelindingkan agar membumi, ungkap Carlie Papa
Romeo, dimana masing-masing Dayah nantinya berbagi praktek baik dalam aspek
antara lain; pengelolaan manajemen Aset dayah, penataan tatakelola dayah,
penerapan kurikulum dayah, metodelogi pembelajaran, pemberdayaan ekonomi dayah,
penerapan konsep dayah ramah anak, penyelesaian tindak kekerasan di dayah, peningkatan
SDM santri dan guru dayah, pengelolaan Sistem Informasi Dayah (pengelolaan
website dayah), Impletasi Kreativitas Santri Dayah, koneksitas Dayah dengan
Kampus Luar Negari (Mesir, Maroko, Sudan, Turki serta Universitas di Eropa dan
Univ terbaik di Indonesia, sehingga eksistensi Dayah di Aceh dan Kab/Kota
benar-benar mendunia kedepan (Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar