Oleh:
Muhamad Syarif,SHI.M.H*
Salah satu ajaran organisasi yang
dikembangkan oleh para Ahli adalah kecendrungan orang masuk organisasi
(berhimpun) disebabkan oleh faktor kesamaan tujuan, kesaman cita-cita, kesamaan
pandangan dan kesamaan Ideologi. Lantas bagaimana posisi anda saat berhimpun
dalam organisasi tersebut? Ini patut diperjelas agar roda organisasi berjalan
dengan benar sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pedoman
organisasi, Statuta, atau apapun namanya, ini semua saya sebut konstitusi
organisasi.
Lantas apakah kita telah menjalankan
konstitusi organisasi dengan benar? Patut dicatat, ragam organisasi itu banyak
modelnya. Diantaranya organisasi negara (publik), organisasi masyarakat,
organisasi politik, organisasi ekonomi, organisasi profesi, organisasi budaya, organisasi pendidikan
dan sebagainya. Disini saya tidak menjelaskan secara lugas terkait model atau
macam organisasi, akan tetapi fokus pada mekanisme kerja organisasi sesuai
konstitusi.
Setidaknya pengalaman menunjukkan, saat
melanjutnya studi pada Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry, 1998, ada banyak
organisasi yang sempat penulis berkhitmad diantaranya; LDK-IAIN Ar-Raniry,
HMJ-SMI/HES,n Bemaf IAIN Ar-Raniry, HMI Komisariat hingga HMI Cabang Banda Aceh, DPW BKPRMI NAD/Aceh,
DPD KNPI NAD/Aceh, DPD KNPI Banda Aceh, PW ISKADA NAD/Aceh, PW. ISKADA Banda
Aceh, Remaja Masjid Raya Baiturahman Banda Aceh serta PC Al-Wasliyah. Terntunya
setiap organisasi punya model tersendiri dalam merekrut anggotanya.
Penulis saat masuk organisasi tersebut tiap
jenjang training diikuti dengan baik dan ikut proses kaderisasi dengan benar. Tidak
ada katabalace, hehe. Diantara banyak organisasi yang telah penulis ikuti yang
paling sulit tembus kala itu adalah berkhitmad di DPD KNPI NAD/Aceh karena, DPD
KNPI dianggap organisasi “elit” dan untuk masuk harus lewat rekomendasi
tertulis dari senior, saya menyebutnya kata
balance.
Ya, KNPI adalah organisasi elitis kala itu. Orang-orang
yang berkhitmat diangap sudah mumpuni diberbagai organisasi lainnya dan wajib
ada katabalance. Beruntung saya dekat
dengan Kanda Usamah El-Madny, Syahrul Badrudin dan Sabri Badruddin. Ini adalah
orang-orang yang membesarkan saya di KNPI NAD dan KNPI Banda Aceh disaat masih
mengenyam pendidikan di Fakultas Syariah. Mungkin bisa disebut saya peroleh katabalance dari mereka. Sehingga bisa
eksis di KNPI kala itu.
Berkat merekalah saya berkesempatan ikut
kongres KNPI di Bogor serta berkesempatan ikut LEMHANAS Pemuda Angkatan I yang
kini lebih familiar dikenal dengan pendidikan “TANNASDA”, proses kaderisasi
pemimpin aktivis pemuda dilevel nasional, Tahun 2007. Program ini digagas oleh Dr.
Adhyaksa Dault,SH,M.Si Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
kala itu.
Kembali lagi kepada soal apakah kita sudah
berorganisasi dengan benar? Ini harus dijawab dengan tuntas. Untuk melihat
apakah kita sudah masuk dalam framing
aktifis organisasi yang benar, ada beberapa parameter, menurut penulis
diantaranya:
Pertama, Eksistensi kita berhimpun, harus
dilihat proses berkhitmadnya benar. Tidak cacat hukum. Ikut aturan main dalam
berogranisasi, bahasa lain patuh dan taat pada konstitusi organisasi.
(AD/ART, PO dan Statuta,atau sebutan lainnya)
Kedua: keberhimpunan kita, dibuktikan dengan
aspek legalitas organisasi (SK) atau beschikking
yang dikeluakan oleh ketua dan sekretaris atau orang yang diberi kewenangan lembaga
yang diikuti, sesuai jenjang organisasimya. Proses pemberian kewenangan itu
diatur dalam konstitusi organisasi. Jadi tidak boleh main perasan, suka dan
tidak suka, atau ikut katahati, intinya harus patuh dan taat pada konstitusi
organisasi.
Ketiga: Aktif disetiap momentum, diantaranya
ikut kaderisasi, ikut rapat harian, rapat kerja, rapat pleno serta terlibat
dalam proses musyawarah yang tertuang dalam konstitusi organisasi. Serta
terlibat aktif dalam berbagai aktivitas organisasi, tentunya jika tidak ada
aral melintang secara syar`i.
Keempat: Setiap orang yang berhimpun pada
organisasi yang digelutinya, harus mampu mewarnai, atau memberikan
kontribusinyata, baik dalam bentuk moril maupun materil jangan numpang nama
saja.
Kelima: harus legowo jika sewaktu-waktu kita
diangap mangkir atau tidak menjalankan konstitusi organisasi, sehingga
keberadaan kita dianggap illegal. Seperti tidak mengakui beschikking dari setiap level organisasi, padahal beschikking adalah bukti nyata sekaligus
legal standing kita berorganisasi.
Lalu apakah kita telah ber organisasi dengan benar? Jawabannya ada pada
masing-masing pelaku organisasi.
*Penulis adalah mantan aktivis`98 dan Dosen
Legal Drafting Prodi Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar