17 Des 2024

Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)



Dalam rangka penilaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi pada Perangkat Daerah di Lingkungan Kota Banda Aceh guna memastikan penyelenggaraan urusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, maka dari itu perlu didukung Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Untuk mewujudkan SPIP yang kuat dan efektif maka unsur SPIP yang terdiri dari lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi dan pemantauan, harus betul - betul diterapkan secara terintegrasi.

Penyelenggaraan SPIP secara berkelanjutan ditujukan untuk menciptakan pelaporan keuangan pemerintah yang handal, kegiatan yang efektif dan efisien serta taat pada peraturan.

"Pada akhirnya hal ini dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik serta menunjang keberhasilan penerapan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh

Penerapan SPIP didasarkan pada PP Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi dan diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, yaitu :

  1. Kegiatan yang efektif dan efisien
  2. Laporan Keuangan yang andal
  3. Kemanan aset Negara
  4. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan

 

Resume singkat  Bimtek SPIP panda tanggal 18 s/d 23 Desember 2024 di Balee Keurukon Balai Kota Banda Aceh

 

Tidak ada komentar: