7 Nov 2017

Pemerintah Kota Banda Aceh laksanakan Rakor PPID



Peserta Rakor PPID
Sebagai bagian dari Amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh melaksanakan Rakor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berlansung selama satu hari di Aula Lantai IV Kota Banda Aceh (Selasa, 7 November 2017). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten Administrasi Umum, Nurdin, S.Sos. 

Dalam sambutannya beliau berharap agar masing-masing SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh terus pro aktif menyampaikan informasinya pada website masing-masing SKPD sebagai bagian dalam upaya mendorong keterbukaan Informasi Publik di Banda Aceh. Lebih Lanjut Nurdin berharap akan ada penilaian Website SKPD ter update nantinya, oleh Tim yang dibentuk oleh Diskomtik Banda Aceh.

Sebagaimana dipahami bahwa Badan publik mempunyai tanggung jawab terhadap pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang merupakan unsur utama dari setiap kebijakan yang dilaksanakan. Dengan diberlakukannya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka seluruh Badan Publik berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan dan menjamin kelancaran dan pelayanan informasi publik. Dalam hal ini PPID memiliki peranan yang sangat penting dalam hal mendukung terwujudnya keterbukaan informasi publik.

Kegiatan Rapat Koordinasi PPID dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh diikuti oleh PPID Utama, PPID Pelaksana dan PPID Pembantu Pelaksana serta Operator yang mengelola Informasi Publik dimasing-masing Instansi. Dalam kegiatan tersebut juga di sosialisasikan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 18 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh serta Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 190 Tahun 2017 tentang Pembentukan Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Banda Aceh. Rakor ini juga dibahani oleh Pemateri yang berasal dari unsur  Komisi Informasi  Aceh (KIA). (SM)


Tidak ada komentar: