Laman

20 Des 2024

Trisula Pemberantasan Korupsi


Oleh Bung Syarif*

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terus berkomitmen dalam memberantas korupsi. Hampir tiap kesempatan presiden selalu menyampaikan bahaya korupsi dan kalau tidak seumateh akan ditindak tegas. Konsistensinya dalam upaya pemberantasan korupsi layak diacungkan jempol.

Memberantas korupsi di Indonesia bukan pekerjaan mudah dan perlu kerja berkelanjutan yang melibatkan semua pihak. Ada tiga strategi pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan di Indonesia, KPK menyebutnya: Trisula Pemberantasan Korupsi,  yaitu Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan

 

Mari kita simak ulasan singkat ini, agar masbro punya wawasan baru terkait Pakem Trisula. Adapun ulasannya sebagai berikut: 

Sula Penindakan

Sula Penindakan adalah strategi represif KPK dalam menyeret koruptor ke meja hijau, membacakan tuntutan, serta menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang menguatkan. Strategi ini terdiri dari beberapa tahapan, yaitu penanganan laporan aduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. 

Pengaduan masyarakat merupakan sumber informasi yang sangat penting bagi upaya pemberantasan korupsi. Karena itulah, KPK memperkuat whistleblowing system yang mendorong masyarakat mengadukan tindak pidana korupsi.  


KPK akan melakukan proses verifikasi dan penelaahan untuk memastikan apakah sebuah aduan bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Di tahap penyelidikan, KPK akan mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk melanjutkan kasus ke proses penyidikan. Pada tahap ini, salah satunya ditandai dengan ditetapkannya seseorang menjadi tersangka.

Selanjutnya adalah tahap penuntutan dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan putusan pengadilan. Eksekusi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan oleh jaksa.

 

 

Sula Pencegahan

Harus diakui masih banyak sistem di Indonesia yang membuka peluang terjadinya korupsi. Misalnya, rumitnya prosedur pelayanan publik atau berbelitnya proses perizinan sehingga memicu terjadinya penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan. Sistem dengan celah korupsi juga kerap terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa yang sarat konflik kepentingan.

Sula Pencegahan mencakup perbaikan pada sistem sehingga meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi. Pada strategi ini, KPK akan melakukan berbagai kajian untuk kemudian memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan langkah perbaikan.


Di antara perbaikan yang bisa dilakukan misalnya, pelayanan publik yang dibuat transparan melalui sistem berbasis online atau sistem pengawasan terintegrasi. KPK juga mendorong penataan layanan publik melalui koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah), serta transparansi penyelenggara negara.

Untuk transparansi penyelenggara negara, KPK menerima laporan atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan gratifikasi. Penyerahan LHKPN wajib dilakukan semua penyelenggara negara. Sedangkan untuk gratifikasi, penerima wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak menerimanya. Jika tidak melaporkannya, maka pegawai negeri tersebut dianggap menerima suap.

Sula Pendidikan

Sula Pendidikan digalakkan dengan kampanye dan edukasi untuk menyamakan pemahaman dan persepsi masyarakat tentang tindak pidana korupsi, bahwa korupsi berdampak buruk dan harus diperangi bersama. 

Harus diakui, masyarakat tidak memiliki pemahaman yang sama mengenai korupsi. Contoh paling mudah adalah soal memberi “uang terima kasih” kepada aparat pelayan publik yang masih dianggap hal lumrah. Padahal uang terima kasih adalah gratifikasi yang dapat mengarah kepada korupsi.  

Melalui Sula Pendidikan, KPK ingin membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, mengajak masyarakat terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, serta membangun perilaku dan budaya antikorupsi. 

Salah satu bentuk konkret edukasi anti korupsi adalah diterbitkannya Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi. Melalui Peraturan Menteri ini, perguruan tinggi negeri atau swasta wajib mengadakan mata kuliah pendidikan antikorupsi untuk para mahasiswanya.

Tidak hanya bagi mahasiswa dan masyarakat umum, pendidikan antikorupsi juga disampaikan kepada anak-anak usia dini, sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Salah satu bentuknya dengan berbagai permainan dan tontonan anak yang bertemakan integritas. Dengan sasaran usia yang luas tersebut, KPK berharap, pada saatnya nanti negeri ini akan dikelola oleh generasi yang tangguh, kritis dan antikorupsi. Takbir

 

*Penulis adalah Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Peserta Bimtek Trisula Pemberantasan Korupsi bagi ASN se-Aceh yang diselenggarakan oleh KPK RI Tahun 2023, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry, Pengurus ICMI Kota Banda Aceh periode 2024-2029, Direktur Aceh Research Institute (ARI)

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar