Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Dayah Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang beasiswa pendidikan dayah, Rabu (11/3). FGD yang dihelatkan di Kyriad Hotel Banda Aceh dibuka resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Usamah El Madny.
“FGD yang kita laksanakan ini merupakan perintah qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pendidikan Dayah. Ada 18 Pergub Aceh yang harus kita siapkan. Sehingga Qanun penyelenggaran pendidikan dayah bisa bekerja opersional,” kata Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Usamah El Madny.
Dalam sambutannya, Usamah menyampaikan bahwa, FGD yang dibahasnya adalah salah rancangan pergub Aceh tentang bantuan pendidikan untuk thalabah atau santri. Dengan demikian, santri dayah akan diberikan kesempatan untuk memproleh beasiswa pendidikan, sehingga dapat menimba ilmunya hingga ke luar negeri.
Usamah berharap, dengan selesainya pergub tersebut, Dinas Pendidikan Dayah Aceh dapat memfasilitasi bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi santri maupun maha santri. Usamah menambahkan, saat ini terdapat enam Ma’had Aly yang sudah berdiri di Aceh.
“Kita harapkan dengan lahirnya pergub ini akan ada perhatian yang sama dari Pemerintah Aceh terhadap santri,” kata Usamah El Madny.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Azhari selaku ketua panitia mengatakan, FGD bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi santri dayah untuk mendapatkan bantuan pendidikan yang layak.
Menurutnya, ada 18 Pergub Aceh yang sedang dipersiapkan dalam rangka Implementasi Qanun Aceh tentang penyelenggaraan Pendidikan Dayah.
“Ini sebagai bentuk petunjuk teknis pelaksanaan qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Dayah Aceh. Salah satunya adalah pengalokasian beasiswa pendidikan bagi thalabah atau santri dayah,” kata Azhari.
Adapun narasumber yang hadir, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Usamah El Madny, Kepala Bappeda Aceh, Helvizar dan Kepala BPSDM, Syaridin. Sementara peserta yang hadir pada kegiatan FGD ini adalah Mudir Mahad Aly, Pejabat Disdik Dayah Kab/Kota, Akademisi, unsur Dayah, Biro Hukum Setda Aceh, Pejabat BPKA, Staf Khusus Gubernur Aceh serta Pejabat PD Pontren Kanwil Agama Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar