23 Des 2024

Stop 30 Jenis Korupsi


Oleh Bung Syarif*

Tuan dan Puan tentu penasaran, kok jenis korupsinya banyak benar, kaget bukan? Tapi jangan sampai bilang waw gitu sambil koprol, hehe. Ngeri bukan. Tulisan ini mencoba mengurai secara lugas ke-30 jenis korupsi tersebut dengan bahasa mudah dipahami. Lantas apa itu terminologi korupsi?

Korupsi adalah perbuatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan tugas resmi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain. Korupsi dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Korupsi secara etimologis berasal dari bahasa latin “curuptio atau corruptus yang berarti sesuatu yang rusak, busuk, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok.

Dalam kontek hukum pidana tidak semua jenis korupsi dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana. Untuk itu, perbuatan apa saja yang dinyatakan sebagai korupsi harus merujuk pada Undang-Undang Pemeberantasan Korupsi.

Tentunya sebagai Aparatur Sipil Negara atawa Pegawai Negeri (ASN) sangat banyak peluang melakukan korupsi, oleh karena itu pahami ulasan di bawah ini agar kita selaku ASN tidak melakukan nya dan dapat menyampaikan kepada teman dan kolega supaya menghindari jenis-jenis tindakan yang merupakan tindakan korupsi.

Ke-30 jenis korupsi ini sangat beragam, mulai dari korupsi kecil atau petty corruption sampai korupsi kelas kakap atau grand corruption. Berikut adalah daftar 30 jenis tindak pidana korupsi tersebut:

  1. Menyuap pegawai negeri
  2. Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya
  3. Pegawai negeri menerima suap
  4. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya
  5. Menyuap hakim
  6. Menyuap advokat
  7. Hakim dan advokat menerima suap
  8. Hakim menerima suap
  9. Advokat menerima suap
  10. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan
  11. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
  12. Pegawai negeri merusakan bukti
  13. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti
  14. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti
  15. Pegawai negeri memeras
  16. Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain
  17. Pemborong membuat curang
  18. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
  19. Rekanan TNI/Polri berbuat curang
  20. Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang
  21. Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang

22.   Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain

  1. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya
  2. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK
  3. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
  4. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaan
  5. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka

28.   Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu

29.   Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu

  1. Saksi yang membuka identitas pelapor

 

Oya Masbro, dari ke-30 jenis korupsi tersebut, diklasifikasikan lagi menjadi tujuh kelompok tindak pidana korupsi, yaitu:  

  1. Kerugian Keuangan Negara

Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Pelakunya memiliki tujuan menguntungkan diri sendiri serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada. Misalnya, seorang pegawai pemerintah melakukan mark up anggaran agar mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut. Tindakan ini merugikan keuangan negara karena anggaran bisa membengkak dari yang seharusnya.

  1. Suap Menyuap 

Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara,  penyelenggara negara, hakim, atau advokat dengan maksud supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Suap menyuap bisa terjadi antarpegawai maupun pegawai dengan pihak luar. Suap antarpegawai misalnya dilakukan untuk memudahkan kenaikan pangkat atau jabatan. Sementara suap dengan pihak luar misalnya ketika pihak swasta memberikan suap kepada pegawai pemerintah agar dimenangkan dalam proses tender.

  1. Penggelapan dalam Jabatan 

Tindakan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, atau melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Contoh penggelapan dalam jabatan, penegak hukum merobek dan menghancurkan barang bukti suap untuk melindungi pemberi suap.

 

  1. Pemerasan

Pegawai negeri atau penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Misalnya, seorang pegawai negeri menyatakan bahwa tarif pengurusan dokumen adalah Rp50 ribu, padahal seharusnya hanya Rp15 ribu atau malah gratis. Pegawai itu memaksa masyarakat untuk membayar di luar ketentuan resmi dengan ancaman dokumen mereka tidak diurus.

  1. Perbuatan Curang

Perbuatan curang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat membahayakan orang lain. Misalnya, pemborong pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang membahayakan keamanan orang atau barang. Contoh lain, kecurangan pada pengadaan barang TNI dan Kepolisian Negara RI yang bisa membahayakan keselamatan negara saat berperang.

  1. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan padahal dia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Misalnya, dalam pengadaan alat tulis kantor seorang pegawai pemerintahan menyertakan perusahaan keluarganya untuk proses tender dan mengupayakan kemenangannya.

 

  1. Gratifikasi

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya. Misalnya, seorang pengusaha memberikan hadiah mahal kepada pejabat dengan harapan mendapatkan proyek dari instansi pemerintahan. Jika tidak dilaporkan kepada KPK, maka gratifikasi ini akan dianggap suap.

Sudah paham belum? Ikuti terus ya ulasan cadas dari portal “berpikir dan berjiwa besar”. Semoga tulisan ini memberikan pemahaman yang utuh khusunya bagi ASN dalam melaksanakan tupoksi dan kewenangannya. Saatnya berbakti untuk negeri. Jangan main-main dengan uang rakyat.

 

*Penulis adalah Mantan Aktivis`98, Direktur Aceh Research Institute (ARI), Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry, Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Pengurus ICMI Kota Banda Aceh periode 2024-2029

 

Tidak ada komentar: