Oleh: Muhammad Syarif*
Seorang
pebisnis pernah berkata pada saya bahwa menjalankan bisnis jauh lebih mudah
ketimbang mengonsep ayat-ayat hukum (regeling).
Rasa-rasanya ungkapan itu ada benarnya. Adakalanya para pebisnis mempercayakan
penuh pembuatan ayat-ayat hukum terutama dalam aspek pembuatan kontrak. Berapapun
guwe bayar yang penting dokumen administratif lancar dan proses pencairanpun
mulus. Kalimat ini mungkin sering anda hadapi dilapangan terutama bagi yang
terlibat dalam proyek pengadaan (langsug atawa tender).
Hati-hati
bagi tuan dan puan terutama pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan
barang/jasa. Kontrak itu adalah pedoma dalam melakukan tindakan hukum. Salah dan
silap dalam merumuskannya, maka akan berbahaya. Tak percaya coba tanya pada
orang-orang pernah diduga melanggar hukum. Sebelum masuk kepembuatan materi
ayat-ayat hukum, biasanya ada proses negosiasi terpokus. Negosiasi yang saya
maksudkan disini adalah menentukan harga dan sepesifikasi teknis, agar tidak
terjadi penggelembungan harga.
Negosiasi
itu dalam bahasa kontrak lazim dikenal HPS, tentu dasar penyusunan HPS mestinya
berdasarkan survey harga dilapangan dengan perbandingan minimal 2 toko yang
menjual barang yang sama. Anda jangan mudah percaya dengan HPS yang disusun
konsultan atau pejabat pengadaan akan tetapi anda harus pastikan kebenaran dan
rasionalitas harganya. Jika anda tak paham maka berpotensi dibuat acak kadud,
hehe..
Dalam
negosiasi perlu dilakukan secermat mungki sebelum mencapai kesepakanan apalagi
anda bertindak sebagai PPK/PPTK. Ada kalanya PPK punya kekuatan dalam
memaksakan PPTK, tapi PPTK yang cerdas tidak akan mengikuti selera PPK jika
diyakini bermasalah secara hukum. Penelitian dengan cermat mesti dilakukan
sehingga syarat objektifnya dipenuhi dengan baik. “suatu hal tertentu dan sebab
yang halal”. Objek kontrak harus merupakan suatu benda atau prestasi yang
terang dan jelas, dan tidak melanggar hukum.
Kesepakatan
merupakan hidangan penutup dalam sebuah jamuan negosiasi. Jika sudah sepakat
maka bentuk kesepakatan tersebut nantinya dihidangkan dalam butir-butir kontrak.
Seperti dijelaskan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, kesepakatan merupakan syarat
dari sahnya kontrak (syarat subjektif). Sebagai syarat sah, kesepakatan harus
diberikan secara bebas. Hukum perdata akan menolaknya jika ada unsur paksaan,
kekhilafan dan penipuan seperti yang tercantum dalam Pasal 1321 KUHPerdata : “tiada
sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kehilafan atau
diperolehnya dengan paksa dan penipuan. Suatu kontrak yang muncuk karena khilaf
atau lalai karena penipuan atau tipu muslihat atau juga karena ancaman fisik
maupun psikis sehingga membuat pihak lain terpaksa menandatangani kontrak
mereka yang sebenarnya ingin dihindari, maka kontrak tersebut tidak memenuhi
unsur kata sepakat.
Hasil
negosiasi awal dituangkan dalam konsep atau draf kontrak secara tertulis. Draf
Kontrak yang dirancang para pihak harus merincikan hak dan kewajiban, mekanisme
pelaksanaan kegiatan hingga penyelesaian hukum. Disinilah butuh kelincahan
seorang PPK/PPTK dalam melakukan jurus kunci. Ini hanya dipahami jika anda
paham hukum. Jika tidak maka anda langsung meneken (pat ku teken), percaya penuh pada pejabat pengadaan. Ingat pejabat
pengadaan juga manusia, berpotensi silap atau menyilapkan diri, hehe, karena mengecar
caram. Sabar bro, bercanda!
Draf
kontrak harus diteliti dengan cermat dan seksama, bek peuleh angen. Jika telah
diyakini oke maka baru di paraf dan ditanda-tangani sesuai kewenangan. Tanda
tangan (signature) menurut Yahya
Harahap berfungsi mengindentifikasi ciri-ciri penanda tangan. Selain mengidentifikasikan
ciri-ciri penanda tangan, tanda tangan
juga berfungsi untuk menjamin kebenaran isi dalam kontrak. Tanpa tanda-tangan
maka dokumen surat-surat yang ada dalam kontrak tidak sah. Sebagai menanda
tanganan jangan lupa menaruk materai. Tapi harus diingat tanpa materai kontrak
juga sah asalkan telah ditanda tangan dan berstempel basah. Materai bukan
menjadi syarat subjektif dan objektif. Fungsi materai berkaitan dengan pajak
dokumen. Pajak dokumen yang diperuntukkan sebagai alat bukti hukum di
pengadilan, demikian menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea
Materai.
Nomor Kontrak
Ketika
anda sedang mencari alamat seorang kerabat dan sudah menemukan nama jalan
sesuai alamat apa yang selanjutnya anda cari? Tentu saja nomor rumahnya. Nomor
kontrak sama dengan nomor rumah, sehingga anda dengan muda menemukan identitas
kontrak yang telah dikeluarkan. Penomoran mestinya berlaku kaedah naskah dinas
atau formulasi nomor kontrak sesuai institusi anda. Jangan acak kadud, nanti
pusing.
Nomor
kontrak bukan merupakan syarat sah kontrak seperti telah dijelaskan sebelumnya,
tujuan penomoran semata-mata untuk tertib administratif.
Pembukaan: Tempat dan Waktu Pembuatan
Kontrak
Pernahkan
anda mengalami situasi di mana ketika anda bangun tidur, Anda lupa berada
dimana dan kapan? Meskipun itu terjadi dalam sekejab. Keadan tersebut sangat
membingungkan, bahkan membuat anda ngeri dan histeris karena barangkali Anda tidak
mengenal diri Anda.
Tempat
dan Waktu dibuatnya kontrak memang bukan syarat sahnya kontrak, sehinga
ketiadaan menyebutkan tempat dan waktu tidak membuat kontrak tidak sah. Namun fungsinya
hanya mengatur hubungan sekaligus sebagai alat bukti demi ketegasan dan
kepastian hukum sebaiknya kontrak juga disebutkan tempat dan waktu dibuatnya
kontrak.
Contohya
Tempat dan Waktu Kontrak diletakkan di awal Kontrak:
Pada
hari ini, Senin 15 April 2020, di Banda Aceh, yang bertanda tangan dibawah ini:
Contohya
Tempat dan Waktu Kontrak diletakkan di akhir Kontrak:
Demikian
perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Banda Aceh pada hari Senin, 15
April 2020
Subjek Kontrak
Subjek
hukum kontrak adalah para pihak ; “PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA” (Komparisi) yang saling
berjanji yang lazimnya disebut PARA
PIHAK. Dalam Kontrak PARA PIHAK saling menegaskan hak dan kewajiban
masing-masing untuk melaksanakan pretasi dan mereka memilik peran utama dalam
melaksanakan isi kontrak.
Jika
salah satu pihak atau bahkan keduanya tidak berdiri sendiri maka para pihak
diberi kewenangan mewakili guna menandatangani kontrak sesuai UU Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi
diberi hak oleh undang-undang untuk mewakili segala kepentingan hukum Perseroan
Terbatas.
Dalam
kontrak identitas subjek hukum harus disebut sejelas-jelasnya, minimal nama dan
Alamat. Identitas PARA PIHAK diletakkan setelah bagian Pembuka (tempat dan
waktu) dan sekurang-kurangnya menjelaskan:
Nama:
Pekerjaan:
Alamat
Nomor
KTP
Atas
nama siapa PARA PIHAK menandatangani kontrak (atas nama sendiri, orang lain
atau mewakili perusahaan)
Recital (Latar Belakang Kontrak)
Sebuah
novel fiksi biasanya tidak menarik jika tida dijelaskan sedikit prolognya
(pengatar) atau panduan umum. Kontrakpun perlu itu. Dalam recital dijelaskan
secara resmi latar belakang mengapa dilakukan kontrak, prinsip utama, jika
perlu istilah-istilah yang penting. Jika tidak dibuat juga tidak apa-apa.
Lazimnya kontrak sederhana tidak perlu. Akan tetapi kontrak fisik dan kontrak
pengadaan melalui lelang umum, bainya dibuat.
Demikian,
ulasan ini, dimasa pandemi covid-19, jaga jarak. Ikuti terus ulasan-ulasan
menarik di portal Bung Syarif yang semakin aduhai.
#dirumahsaja
#tetapberkarya
*Penulis
adalah Dosen Legal Drafting FSH UIN
Ar-Raniry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar