Oleh Bung Syarif*
Dengarkan kisah aduhai
Dendang membersamai Pawang KTR di Pusat Ibukota
Selasa, 17 Desember 2024, Hotel Kyriad Muraya Aceh locus dialektika-nya
Memastikan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terlaksana
Aceh Institute (AI) penyelengara-nya
Dengarkan kisah aduhai
Dendang membersamai Pawang KTR di Pusat Ibukota
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016
Kembali bergema ungkap Muazinah Yacob-nya
Walikota Banda Aceh Terpilih, Bunda Illiza siap jalankan aturan norma-nya
Kolaborasi-harmoni mesti terlaksana
Banda Aceh Kota Kolaborasi untuk 5 Tahun kedepan-nya
Illiza- Afdhal siap jalankan seluruh kebijakan Kota
Menjaga kesehatan warga kota misi utama-nya
Dengarkan kisah aduhai
Dendang membersamai Pawang KTR di Pusat Ibukota
Menjaga kesehatan warga kota landasan filosofis Qanun KTR-nya
Setiap pimpinan SKPD/Penanggungjawab KTR wajib melakukan pembinaan pada instansi-nya
Bila melanggar norma Qanun KTR-nya
diberikan sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat hingga non aktif dari jabatan-nya
Setiap orang dilarang merokok di KTR-nya
Jika melanggar diberikan denda 200.000-500.000-nya
Buat Badan Usaha juga ada sanksi-nya
Jika melanggar diberikan denda 5000.000-10.000.000-nya
Pemberian sanksi adalah pilihan terakhinya
Jika tidak seumateh pencabutan izin usaha dilakukan oleh pejabat negara
PPNS kedepan semakin berat tugas-nya
Wewenang Khusus menyidik Pelanggaran Qanun KTR-nya
Penambahan Personil PPNS menjadi kebutuhan mutlak-nya
Agar Qanun KTR Efektif dalam penerapan-nya
Buat Guru Dayah,TPQ, MT, BP tentu mesti mengindahkan-nya
Hidup bernegara mesti taat aturan bernegara
Qanun KTR bukan melarang merokok-nya
Tapi membatasi penggunaan rokok, dan merokoklah pada tempat khusus-nya
Spektrum Kota Layak Anak mesti ada regulasi KTR-nya
Begitu aturan bernegara dalam spektrum nusantara
*Goresan Pena Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah
Kota Banda Aceh, Pengurus ICMI Kota Banda Aceh periode 2024-2029, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar