11 Apr 2020

Sumber dan Metode Penemuan Hukum



Oleh Bung  Syarif*

Produk hukum bikinan manusia tidak lengkap, karenanya perlu dipikirkan langkah-langkah teknis dan taktis dalam melakukan penemuan hukum agar tidak terjadi kekosongan hukum. Regeling sebagai ikhtiar manusia dalam melahirkan produk hukum guna mengatur sendi-sendi kehidupan manusia agar lebih tertib, teratur dan berkeadilan, diyakini masih banyak kealpaan, untuk itu diperlukan penemuan hukum. Sumber utama penemuan hukum adalah peraturan perundang-undangan, kemudian hukum kebiasaan, yurisprudensi, perjanjian internasional dan doktrin.

Dalam sumber hukum itu ada tingkatannya (hirarki), oleh karenanya jika terjadi konflik dua sumber maka hukum yang tertinggi akan melumpuhkan hukum yang terendah. Dalam praktek tidak jarang dijumpai ada peristiwa yang belum diatur dalam hukum atau perundang-undangan, atau meskipun sudah diatur tetapi tidak lengkap dan tidak jelas.
Dalam literatur ditemukan batasan definisi tentang penemuan hukum diantaranya pendapat para ahli sebagai berikut:
a.    Paul Scholten, penemuan hukum oleh hakim merupakan suatu yang lain dari pada hanya penerapan peraturan-peraturan pada peristiwa, kadang-kadang dan bahkan sangat sering terjadi bahwa peraturannya harus ditemukan, baik dengan jalan interpretasi maupun dengan jalan analogi ataupun rechtssvervijning (pengkonkretan hukum)
b.    John Z Laudoe, mengemukakan bahwa penemuan hukum adalah penerapan ketentuan pada fakta dan ketentuan tersebut kadang kala harus dibentuk karena tidak selalu terdapat dalam undang-undang yang ada.
c.    N.E Algra dan Van Duyvendik, penemuan hukum adalah mengkongkritkan tindakan hukum dalam kontek ini hakim harus dapat memberikan penyelesaian yuridis. Jadi penemuan hukum adalah tindakan hakim dalam menafsirkan hukum sesuai metodologi ilmu hukum.
d.    Sudikno Mertokusumo, penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas hukum yang lain yang diberi tugas menerapkan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang kongkret.
e.    Muhammad Busyro Muqoddas, penemuan hukum adalah kongkritiasai hukum oleh hakim ada dua macam yaitu pertama penemuan hukum dalam arti penerapan suatu peraturan pada suatu peristiwa kongkret atau peristiwa mana telah tersedia peraturan secara jelas. Untuk peristiwa hukum yang telah jelas maka hakim terbatas menerapkan aturan tersebut sesuai dengan fakta atau peristiwa konkretnya. Kedua penemuan hukum dalam arti pembentukan hukum dimana untuk sauatu peristiwa konkret tidak tersedia suatu peraturannya yang jelas/lengkap untuk diterapkan, maka hakim harus menemukannya dengan metode tertentu.  Dengan demikian penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh subjek hukum (hakim) dalam upaya menerapkan peraturan umum terhadap peristiwa berdasarkan kaedah-kaedah atau metode tertentu yang dapat dibenarkan dalam ilmu hukum seperti interpretasi, penalaran (redenering),eksposisi (kontruksi hukum) dan metode lain.
Beberapa Istilah yang lazim ditemukan dalam penemuan hukum yaitu:
a.    Rechtvorming (pembentukan hukum) yaitu merumuskan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara umum bagi setiap orang. Lazimnya dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Hakim juga dimungkinkan sebagai pembentuk hukum (judge made law) kalau putusannya menjadi yurisprudensi tetap (vaste jurisprudence) yang diikuti oleh para hakim dan merupakan pedoman bagi kalangan hukum pada umumnya
b.    Rechtstoepassing (penerapan hukum) yaitu menerapkan peraturan hukum yang abstrak sifatnya pada peristiwa. Untuk itu peristiwa konkret harus dijadikan peristiwa hukum terlebih dahulu agar peraturan hukumnya dapat diterapkan.
c.    Rechtshandhaving (pelaksanan hukum) dapat berarti menjalankan hukum baik yang ada sengketa/pelanggaran maupun tanpa sengketa
d.    Rechtschepping (penciptaan hukum), berarti bahwa hukum sama sekali tidak ada, kemudian diciptakan dari tidak ada menjadi ada.
e.    Rechtvinding (penemuan hukum atau law making) dalam arti  bahwa bukan hukum tidak ada, tetapi hukumnya sudah ada namun masih perlu digali dan ditemukan. Hukum tidak selalu berupa kaidah (das sollen) baik tertulis maupun tidak, tapi dapat juga berupa perilaku atau peristiwa (das sein)

Metode penemuan hukum
Adapun metode penemuan hukum yang dikembangkan oleh Von Savigny abad ke19 yang dikenal dengan ajaran penafsiran ada lima yaitu:
1.    Interpretasi Gramatikal adalah melakukan penafsiran berdasarkan gaya bahasa. Penafsiran ini sifatnya sangat sederhana karna melihat pada istilah bahsa sehari-hari. Sebagai contoh interpretasi gramatikal mengenai istilah “dipercayakan” seperti yang tercantum dalam pasal 432 KUHP. ”Seorang  pejabat suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja memberikan kepada orang lain pada yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket pada yang (dipercayakan) kepada lembaga lain atau kalau sebuah paket “diserahkan” kepada dinas perkereta-apian (PJKA) sedangkan yang berhubungan dengan dengan pengiriman tidak ada lain kecuali dinas itu, maka diserahkan berarti dipercaya. Jadi dipercayakan ditafsirkan menurut bahasa diserahkan.
2.    Interpretasi sistematis atau logis adalah menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan menghubungkannya dengan peraturan hukum atau undang-undang yang lain. Contoh interpretasi sistematis misalnya, kalau hendak mengetahui tentang sifat pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan oleh orang tuanya tidak cukup hanya mencari ketentuan dalam KUHPerd saja tetapi harus dihubungkan dengan pasal 278 KUHP yang berpunyi bahwa “ barangsiapa mengaku seorang anak sebagai anaknya menurut KUHPerd, pada hal diketahui bahwa bukan bapak dari anak tersebut diancam dengan.....”
3.    Interpretasi Historis adalah menafsirkan makna undang-undang menurut terjadinya dengan jalan meneliti sejarah terjadinya.
4.    Interpretasi Teleologis atau Sosiologis adalah menafsirkan undang-undang berdasarkan tujuan pembentukanya. Disini hakim mencari tujuan peraturan perundang-undangan.
5.    Interpretasi Komperatif yaitu penafsiran dengan memperbandingkan di berbagai negara dengan mencari titik temu pada penyelesaian yang ditemukan dipelbagai negara.
Untuk mempertajam kembali dapat dibaca buku Karya Prof. Dr Sudikno Mertokusumo, SH, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar dan Buku  Bambang Sutiyoso, SH, M,Hum,  Metetode Penemuan Hukum, upaya mewujudkan hukum yang pasti dan berkeadilan.
Jangan lupa ya bro...ikuti terus ulasan-ulasan singkat seputar hukum dimasa pandemi covid-19

#dirumahsaja
#tetapberkarya

*Penulis adalah Dosen Legal Drafting Prodi Hukum Tata Negara (HTN) dan Prodi Hukum Pidana Islam (HPI) UIN Ar-Raniry, Direktur Aceh Research Institute (ARI), Penggiat Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Tidak ada komentar: