Laman

16 Feb 2013

Ringkasan Teori Hukum

Oleh  Bung Syarif[1]

BAB I
HUKUM ALAM

Hukum alam adalah hukum yang terbentuk secara alamiah. Dengan kata lain, hukum alam adalah hukum yang berkaitan dengan segala hal yang terbentuk secara alamiah. Tetapi hal yang paling sulit adalah menetukan pengertian dari alam tersebut. Apa yang dimaksud dengan alam? Apakah itu berarti alam secara fisik atau secara biologis atau alam manusia atau alam fisik-psikologi? Para pemikir dari berbagai jaman telah menginterpretasikan pengertian alam dalam berbagai cara dan memperoleh hasil yang berbeda-beda.
J.S. Mill memberikan pandangannya tentang pengertian “alam”. Menurutnya “alam” menurut beberapa pemikir mempunyai dua pengertian.  Pertama, apa yang telah ada adalah alamiah. Seluruh hal yang telah diketahui oleh manusia dari seluruh jagad raya dapat disebut sebagai sesuatu yang alamiah. Mill berpendapat, tidaklah terlalu berarti untuk mengatakan bahwa manusia harus mengikuti alam karena manusia tidak memilki kekuatan untuk melakukan apapun selain mengikuti  alam dengan segala aksinya baik dalam hukum alam secara fisik maupun mental.
Pengertian lain dari alam adalah suatu kesadaran bagaimana seseorang harus berprilaku.  Manusia mencoba menggambarkan kebiasaan sebagai apa yang dapat ia lakukan dengan apa ia amati di alam.  Ini menimbulkan yang seharusnya dari tidak logis dan tidak relevan atau tidak rasional. Mill menetapkan suatu pandangan bahwa manusia harus bertindak untuk memperbaiki fenomena alam daripada meniru atau menerima apapun yang terjadi. Seluruh perkembangan moral manusia adalah hasil dari usaha pribadi, atau berlawanan dengan insting dan kepentingan alamiah.
Sebelum kita melakukan pendekatan terhadapa pandangan dari para pemikir hukum alam, penting kiranya untuk menunjukkan bahwa hukum alam memainkan peranan yang penting  dalam penjabaran hukum. Ide dari hukum alam dapat ditemukan dalam setiap sistem legal yang berlaku. Sebagai contoh dalam hukum Inggris, Blackstoen menulis dalam kmomentar-komentarnya: “Hukum alam ini telah berusia sama dengan manusia dan ditentukan oleh Tuhan sendiri, tentu saja, berkuasa diatas segala-galanya. Hukum ini mengikat seluruh dunia, di semua Negara dan disetiap waktu, tidak ada satupun pengesahan hukum manusia yang sebanding dengannya- diatas dua pondasi dari hukum alam dan hukum pengabsahan  inilah tergantung seluruh hukum yang dibuat oleh manusia.”
Selain pemikiran dari Blakcstone, satu hal dapat ditemukan dari pengaruh hukum alam dalam prinsip yang sangat spesifik dari hukum, sebagai contoh prinsip dari keadilan alam, adalah pemahaman penilaian pihak luar dan pemahaman budaya. suatu budaya tidak akan diakui jika tidak masuk akal. Pertanyaannya berkitan dengan penghormatan terhadap budaya adalah, apakah adil atau seimbang? Apakah ini berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar dari benar dan salah? Pernyataan tersebut dapat secara mudah kita buat persamaan dengan hukum alam jika kita memfrasa ulang pertanyaan tersebut menjadi: Apakah hal tesebut memilki kaitan dengan prinsip dasar dari hukum alam?
Dalam hukum kebajikan, standar dari manusia yang layak telah ditetapkan. Tapi siapa manusia yang layak tersebut? Menurut Aristotle, St, Thomas Aquinas, Cicero dan banyak lagi yang lainnya, hukum alam hanyalah mengenai suatu kelayakan.  Kelayakan untuk dapat sesuai dengan alam, atau partispasi manusia dalam hal semangat spiritual. Hukum alam sejajar dengan dengan kelayakan. Manusia yang layak sesuai dengan hukum alam dan manusia yang tidak layak tidak sesuai dengan hukum alam. Dengan kata lain, kelayakan merupakan bagian dari wilayah kebenaran seperti hukum alam itu sendiri. Keduanya mengartikan hal yang sama; keduanya menunjukkan suatu standar ideal  mengenai kenyataan dari suatu keadaan yang spesifik oleh para penilainya.
Konsep dari kebijakan masyarakat, tatasusila masyarakat dan keadilan sosial sangat diperhatikan sebagai bagian dari dasar kekuatan hidup  hukum alam. Ada beberpa kasus  yang dapat ditemukan sebagai sumber dari hukum alam, In Re D (Minor) (1976)I All E.R 326, dimana pertanyaanya adalah apakah orang tua dari seorang gadis usia 11 tahun yang terbelakang secara mental  yang menginginkan agar  mereka diizinkan untuk melakukan operasi sterilisasi saluran rahim terhadap putrid mereka tersebut. Pengadilan memutuskan bahwa operasi tersebut tidak dapat dilakukan.  Heilbron J, mengamati: “jenis operasi tersebut sangat berpengaruh terhadap hak asasi manusia, yang disebut hak perempuan dalam reproduksi, oleh karenanya jika dilaksanakan pada perempuan tanpa adanya alasan atau kebutuhan terapy/kesehatan dan tanpa sepengetahuannya, adalah suatu tindakan kekerasan atas hak asasi tersebut’.
Timbul pertanyaan apakah hak untuk melindungi anak bukanlah dasar dari hukum alam? Thomas Aquinas bahwa hal tesebut merupakan hal dasar dari keinginan manusia dan berkaitan dengan hukum alam. Dia telah mengidentifikasi manfaat dari hukum alam dalam pendekatan yang berbeda-beda oleh para pemikir yang berbeda pula. Secara ringkas, ia menyatakan bahwa hukum alam mungkin mempunyai arti yang berbeda-beda, seperti:
1.      Ideal karena memberikan panduan resmi terhadap pembangunan dan administrasi\
2.      Standar moral yang memberikan pemisahan penuh  pemhaman dari  “ adalah” dengani  “ápa yang seharusnya”
3.      Metode untuk menemukan hukum yang sempurna
4.      Bagian dari hukum sempurna yang dikurangi oleh kelayakan
5.      Kondisi yang diperlukan bagi keberadaan hukum
Teori Kuno
Di Yunani dimasa lalu telah ada kota yang dibangun 2500 tahun yang lalu. Yunani membuat kemjuan dalam meproduksi barang-barang dan perdagangan sampai ketahap dimana orang-orang dapat berpikir melalui arah yang baru. Iklim sosial dan keadaan. secara umum dari masyarakat tersebut sangat kondusif bagi para pemikir. Pada era tersebut banyak malahirkan para ahli filosopfi besar seperti, Hereditus Anaximander, Democritus, Thales, Socrates, Plto dan Aristoteles. Apa pikiran mereka tentang hukum alam, adalah sangat layak untuk mengetahui apa pandangan mereka tentang hal tersebut.
Socrates (470-399 SM)
Ia menyatakan bahwa manusia melakukan pandangan spiritual jauh kedalam dirinya dan pandangan ini membawanya pada penyadaran akan kebaikan dan kejahatan, dapat membuatnya mengetahui tentang hukum absolute dan abadi. Hukum postif harus selalu dipatuhi dalam setiap kondisi kehidupan. Pada kenyataanya, Socrates dihukum mati dengan alasan membawa pengaruh buruk bagi generasi muda dijamannya. Ia dinyatakan bersalah dan dihukum untuk meminum segelas racun. Beberapa hari sebelum hari kematiannya, muridnya berusaha melakukan pendekatan dan berusaha mempengaruhinya agar lari dari penjara. Mereka semua mndukung dirinya, tetapi  Socrates menolak.         
Aristoteles (384-322 SM)
Aristoteles mengatakan bahwa manusia merupakan bagian dari alam dalam dua cara:
-          Ia merupakan bagian dari ciptaan Tuhan
-          Ia  memilki kelayakan sebagai manusia
Hukum alam memiliki kekuatan yang sama diseluruh tempat dan bukan ada karena kesombongan manusia. Ia universal. Hukum universal adalah hukum alam, karenanya menitik beratkan pada sifat-sifat universalitas. Hukum postif seharusnya dicoba untuk dijalankan sebagai aturan dari hukum alam. Hukum alam harus selalu dipatuhi walupun pada suatu saat berlawanan dengan hukum alam.
Rome-Stoics
Di Roma sistem filosofi berbasis alam dikembangkan oleh Stoics. Pada hukum alam dari pengamatannya. Ia menyimpulkan bahwa seluruh jagad raya diatur oleh “kelayakan” dan kelayakan manusia merupakan bagian dari kelayakan jagad raya. Ketika manusia hidup sesuai dengan standar kelayakan tersebut, ia hidup secar natural. Hukum positif harus menyesuaikan dengan hukum alam.
Di Roma ada 3 hukum yang dikembangkan berdasarkan sejarah:
1.      Jus civille; ini adalah bagian dari hukum yang hanya diterapkan bagi masyarakat Roma saja
2.      Jus gentium; ini adalah bagian hukum yang diterapkan bagi para pendatang
3.      Jus natural; dengan berlakunya waktu dari pengembangan jus gentium, jenis aturan umum mulai dikembangkan untuk diterapkan bagi seluruh orang, baik pwnduduk Roma maupun bagi pendatang
Cicero
Ia adalah orator Roma yang luar biasa yang memiliki pandangan bahwa hukum alam adalah alasan yang layak untuk sejalan dengan alam.
Justinian
Ia menyatakan bahwa seluruh makhluk hidup merupakan bagian dari hukum alam.
St Augustine
Penyatuan dengan Tuhan merupakan akhir dari suatu hukum. Pemerintahan, property, lembaga–lembaga dibuat manusia merupakan produk dosa. Jika manusia berlawanan denga hukum Tuhan, ia akan terhina. Selam Jaman Kegelapan, gereja diberikan kekuasaan absolute oleh Negara. Sejak tahun 1200 M – 1300 M, beberapa perubahan terjadi:
-          Perkumpulan politik dan negara dicurigai dan dianggap sebagai lembaga dosa
-          Hukum dianggap sebagai dasar tertinggi dari kemasyarakatan
-          Persetereuan antara Paus Boniface VIII dan Raja Philip dari Perancis 1926-1903
-          Kepemilikan harta pribadi tidak lagi dianggap sebagi suatu keburukan atau dosa

St Aquinas
Aquinas bekerja berdasarkan teori Suma Theologica. Ia memulai dengan hypothesis mengenai hubungan antara awal dan akhir, antara operasional dan hasil akhir.  Aquinas membagi hukum dalam 4 kategori:
1.      Hukum keabadian yang dinyakan dalam naskah kuno adalah panduan rasional
2.      Hukum alam adalah suatu hal bagi manusia untuk berbagi dalam pemahaman spiritual
3.      Hukum spiritual sebagi hukum yang tertulis dala naskah kuno dan buku agama merupakan hal yang diturunkan oleh Tuhan
4.      Hukum manusia adalah hukum buatan manusia
Dari hal tersebut dapat dilihat bahwa sistem yang dikembangkan oleh St Aquinas mempunyai beberapa bentuk yang jelas seperti:
1.      Hukum alam hanya melengkapi dasar hukum dari pada hukum itu sendiri
2.      Ia adalah seseorang yang melakukan pendekatan empiris pada hukum keabadian dan hukum alam
3.      Alasan menjadi dasar dari seluruh institusi manusia
4.      Gereja memilki otoritas terhadapa naskah kuno dan hukum spiritual . Negara dianggap sebagai institusi alam.
Zaman Renaissance
Kaum Renasissance berjuang untuk kebebasan individu, dimana mereka menginginkan suatu Negara modern yang absolute dan berdiri sendiri tidak lagi dikendalikan oleh pihak gereja maupun raja.
Hugo Grotius ( 1583-1645)
Ia menulis hasil karyanya yang berjudul De Jure Belli ac Paris (1623-25). Manusia memilki keinginan untuk bersosialisasi, untuk kehidupan yang damai bersama para sahabat dan berhubungan dengan orang-orang yang sesuai dengan intelektualitasnya.
Menurutnya:“ hukum alam sangat kuat sehingga tidak akan dapat dirubah oleh Tuhan”.Dasar dari hukum alam dapat digambarakan dengan 2 cara:
1.      A priori ; dengan mempelajari segala sesuatu yang berkaitan secara rasional
2.      A posteoriori ; dengan mempelajari tingkat penerimaan dasar –dsar hukum tersebut diselurh Negara
Pacta sunt Servada (Kenyataan harus dihormati) adalah dasar yang paling fundamental. Hukum lain yang meliputi penghormatan terhadap harta milik orang lain dan institusi sejenis dibuat darinya. Sebagai contoh; pembayaran terhadap kerusakan untuk segala jenis penyebab kerusakan. Gratius menetapkan bahwa hukum alam meliputi beberapa hal yang didasarka pada alasan kebaikan dan hak, yang menyebabkan kita dapat mengetahui pakagh suatu tindakan baik secara moral atau tidak berdasarkan persetujuan dengan kebiasaan sosial dan rasional.Apa yang benar dan salah tergantung pada hal-hal lamiah dan bukan perintah dari Tuhan.
Kontrak Sosial
Walaupun ide kontrak sosial ditemukan oleh Plato dalam karyanya, Republic, hal tersebut telah digunakan oleh banyak filosof untuk mencocokkan tujuannya. Ini nampak pada masa perluasan perdagangan pada periode antara tahun 1600 hingga 1800 secara dramatis menunjukkan bahwa kekuatan suatu Negara dipicu dan ditentukan oleh dari tingkat perdagangan yang dimilkinya.
Ketika perdagangan mendominasi pikiran semua orang dimasa itu, wajar jika para pemikir mulai memikirkan tentang masalah sosial berdasarkan hal yang paling dominan berda dalam pikiran, yaitu tingkat perdagangan dimasa itu. Pertama Ide dasar dari kontrak sosial berasal dari kekuatan yang berkembang dimasyarakat. Yaitu masyarakat yang secara nyata memilki kekuatan politis. Jika tidak, apa yang dapat diberikan suatu partai untuk kontrak-masyarakat. Kedua, kontrak sosial juga berdasarkan unsur tekecil atau konsep individu dari seseorang.
Grotius dan Pemerintah
Grotius diakui dan dihormati sebagai Descartesnya filosofi hukum. Ia menjabarkan Negara, pemerintahan dan hukum bukan berdasarkan asas keTuhanan tetapi berdasarkan rasionalitas manusia secara luar dalam, asas sosial dan alasan alamiah dari ego manusia. Hal tesebut adalah tumbuh dari kumpulan dasar tindakan benar dari manusia yang berkaitan dengan hal rasioan yang alamiah dari manusia, dasar yang kuat dan tetap akan eksis walaupun jika tidak ada Tuhan.
Hukum Internasional
Ia membangun landasan dasar dari hukum internasional. Ia dihormati sebagai ayah dari hukum internasional. Ia menetapkan bahwa seluruh pemerintahan adalah sederajat dan bebas dalam melakukan hubungan internasional. Perjanjian yang dilakuakn mengikat secara alamiah karena pemenuhan janji merupak asas dari hukum alam.
Hobbes (1588-1679)
Ia menulis karya utamanya “De Vice (1643) dan Leviathan  (1651).” Dikatakan bahwa ia lahir pada saat Inggris sedang mengalami perang. Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa, hidup dalam Negara yang alamiah adalah kehidupan yang terpencil, miskin, menjijikkan dan pendek. Tetapi menurutnya ada beberapa semangat yang mengarahkan manusia pada kedamaian, seperti ; takut pada kematian, keinginan untuk memperoleh hak hidup yang lebih layak, dan harapan untuk memenuhi seluruh hal tesebut melalui industry. Itulah alasan yang akan dicari oleh manusia setelah damai.
Kontrak Sosial
Menurut Hobbes, kontrak sosial adalah suatu dukungan secara menyeluruh bagi raja atau para pemegang kekuasaan pada saat ini maupun  dimasa yang akan datang secara absolute. Ia mangatakan bahwa salah satu dasar dari hukum alam adalah manusia harus memenuhi janji yang telah dibuatnya.
Hukum Alam Tidak Mengikat
Hobbes menyatakan bahwa hukum alam tidak mengikat manusia dimanapun dan kapanpun juga. Seseorang yang telah memenuhi semua kewajibannya sementara yang lainnya tidaks, akan membuat dirinya menjadi korban bagi pihak lain dan membuat kehancuran bagi dirinya sendiri.
Kebebasan dan Kekuasaan
Masalah utama Hobbes adalah untuk mendamaikan antara kekuasaan dan kebebasan. Ia adalah seorang pemaaf untuk supremasi penguasa atas dasar perdamaian dan keamanan. Tetapi ia bersikeras bahwa pemerintah harus tetap abstain dalam mengatur kehisupan masyarakatnya, kecuali untuk kepentingan yang paling mendesak.
Ketidakpatuhan Sipil
Hobbes tidak menyukai ketidakpatuhan sipil,.tetapi ia menulis dalam Leviathan bahwa ketika perlawanan yang dilakuakn tersebut sukses, penguasa akan berhenti memerintah. Subject yang akan terlempar pada posisinya semula dan mungkin saja mentransfer ketidak patuhan mereka terhadap pemerintahan yang baru.  Dan kejadian yang serupa mungkin saja terulang.
John Locke
Seperti Hobbes, Locke kembali ke Negara yang alamiah tetapi dengan sudut pandanga berdasarkan Negara yang damai, tata kelola yang baik, hubungan yang saling menguntungkan dan adanya pemeliharaan oleh Negara.
Fungsi Pemerintah
Fungsinya adalah untuk melindunginindivisu-individu yang ada. Selama hal tersebut dapat diterapkan, pemerintah tidak boleh menolak nya, jika menolak maka hukum tidak mempunyai keabsahan dan kekuatan  maka pemerintahan mungkin saja dapat ditumnbangkan.
Peraturan Umum
Ide Locke tentang Peraturan Umum dapat diringkas sebagai berikut:
1.      Keadilan bagi masyarakat; setiap orang adalah sama dimata hukum dan oleh karenanya tidak ada seorangpun yang berhak melukai orang lain dalam kehidupan, kesehatan, kebebasan atau masalah spiritual
2.      Pemeliharaan diri dan pemeliharaan terhadapa orang lain ada dalam persetujuan menganai hukum alam
3.      Masyarakat harus diatur dalam hal melukai yang lainnya
4.      Tidak ada seorangpun yang memilki kekuatan atas dirinya sendiri untuk menghancurkan kehidupannya sendiri atau mengambil kehidupan atau harta dari orang lain
5.      Penguasa tidak berhak untuk tetapa bertahan dengan kekuasaanya jika ia gagal melindungi kehidupan, kebebasan maupun harta orang lain
Jean Jacques Rosseau (1712-88)
Ia menggunakan kontrak sosial sebagai alasan konstruksi hipotesis, bukan sebagai fakta sejarah. Ia menggambarkan bahwa dalam Negara alamiah, tidak karakter egois dari masyarakay yang telah ada. Menurutnya dalam struktur masyarakat primitive, kebebasan dan kesetraan manusia telah ada, tetapi semua itu hilang dalam struktur masyarakat modern.
Hak untuk Revolusi
Keberadaan Negara adalah untuk mempertahankan kemerdekaan dan kesetaraan. Jika hukum dan pemerintahan tidak berdasarkan kebijakan umum mereka akan ditumbangkan. Mereka perpanjangan tangan dari kekuasaan rakyat. Rosseu menyatakan bahwa setiapa indvidu harus menyerahkan diri pada suatu komunitas melalui kontrak sosial. Setiap indvidu tersebut akan menggabungkan / menyerahkan seluruh hak dasarnya kepada komunitas yang ada. Namun muncul pertanyaan, jika setiap individu  bergabung dala komunitas dan menyerahkan hak-hak dasarnya kepada komunitas, apakah mereka tidak akan kehilangan kemerdekaannnya.
Immanuel Kant
Kant seperti halnya Fichte dan Hegel mulai dari paham Aristoteles yang paling fundamental dimana manusia adalah makhluk rasional, mempunyai keinginan yang bebas, selaras dengan alam. Manusia menjadi bagian dari alam, ia merupakan subjek dari hukum alam itu sendiri, mereka selaras dengan alam namun mampu untuk mendominasinya.
Buku-buku karya Kant, Critique off Pure Reason, Critique of Practical Reason dan Critique of The Power Judgment sangat terkenal. Filosofi hukumnya diramu dari 2 bukunya yang pertama. Filosfi hukum Kant’s berkembang dari teori pengetahuannya.
Teori Pengetahuan
1.      Prinsip Pertama
Melakukan sesuatu dalam suatu cara berdsarkan aksioma tindakan pribadi dapat mebuat suatu aksioma gerakan masyarakat
2.      Prinsip Kedua
Suatu tindakan dapat dikatakan benar hanya jika tindakan tersebut dapat membuat kita hidup bersama dengan setiap orang dan oleh karenanya kebebasan masyarakat akan berdasarkan pada hukum universal
Fitur penting yang tampak dari sistem yang dikembangkan oleh Kant adalah:
1.      Otonomi dari alasan dan keinginan – ini beartri menitikberatkan pada subject individu
2.      Ia mendukung peraturan dari hukum tersebut bukan kepada masyarakatnya
Baginya, hukum alam adalah hal ideal sebagai standar pembanding hukum, namun tidak sebagai validitas dari hukum itu sendiri.

David Hume (1711-1776)
Hume mengkrisi hukum alam.Titik fokusnya ada pada “alasan/kelayakan” yang digunakan dalam hukum alam membuatnya bingung dalam 3 hal berbeda:
1.      Kebenaran yang dipaksakan, seperti aksioma matematis yang dipergunakan
2.      Hubungan antara kenyataan dan kejadian yang digambarkan sebagai “sebab-akibat” karena mereka berkaitan dengan cara yang lain. Menurutnya tidak ada suatu pola keadaan yang logis pada hubungan tersebut.
3.      Penemuan utama Hume adalah suatu kondisi yang mentakan bahwa tindakan manusia selalu dipicu oleh motif untuk memperoleh keuntungan. Menurutnya itu semua terjadi karena adanya suatu dorongan moral yang dapat terjadi karena adanya kesenangan dan kesusahan. Oleh karena itulah manusia melakukan suatu tindakan.
Stamler (1856-1938)
Stamlers berkeyakinan bahwa pengalaman manusia timbul karena persepsi atau kemauan. Hukum sudah sangat jelas adalah suatu bentuk kemauan. Kemauan tampil sebagai suatu object yang tidak nampak dalam sebuah persepsi tetapi akan muncul dimasa yang akan datang. Ia menganalisa bahwa hukum mengandung 2 elemen:
1.      Konsep Hukum
Konsep hukum  pengtahuan hukum tekhnis yang berhubungan dengan sistem hukum. Dimana ia merupakan kumpulan hukum yang mungkin akan ditemukan dalam sistem hukum itu sendiri
2.      Ide /Dasar dari Hukum
Ilmu hukum yang kritis yang ada bagi peraturan untuk memberikan manfaat bagi hukum itu sendiri – teori yang ada dibelakang seluruh bentuk hukum

Definisi Hukum Menurut Stamler
Untuk ini ia memformulasikan empaty axioma:
a.       Dua prinsip penghargaan
1.      Kontent atau isi dari keinginan seseorang tidak boleh tergantung kepada pengawasan atau karena harapan orang lain
2.      Seluruh keinginan legal formal hanya dapat dilakukan denganh adanya kewajiban
b.      Dua prinsip partisipasi
1.      Kewajiban hukum seseorang tidak boleh terpengaruh kepada pengawasan ataupun harapan dari komunitas tersebut.
2.      Semua kekuasaan hukum dari keputusan yang dibuat mungkin 
John Rawls (1921)
Rawls adalah seorang Profesor dari Universitas Harvard, ia menulis buku dengan judul  A Theory of Justice ditahun 1971. Menurutnya prinsip keadilan sosial sangat penting untuk membuat sebuah keputusan yang rasional. Suatu cara dimana konsep keadilan mejelaskan secara detil konsep hak dan kewajiban akan berpengaruh pada masalah efisiensi, koordiinasi dan stabilitas.
Rasionalitas praktis memiliki tiga aspek:
1.      Nilai
2.      Penghargaan dari hak dan moralk
3.      Berkaitan dengan sistem sosial dan institusi
Prinsip Pertama dari Keadilan: Setiap orang memilki hak yang sma sampai ke sistem persamaan yang sesuai dengan semangat kemerdekaan bagi semua orang
Prinsip Kedua :Ketidak adilan sosial dan ekonomi harus ditinjau ulang, sehingga keduanya :
-          Menjadi penerima benefit terbesar sampai pada akhir, konsisten dengan prinsip “just saving”
-          Ditempatkan di kantor dan membuka peluang dalam kondisi apapun sesuai denga semangat kebersamaan dan peluang.
Lon L. Fuller
Ia dihormati sebagai pemimpin pengacara dan pemikir dari hukum alamiah. Ia mengatakan bahwa hukun adalah suatu usaha mengsubjekkan pengaruh manusia terhadap aturan pemerintahan. Hukum memiliki dua aspek moralitas:
1.      Eksternal yaitu sebagai suatu bentuk aspirasi moral 
2.      Internal yaitu suatu peosedur dari hukum alam.
Ada 8 hal yang dinginkan/diharapkan yaitu:
1.      Menjadi suatu hal yang umum
2.      Promulgasi
3.      Memiliki peluang dimasa depan
4.      Inteliligibility
5.      Tidak berlawanan
6.      Tetap dan tidak berubah seiring waktu
John Finnis
Menurutnya, hukum alam meliputi 2 prinsip: yaitu berdasarkan nilai dasa dan kebutuhan akan alasan praktis.
A. Nilai Dasar meliputi:
-          Kehidupan
-          Bentuk dasar dari kebaikan-pengetahuan
-          Permainan
-          Pengalaman aesthetic
-          Kehidupan sosial
-          Practical reasonableness
-          Agama
B. Kebuthan akan alasan praktis meliputi:
-          Rencana kehidupan yang koheren
-          Melepaskan dan meolak fanatisme
-          Komitmen
-          Keterbatasan hubungan dari konsekuensi
-          Penghormatan terhadap semua nilai dasarkebutuhan akan kebaikan umum
Pengamatan Hukum Alam
1.      Dalam sejarah pengembangan intelektual manusia, konsep dari alam melewati jangka waktu yang sangat panjang. Pemahaman menganai alam sendiri berkembang pada saat manusia telah melewati tahap dimana mereka telah mengumpulakan pemahaman mengenai berbagai objek yang ada di sekitar mereka. Hanya setelah mampu memahami apa yang disekitar mereka , barulah mereka mencapai pemahaman tentang seluruh alam. Pemikiran tentang konsep keseluruhan itu sendiri tidaka akan dapat dipahami jika  pemahaman manusia tentang apa yang telah ada sekitarnya masih terkotak-kotak , sepotong-potong dan inkoheren.
2.      Satu alasan kenapa manusia menjadikan Tuhan sebagai alasan untuk menjelaskan segala hal yang ada di dunia disekitar mereka adalah karena dasar pemikiran tidak holistic. Dalam kasus ini, manusia akan mengatakan bahwa Tuhan menciptakan dunia dan tahu bagaiaman ia akan berjalan dan kenapa kita diciptakan.
3.      Untuk memahami secara langsung mengenai alam dan berusaha mempelajari dan memahaminya adalah satu langkah maju pendekatan statis tentang konsep Ketuhanan. Memahami alam hanya akan mungkin dilakukan jika mereka telah dapat menyadari cara kerja alam, dimana mereka akan dapat menyadari bahwa alam memiliki konsep hukumnya sendiri.


BAB II
PAHAM POSITIF

Untuk memahami pengertian paham positif sangat mudah dengan mengikuti Comte sebagai orang yang mempopulerkan penggunaannya. Comte, seorang filsuf dan sosiolog Perancis, mengatakan paham positif adalah pemikiran manusia yang telah melewati beberapa tahapan untuk mencapai masa depan.
Comte menggambarkan beberapa tahapan tesebut:
  1. tahapan Theologi /Ketuhanan
  2. tahapan metafisik
  3. paham positif
Arti dari Hukum Positif
Istilah ini pertamakali digunakan di German Literature. Sebelumnya istilah ini tidak dikenal samapai pada akhir Abad ke-19. Teori positif digunakan untuk menghubungkan suatu hal yang penting dalam hukum jika mereka tidak menemukan faktor penentu yang bernilai.
Analisis Yurisprudensi
Hukum dan moralitas tetap merupakan suatu satuan terpisah. Olivrecrona mengatakan bahwa hukum legal mengkonotasikan bahwa semua hukum adalah positif berdasarakan pemahaman otoritas tertinggi. Beberapa karakteristik dari paham positif adalah :
  1. mereka tetap menjaga hukum dan moralitas sebagai satu satuan terpisah
  2. mereka berlawanan dengan teori hukum alam
  3. paham positif dapat dipergunakan sepanjang kondisi sosial masyarakat stabil tanpa gejolak
  4. mereka bersandar pada bentuk hukum formal
  5. mereka berkeyakinan bahawa keputusan dapat dideduksi secara rasional
  6. paham positif bertumpu pada suatu mekanisme analisa, ketepatan dan pembelajaran yang sistematis dari hukum tersebut
  7. mereka mengakui adnya pengaruh etika dan moralitas dalam pengembangan hukum, tapi mereka tetap menjadikan sebagai bagian terpisah

Jeremy Bentham (1748-1832)
Jeremy Bentham merupakan seorang penganut paham Unitilisaris, yaitu suatu paham filosofi yang berkembang di Inggris. Paham ini beranggapan bahwa segala sesuatu harus memperhatikan dari kegunaan dari apa yang akan ditawarakan sesuatu. Secara etis kebaikan dan keburukan dari suatu tindakan tergantung pada total kebaikan dan keburukan yang mungkin akan timbul sebagai konsekuensi dari tindakan tersebut.
Bentham membagi yurisprudensi dalam dua bagian:
  1. yurisprudensi terbuka
  2. yurisprudensi tertutup
Hukum Alam
Bentham menolak seluruh hal menganai teori hukum alam, tetapi ia percaya akan kesetaraan, kemerdekaan dan kepemilikan.
Definisi Hukum
Bentham mendefinisikan hukum sebagai pedeklarasian akan kekuasaan, diadopsi oleh para penguasa dalam sebuah Negara atau secara umum dipergunakan oleh subject yang dekat dengan kekuasaan.
John Austin ( 1790-1859)
John Austin memiliki pandangan yang sangat bertolak belakang dengan Benham, Austin membuat perbedaan yang sangat menyolok antara yurisprudensi dan dan ilmu etika. Menurutnya ilmu yurisprudensi berhubungan dengan hukum positif secara tegas berhubungan dengan hukum tanpa mempertimbangkan akan kebaikan dan keburukan mereka.
Definisi Hukum
Austin membuat dua kategori hukum:
  1. hukum properly
  2. hukum improperly
Ia membagi kategori pertama menjadi 2:
  1. hukum spiritual , atau hukum Tuhan yang dapat dijelaskan sebagai hukum yang dibuat oleh Tuhan bagi ciptaannya
  2. hukum manusia
Hukum manusia juga kemudian dibagi menjadi 2 bagian:
  1. hukum yang disusun oleh penguasa politik, ni disebut sebagai hukum positif atau ditegaskan sebagai suatu bentuk hukum
  2. hukum yang dibuat oleh manusia, bukan oleh penguasa politik maupun yang berhak secara legal. Sebagai contoh, hukum yang dibuat oleh majikan kepada pelayannya.
Hukum sebagai Perintah
Hukum berfungsi sebagai regulasi tau aturan yang mengatur kehidupan kedepan dengan standar yang telah ditentukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Sanksi
Hukum didukung dengan sanksi merupakan pemahaman yang sangat sederhana . Pelaksanaan tekanan dan acaman secara fisik telah dilakukan oleh sejak jaman penjajahan untuk mengatur jauh melewati atas samudra serta kehadiran polisi, penjara dan aparatur Negara lainnya mengindikasikan secara jelas peran dari sanksi tersebut.
 Paham Positif sebagai Ideologi
Dengan mempertimbangkan hal etika dan moralitas dibawah jauh dari wilayah yurisprudensi dan ditinggalkan bagi kaum moralis dan theologies, suatu saat ketika pembuat hukum memiliki kekuasaan yang tak terbatas untuk membuat produk hukum, supremasi dari parlemen adalah konsekuensinya.
Dengan teori Austin yang memisahkan wilayah hukum dan etika serta moralitas, para pelaksana hukum ini menjaga para penguasa dari serangan rakyat terhadap hukum mereka dengan pandangan bahwa hukum secara moral sangat buruk. Dengan kata lain hukum tersebut tidak akan dipertanyakan secara moral karena berada di wilayah yang terpisah , walaupun hukum tersebut secara moral buruk., sehingga keputusan hukum yang tidak bermoral harus tetap dilaksanakan dan dipatuhi oleh hakim, pengacara dan masyarakat. Dengan demikian kepercayaan akan teori Austin adalah untuk mendukung ketetapan hasil hukum dan untuk mengklaim ketidakapatuhan yang tidak tersebutkan terhadap hukum oleh masyarakat.


BAB III
TEORI HUKUM YANG BERSIH
Hans Kelsen (1888-1973) adalah seorang warga Austria yang menghabiskan sepanjang hidupnya di USA. Ia telah menulis buku-buku dan sejumlah besar artikel. Diantara buku-bukunya ialah The Pure Theory of Law (Teori Hukum murni/suci/bersih) dan The General Theory of Law and State (Teori Hukum secara umum dan negara). Di dalam buku tersebut dikatakan bahwa jika keputusan merupan hal dimana ia menimbulkan sebuah keadaan dari kekacauan, kemudia Kelsen memiliki bukti yang bisa diterima.
Pemikiran Kelsen kebanyakan dipengaruhi oleh filosof Jerman, Immanuel Kant. Ia hampir mengutip teori pengetahuan Kant yang berhubungan dengan teori hukumnya. Kant percaya bahwa hal yang objektif berubah yang disebabkan oleh golongan-golongan resmi tertentu (hal-hal tertentu) yang pakai dalam pemikiran. Bila seseorang bisa belajar Teori Kelsen secara linguistic (bahasa), seseorang tersebut melihat bahwa subjudul Kelsen secara umum berakhiran “ee” (y). Seperti methodology, normarivity, causality.
1.      Methodologi
Teori hukum adalah sebuah pengetahuan. Metodenya itu harus murni/bersih. Harus adanya kesatuan hukum.
2.       Kausalitas (Hubungan sebab akibat)
Ilmu-ilmu fisika mengadopsi kausalitas sebagai suatu hal yang utama/penting. Hal-hal umum yang sering terjadi. Seperti, ketika oksigen dan hydrogen dicampur, maka air akan terbentuk.
3.      Normativitas
Dalam ilmu hukum, hukum didasarkan pada kemauan, bukan pada sebab-akibat, Jadi hukum didasarkan pada normativity (norma).
 4.      Piuritas (kemurnian/kebersiah)
Kelsen mengatakan sebuah teori hukum harus bebas/terlepas dari politik, sejarah, etnik, moralitas, ekonomi, eustetis atau ilmu sosial lainnya. Fungsi sebuah teori hukum ialah untuk menghubungkannya kedalam sebuah pola yang masuk akal (logic).
Teori Hukum Murni berusaha untuk membatasi kognisi (pengertian) hukum terhadap disiplin ilmu lainnya untuk menghindari campuran dari disiplin ilmu lainnya tersebut yang tidak kritis. Pengetahuan hukum adalah sebuah pengetahuan tentang norma-norma. Sebuah norma merupakan sesuatu hal yang memang harus terjadi, suatu hal (masalah) yang terdapat pada bektuk hipotetis. Kelsen tidak menyangkal nilai sosiolaogi, sejarah, dan pendapat (argumen). Ia mengatakan bahwa sebuah teori hukum harus tetap bersih dari berbagai pertimbangan-pertimbangan. “Hal tersebut dinamakan sebuah teori yang bersih, karena itu hanya menggambarkan hukum dan berusaha untuk menjauhi dari objek yang berdasarkan hukum. Itu bertujuan agar terbebas dari ilmu hukum dari unsur-unsur luar. Ini merupakan”
Kelsen mengatakan bahwa ketika sebuah hukum yang sudah ditentang oleh beberapa anggota, hal itu tidak membawa kehendak minoritas (kelompok kecil). Bahkan mayoritas mungkin tidak menyadari akan isi dan, oleh karena itu, tidak dapat dikatakan telah menghendakinya. Ilmu hukum adalah pengetahuan tentang norma-norma. Sebuah norma berasal dari  individu harus berperilaku dengan cara tertentu, tetapi tidak menyatakan bahwa perilaku seperti itu adalah kehendak sebenarnya siapa pun..
Kesatuan Norma-norma
Yang tertinggi adalah Grundnorm atau norma dasar. Karena tidak bertumpu pada norma lain, adalah ekstra-legal. Hirarki norma-norma digambarkan sebagai berikut.                                         Norma Dasar
Norma-norma lainnya
Sub-Norma
Ada hal-hal yang tidak boleh diabaikan dari Grundnorm (norma dasar), tetapi tidak perlu diperhatikan secara keseluruhan. Ketika Grundnorm berhenti untuk memperoleh dukungan minimal, ia tidak lagi menjadi dasar dari tatanan hukum dan proposisi lainnya yang tidak memperoleh dukungan akan menggantikannya.
Norma Dasar
Hal ini merupakan sebuah fiksi dibandingkan sebuah hipotesis. Kelsen mengatakan bahwa norma dasar tidak diciptakan dalam bentuk prosedur yang sah oleh badan pembuat undang-undang/hukum yang sah.  Agar sebuah norma dianggap sah (valid), maka harus memenuhi syarat berikut: pertama; Sebuah norma harus menjadi bagian dari sebuah sistem norma-norma, kedua; Sistem tersebut harus betul-betul bermamfaat/efektive (manjur).
STRAKE menjelaskan bahwa konsep validitas bisa dimengerti dengan mempelajari 4 makna yang diberikan oleh Kelsen:
  1. sebuah norma hidup/ada dengan ada hal yang sangat mengikat;
  2. sebuah norma khusus dititik beratkan pada kemampuan mengidentifikasi bagian tata tertib yang memang major/bermamfaat.
  3. sebuah norma diperbaharui oleh norma lain yang ada pada level lebih tinggi dalam hirari norma-norma.
  4. sebuah norma dibenarkan pada kesesuaian dengan norma dasar/basic.
Hakim Haynes enggan memandang revolusi pemerintahan sebagai sebagai hal yang legal kecuali memenuhi 4 syarat berikut;
  1. sebuah revolusi yang sukses harus punya tempat; terutama dalam membuat administrasi.
  2. Pemerintahan mampu mengontrol dengan baik;
  3. persetujuan dengan dukungan dari luar.
  4. rejim tersebut jauh dari penindasan.


Penggunaan Kekerasan/paksaan
Kekerasan/paksaan adalah karakteristi hukum yang sangat pokok. Moral ataupun keagamaan adalah penting sekali, walaupu juga efektif dengan adanya penerapan sanksi. Menurut Kelsen, tidak ada prilaku yang bisa dikurangi selain adanya sanksi. Menurutnya juga, hukum/undan-undang dan sanksi tidak bisa dicampur karena saksi disediakan oleh hukum yang biasanya disebut sebagai sebuah “norma sanksi”.
Fungsi Hakim/Pengadilan
Menurut Kelsen, fungsi hakim adalah untuk menerjemahkan/menerapkan hukum dan norma-norma tapi ia sendiri tidak mencipkan norma.
Kewajiban Hukum
Kelsen beranggapan bahwa kewajiban/tugas merupakan hak-hak dasar.
Hak-hak Legal
Setiap hak-hak yang benar tidak hanya sebagai kebebasan belaka (contoh, saya punya hak untuk berpikir, berjalan yang maksudnya saya punya kebebasan berpikir atau tidak berpikir), berisi kewajiban seseorang terhapad yang lainnya. Dalam hal ini, Hak dimaksudkan sebagai sebuah kewajiban yang relative.
Keseluruhan dari Teori legal
Kelsen mengatakan bahwa teorinya adalah dari aplikasi yang umum. Teori ini diterapkan dalam sebuah Negara kapitalis, Negara sosialis atau bahkan komunis dan itu sama dengan yang digunakan pada Negara-negara yang berbeda tingkat perkembangannya.
Hukum International
            Pandangan Kelsen tentang hukum internasional adalah hukum yang mengandung semua elemen esensial dari sebuah perintah sah. Ini bermaksud sebuah perintah yang tegas dan mempunyai sanksi. Hukm internasional adalah hukum sesungguhnya namun juga berupa hukum primitive karena sanksi itu sendiri ditinggalkan oleh Negara dan banyak dilanggar dan malah digantikan dengan didelegasikan ke pusat dengan perintah nasional. Perintah internasional yang sah sama sekali didesentralisasikan. Sebuah pangkat dalam sentralisasi sangat diperlukan dalam sebuah Negara. Ketika ditanyai tentang norma dasar dari hukum internasional, Kelsen menjawab bahwa Pacta Sunt Servada(Perjanjian harus dihormati), ini menjadi norma grund dari hukum internasional.
Keadilan
            Teori murni hukum menyatakann ketidakmampuannya untuk menjawab apakah sebuah hukum berupa keadilan. Kelsen menyatakan dalam bukunya, keadilan adalah sebuah iode irasional. Keadilan adalah kualitas yang menghubungkan dalam aplikasinya. Keadilan ada di bawah hukum.
Identitas dari Hukum dan Negara
            Austin tidak memperhatikan irinya dengan masalah Negara. Perintah keras yang menyusun komunitas politik yang kita sebut Negara, adalah perintah yang sah. Apa yang disebut perintah yang sah atau apa yang diatur Negara adalah Negara itu sendiri. Tidak ada Negara tanpa hukum dan juga sebaliknya.
Identitas Hukum Publik dn Hukum Perdata
Menurut Kelsen, tidak ada perbedaan antara hukum public dan perdata. Hukum public melindungi kepentingan pribadi dan hukum perdata juga tidak aka nada jika tidak ada kepentingan public yang meliputinya.
Penilaian
Teori Krelsen adalah sebuah latihan akut bagi logika. Itu dengan pasti adalah bantuan yang baik bagi peningkatan keakuratan situasi orang orang revolusioner. Dari kasus Grenada, jelas bahwa para hakim sedang menempuh jalan pintas yang dilanggar oleh Kelsen. Bantahan teori Kelsen adalah para hakim tersebut cenderung untuk berpikir di jalurnya dan benar benar member perhatian ke aspek kemujaraban walaupun mereka suka menyogok untuk ide ide tambahan. Kelsen hidup pada waktu di mana dunia melihat sebuah kedaruratan mendadak dan popularitas dari konstitusi tertulis. Saat itu susahnya sebuah Negara tidak mempunyai koinstitusi tertulis. Teori Kelsen mencocokkan sistem dimana konstitusi adalah hukum dasar dan semua hukum lain ada di bawahnya.
Kecaman teori Kelsen
            Norma dasar : apa itu dan apa itu tidak jelas. Itu bukan hukum positif dari sebuah perkiraan dalam kesadaran hukum tapi jelas mempunyai fungsi sah. Lloyd mengatakan bahwa tokoh paling berperan dalam seluruh struktur beristirahat di atas kedudukan lemah dalam konsep bebas dan norma dasar di mana seluruh struktur sah yang tinggal tidak dijelaskan. Dia mengatakan bahwa kasus-kasus Rhosedian Rebellion menunjukkan bahwa sebuah legalitas dari norma Grund tergantung di atas penerimaan pengadilan dan tidak memerlukan keefektifan dari norma Grund.
Norma dasar sendiri tewrgantung di atas fakta-fakta pasti yang berasal dari kebiasaan actual manusia dan paparan sanksi. Norma dasar Kelsen tidak lebih dari sebuah dalil moral yang lengkap dengan efektif. Perintah keras.. Julius Stone menganjurkan norma dasar dari banyak norma mendapat validitas sahnya yang disebut Norma Apex dan bahwa norma dasar itu digunakan untuk berbagai tujuan., seperti konstitusi, supremasi parlemen, dan lainnya. Kita seharusnya hars lengkap dengan konstitusi yang didukung oleh fakta sosial, moralitas, dan etika umum yang berlaku dalam masyarakat.
Metodologi
Lloyd mengkritik metodologi Kelsen. Dia menyatakan bahwa sistem sah itu bukan koleksi abstrak tanpa pertumpahan darah. Dalam sebuah Negara ada bahaya yang harus diambil yang jika untuk menjaga perdamaian dan analisa tiap bagian kita tidak akan menemuka bagimana sistem itu bekerja. Pendekatan Kelsen menunjuk pada bagian yang menarik dalam bentuk hukum. Friedmann mengritik Kelsen dalam metodologinya yang alami dan didominasi oleh penyebab dan ilmu sosial dari yang akan datang.

Kemurnian
Kelsen menuntut dalam sebuah analisa murni begitu banyak sehingga pendekatan lainnya tentang penyelidikan hukum diabaikan. Metodenya menjadi tidak murni dan dia gagal menjelaskan bagaimana itu bias ada. Padahal seseorang membutuhkan pengetajhuan I berbagai bidang seperti sejarah, ilmu politik, ekonomi, dan lainnya untuk menjelaskan kealamiahan norma dasar. Pada tingkat norma subordinate fakta harus diikutsertakan karena bukti dan pendapat termasuk di dalamnya. Cotterrel mengatakan bahwa pendapat Kelsen tentang hukum sebagai struktur menguasai kreasi milik mereka, modifikasi dan destruksi  yang menyediakan gambar tentang struktur hukum yang paling banyak dari manusia, dihilangkan.
Kemujaraban
Kelsen member kita bahwa tidak ada perbedaan dari kemujaraban dari kumpulan norma dari sistem norma keseluruhan. Bagaimana menentukan kemujaraban? Perkiraan, seorang militer denagn menggunakan kekuatan otaknya berhasil mengacaukan suatu Negara dengan menculik pemimpinnya dan mengambil alih keputusan yang disiarkan lewat radio. Jika begini, bagaimana fakta bias dijadikan dasar jika bias dimanipulasi? William Ebenstein menyatakan bahwa untuk perintah sah ketegangan antara norma dan kelakuan tidak boleh jatuh di bawah tingkat minimum juga tidak boleh doi atas tingkat maksimum.
Situasi Kebingungan
Selama perang Vietnam, sering kali dinyatakan dalam beberapa area hukum dari pemerintahan Vietnam Selatan berjalan selama siang hari namun hukum Vietchong berjalan sselama malam hari, lalu apa keputusan yang harus diambil?
Hirarki Norma
C.K. Allen mengatakan bahwa ada sumber hukum seperti kebudayaan, undang-undang dan kekuasaan tinggi, namun tidak ada yang mempunyai supremasi lebih dari yang lain. Di samping norma, dalam sebuah sistem sah harus menerapkan standart, prinsip, peraturan, peribahasa yang sama penting dengan norma, namun Kelsen tidak mengambilnya.
Persatuan dari Sistem Legal
Raz mengritik doktrin Kelsen, dia member sebuah contoh anggapan mandiri diberi pada koloni denagn batasan hukum oleh peraturan Negara.
Kelsen dan Ideologinya
Apakah Teori Kelsen tanpa berbagai kecenderungan ideology. Kelsen mengklaim teorinya murni. Namun, sebuah tepori bias saja terlihat lengkap sebagai ideology namun dalam pelaksannaanya belum tentu. Kelsen mengklian universalitas teorinya, karena dia tetap menjaga ideology dalam teorinya.
Sebuah Catatan Murni Dalam Teory Hukum Kelsen
Jasa penting dari teori kelsen yaitu dia memberi sebuah hirarki teori dari norma-normanya. Sebelum kelsen semua penilai, dalam keterangan positif memusatkan pada sumber hukum, sanksi, kewajiban, dll. Dalam hal ini Austin melihat pada hukum dengan pemusatan kekuasaan. Bentham telah menganalisa karakter umum dari hukum tersebut.
Pendidikan sosial melihat hukum sebagai akar dan menanamkan dalam masyarakat sendiri. Oleh kelsen sendiri, dia menggagaskan sebuah ide dari norma-norma sebagai perwujudan sebuah sistem legal. Siapapun yang melihat bahwa norma-norma berhubungan dengan norma lain dan hadirlah sebuah hirarki norma. Gambar ini dinyatakan tidak hanya totalitas dari hukum tapi juga hubungannya. Disamping itu, popularitas dari konstitusi di beragam Negara membawa cahaya bagi karakter hirarki hukum konstitusi menjadi hukum tertinggi dan terendah atau elemen-elemen hukum lebih rendah.
Kemudian keadaanlah yang mengeluarkan karakter hirarki hukum paling jelas yang muncul pada abad 20. Dan ini digambarkan dalam pikiran pemikir-pemikir besar lebih awal dari yang lain. Itulah kejeniusan Kelsen yang dapat melihat peringkat norma-norma dan hubungannya dengan yang lain. Permasalahan dari validitas juga memberi jalan untuk menganalisis dan tidak begitu baik jika validitas tampak sebagai ketergantungan dalam sebuah hubungan dari suatu norma ke norma lain. Sebuah norma yamg lebih tinggi lebih dalam effikasa. Hubungan effikasi dan validitas muncul yang mana tidak ada sebelumnya di abad 19. Kelsen mengatakan “Keefektifan adalah sebuah kondisi dari validitas atau kebenaran dalam pengertian yang keefektifan itu telah bergabung dengan sebuah norma legal  jika norma itu sendiri tidak hilang kebenarannya. Alasan lain kekuasaan Kelsen dalam juristic adalah gambaran ideology dan kecenderungan-kecenderungan yang mana di bangun dalam teorinya dan tidak mudah untuk ditemukan oleh pemikir-pemikir jenius lainnya. Kelsen telah mengambil sebuah posisi ganjil untuk menghindar sinar-sinar ilmu sosial dari masuknya wilayah hukum agar ideologinya tidak hilang dalam kegelapan. Oleh karena itu, dia terus menjaga agar ilmu sosial, sejarah, ekonomi, etika, dan estetika tidak keluar dari ilmu hukum.
Kelsen menyatakan dalam pembukaan paragraf dari teorinya, ”Dikatakan sebuah teori “murni” hukum, karena teori ini menggambarkan hukum dan usahanya untuk menghilangkan segala objek gambaran apapun bahwa hukum tidaklah keras. Tujuannya membebaskan ilmu-ilmu hukum dari elemen asing. Inilah dasar dari metodologi teorinya. Hadirnya metodologi dapat dipertanyakan. Pertanyaan dasarnya adalah: dapatkah hukum dipelajari tanpa mempelajari apa yang dikatakan “elemen asing”? Apa bisa jika elemen asing dikeluarkan dari ilmu hukum? Apakah hukum mempunyai eksistensi independen apapun dari elemen asing? Jika jawabannya salah, semua interpretasi Kelsen tidak bisa di pakai.
Dalam interpretasi hukum, standar-standar, prinsip-prinsip, kebijaksanaan dan pepartah digunakan yang mana saat ini telah di tulis dalam bentuk-bentuk dari norma, dan dianggap tidak begitu penting. Teori Kelsen mengabaikan mereka karena mereka tidak dalam bentuk norma. Teori Kelsen adalah sebuah teori yang cukup unggul dalam membentuk hukum tapi cukup lemah sebagai isi dari hukum itu sendiri. Keadilan adalah ide tidak rasional bagi Kelsen. Tidak rasional ini dikarenakan kelsen ingin menjauhkan pertimbangan, sebaliknya teorinya akan lenyap sama sekali. Sebuah pertanyaan mungkin sangat baik bagi kelsen. Jika keadilan adalah sebuah ide irrasional, apakah bentuk hukum juga kurang dari ide irrasional? Dengan memandang keadilan sebagai ide yang tidak rasional, apakah Kelsen ingin berharap jauh dari masalah ketidakadilan? Apapun kasusnya, fakta yang tersisa adalah hukum merupakan sebuah instrument yang tidak hanya untuk memerintah dan damai tapi juga untuk keadilan dan perkembangan. Pembelajaran kelsen tidak menyentuh hati dari permasalahan yang telah dikonfrontasi dunia. Teori kelsen harus terus dipelajari dari hukum demi hukum. Meski teori kelsen tidak terlihat sempurna akan tetapi dia telah menjadikan norma dasar sebagai pondasi dari sistem legal.
Moles menyatakan: “Adalah hal yang wajar bagi Dworkin untuk berbicara tentang prinsip-prinsip ‘weighing’ (pertimbangan) seakan-akan ia sedang memberikan laporan yang ruwet, tetapi apakah hal ini dapat membantu hakim ketika ia harus memutuskan isu-isu semacam ini? Menjelaskan  pada seorang hakim bahwa ia harus mempertimbangkan prinsisp-prinsip, tanpa memberitahunya dimana skala/ukurannya, atau bagaimana mereka digunakan, adalah sama saja dengan permainan kata-kata semata seperti mengatakan padanya bahwa ia harus menggunakan  sebuah aturan pengenalan tanpa memberitahunya bagaimana ia dapat menetapkan apa yang dibutuhkan oleh aturan pengenalan itu sendiri.
Ideologi Politis Dalam Konsep Hukum Berbasiskan Peraturan
Positivisme memiliki ideologinya sendiri. Ia tidaklah terlepas dari ideology seperti tampaknya. Seseorang hanya perlu mencurahkan sedikit perhatian dan kemudian dengan sendirinya ideology yang menutupinya akan segera terlihat. Pertama-pertama, konsep hukum Hart menempatkan peraturan-peraturan di tengah-tengah dan menciptakan kesan bahwa peraturan-peraturan ini obyektif dan berjalan secara imparsial, semata hanya demi menegakkan keadilan. Para pelaku dan penyelenggara peraturan-peraturan ini dikesampingkan, jika tidak bisa disebut dihilangkan.  Hasilnya, sistem peraturan yang dapat berdiri sendiri dan meregulasi dirinya sendiri  terlihat berkuasa dalam haknya sendiri. Yang sebenarnya adalah, peraturan-peraturan itu hanya mewakili kulitnya saja, sedangkan inti dari hukum berkenaan dengan orang-orang yang bekerja dengan perturan-peraturan ini. Orang-orang itu begitu rentan terhadap berbagai pengaruh yang ada layaknya manusia. Isi dari peraturan-peraturan, dengan begitu, akan mengembang dan mengkerut sesuai perasaan para pelaku yang tadi tidak diperhitungkan.
Cara lain untuk menyembunyikan aspek ideology dari positivisme adalah dengan membuat hukum tampil sebagai sebuah area sui generis, swatantra yang komplet, mandiri, dan dijalankan oleh para ahli yang tidak melakukan apapun selain keadilan. Lagi-lagi ini adalah sebuah kekeliruan untuk memperlakukan hukum sebagai sebuah sistem peraturan yang swatantra, dapat meregulasi dirinya sendiri, yang kebal dari pengaruh politis atau ideology. Umpamanya , model peraturan Hart adalah berbentuk teoritis. Model ini sesuai dengan demokrasi liberal yang meletakkan kepercayaannya dalam kekuasaan hukum, dan bukan manusia.
Popularitas Konsep Hukum Hart
Mengapa Hart diklaim sebagai seorang ahli hukum yang hebat hingga dibandingkan dengan Hans Kelsen dari Austria?jawabannya sederhana. Di samping konsep Hart dikembangkan sebagai sebuah peraturan hukum, ia juga memenuhi tuntutan para ahli hukum di bidang lain. Hart tidak membawa-bawa pendekatan sosiologis berhubungan dengan konsepnya. Meskipun ia memang menyebut-nyebut ‘fakta-fakta sosial’, pendekatannya adalah pendekatan seorang pengacara tradisional yang membaca hukum dan meninggalkan masalah-masalah lain seperti sejarah, sosiologi, dan ekonomi untuk diurus oleh orang lain.
Seandainya Hart memperkenalkan pendekatan sejarah atau sosiologis pada konsep hukumnya, generasi pengacara masa kini tentu akan menjulukinya pemikir tukang sulap. Konsep Hukum Hart telah dibukukan untuk memenuhi kebutuhan para ahli hukum dan tidaklah mengherankan bahwa para profesional itu mengelu-elukannya sebagai seorang ahli hukum yang hebat.
Legalisme
Dalam pendapat Shackler, legalisme adalah sikap etis yang menganggap masalah moral sebagai sebuah masalah penting bagi peraturan yang kemudian dibuat, dan menganggap hubungan moral  harus rediri atas kewajiban dan hak yang ditetapkan oleh undang-undang. Bahwa adalah hal yang baik untuk mematuhi peraturan yang dibuat untuk manusia, merupakan peribahasa lama dalam hidup. Mungkin manusia menemukan bahwa mengatur urusannya sesuai dengan rencana atau tujuan yang diatur dalam peraturan merupakan hal yang tepat. Ini menyiratkan dalam perumpamaan pertama bahwa ada peraturan-peraturan yang ditetapkan bagi orang-orang dan wajar saja bagi mereka untuk tunduk padanya. Tapi, apakah kebenaran yang sebenarnya terjadi? Apakah peraturan meliputi semua keadaan? Apakah tidak ada kondisi yang terjadi tanpa peraturan tersedia di dalamnya?  Apakah semua peraturan itu sudah sangat komprehensif bagi setiap kejadian yang berlangsung? Jawabannya sungguh negatif.
Tidak ada peraturan yang sangat komprehensif ataupun pasti. Tidak mungkin pula di dunia ini tidak ada kejadian baru yang membutuhkan peraturan baru. Kenyataannya, dunia yang kita tinggali ini berubah begitu cepat. Pandangan sekilas terhadap hukum  modern akan menunjukkan bahwa mereka bukanlah hukum yang dibutuhkan di abad terakhir ini atau di abad sebelumnya atau di abad berikutnya. Namun demikian, kepercayaan ini terus saja berlanjut, bahwa hukum itu selalu ada, jelas, pasti, dan tentu saja, sangat berkuasa. Apakah ini bukan sebuah ideologi, dalam hal pengabadian kepercayan terhadap kepastian hukum dan kesan bahwa para hakim dan advokat tidak mealkukan apapun terhadap hukum sealin menerapkannya. Mereka menyembunyikan peran ideologi mereka di balik kepastian hukum.










[1] Bahan Kuliah Tiori Hukum, Diasuh oleh DR. Eddy Purnama,S.H,M.H dan DR. Saleh Syafi`i, S.H,M.H (Studi Magister Hukum USK Standbuk 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar