Laman

12 Apr 2020

Menyoal Sanksi Telat Bayar; Studi Lembaga Keuangan Syariah


Oleh: Muhammad Syarif*

Suatu ketika saya diminta ketemu oleh sahabat sebut saja namanya “Abang” (anonim), ia adalah sosok sahabat, semasa kuliah pada Fakultas Syariah IAIN Ar-Ranry yang kini berubah menjadi UIN Ar-Raniry, orangnya pinter kuliah dua tempat satu prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) UIN Ar-Raniry satu lagi Prodi Teknik Kimia di Unsyiah. Kala itu ia menjabat sebagai salah satu pimpinan di lembaga pembiayaan syariah.

Ia gusar dan galau karena apa yang dipelajari selama ini dikampus tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Lebel Pembiayaan Syariah tapi prakteknya sama seperti konvensional, malah jika nasabah tertunggak akibat telat bayar diangap satu prestasi, karena ada bonus tambahan dari lembaga  yang ia pimpin. Kebijakan inilah yang membuat ia gusar.
Kegalauannya bergemuruh, hingga akhirnya ia keluar dari lembaga pembiayaan syariah tersebut. Sebelum ia keluar saya dua kali ketemunya di Warkop Dhapu Kupi. Lalu saya tergelitik kenapa ya, tega sekali demikian kebijakan lembaga pembiayaan syariah tersebut? Kode etik lembaganya kita rahasiakan.
Ini hanya secuil kisah yang sempat saya dengar langsung dari pengambil kebijakan. Dalam Buku Belajar Ekonomi Islam, Catatan Kritis Terhadap Perkembangan Syariah di Indonesia yang ditulis Cecep Maskanul, M.Ec, Master of Economic International University Malaysia, Tim Ahli Syariah untuk penerbitan berbagai sukuk termasuk goverment sukuk dan corporate sukuk, ia menjelaskan bahwa “sejak lama para bankir di perbankan syariah mengeluhkan asumsi bahwa dalam bank syariah, nasabah (pembiayaan) tidak boleh diberikan sanksi apabila nasabah terlambat membayar atau malah menunggak. Asumsi ini muncul karena kalau diterapkan dikwatirkan riba.
Dalam pembahasan pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (PSAK) untuk perbankan syariah keluhkan ini seakan telah mengemuka, yang akhirnya ada celah membolehkan secara faktual. Perlu dicatat hasil lokakarya pengembangan produk pembiayaan yang dilakukan Bank Muamalat tahun 1977 telah memperingatkan istilah wanprestasi dalam terminologi perjanjian Indonesia. Dalam perbankan syariah ada dua faktor yang menyebankan wanprestas, yaitu faktor diluar kekuasaan nasabah (force majeur) dan kesengajan (moral hazard). Yang dibolehkan penerapan sanksi oleh bank adalah wanprestasi karena faktor kedua. Itupun dilakukan sekedar untuk memberikan pelajaran agar nasabah lebih menghormati bank syariah. Untuk nasabah yang wanprestasi karena faktor diluar kekuasaannya, berlaku hukum yang ditarik dari Al-Qur`an surah Al-Baqarah ayat 280, tentang perintah memberi tangguh bagi orang-orang yang tidak mampu membayar karena terkena kesusahan.
Ketika diajukan kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) masalah ini disepakati dijadikan fatwa. Para ulama menggunakan hadits riwayat Imam bukhari, Muslim mengatakan:” orang mampu yang menunda pembayaran (dengan sengaja) adalah zalim” hadits ini memperkuat hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Nasa`i, Abu Daud, Ibn Majah dan Ahmad menambahkan “dibolehkan menghukumnya”. Ini sebabnya mengapa DSN mendukung adanya sanksi tersebut. Sanksi ini didasarkan  atas prinsip takzir yaitu memberikan pelajaran kepada nasabah tersebut. Tapi DSN tidak setuju jika sanksi bersifat finansial ini menjadi milik bank, melainkan diberikan untuk kesejahteraan sosial.
Lalu apakah persoalan selesai sampai disitu? Bahkan beberapa kasus yang saya terima, lembanga pembiayaan syariah termasuk bank syariah sudah sangat kelewatan dalam menerapkan sanksinya. Telat satu hari sudah kenak sanksi padahal bukan kelalainan nasabah akan tetapi karena saat jatuh tempo tanggal merah sehingga ia harus menyetor pada hari yang lain. Lalu dendanyapun diakumulasi. Lebih gawatnya lagi hasil Fatwa DSN sebagai institusi pengawal operasional perbankan syariah/lembaga keuangan syariah dilevel nasional diabaikan. Malah uang sanksi menjadi pendapat lembaga keuangan demi mendongkrat keuntungan bank.
Kalau sudah demikian apakah lembaga DSN harus menarik lagi pendapatnya. Lalu apakan di Bank Aceh Syariah atau Lembaga Keuangan/Pembiayaan Syariah lainnya di Aceh masih menentukan sanksi bagi yang telat bayar bukan karena faktor kesengajaan?  dan uang tersebut digunakan untuk apa?
Saatnya Dewan Pengawas Syariah (DPS) di lembaga keuangan dan pembiayaan di Aceh melakukan telaahan lebih dalam.  Jangan sampai keberadan Bank/lembaga Pembiayaan Syariah lainnya justru tidak menjalankan prinsip syariah sesuai putusan DSN. Kalau memang demikian benarlah sikap “Abang” (anonim) yang akhirnya memutuskan keluar dari lembanga keuangan syariah.

*Penulis adalah Sekjend Alumni Hukum Ekonomi Syariah (HES) UIN Ar-Raniry dan Dosen Politeknik Kutaraja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar