Laman

17 Des 2024

KTR Kembali Berdendang


Oleh Bung Syarif*

Dengarkan kisah aduhai

Dendang membersamai Pawang KTR di Pusat Ibukota

Selasa, 17 Desember 2024, Hotel Kyriad Muraya Aceh locus dialektika-nya

Memastikan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terlaksana

Aceh Institute (AI) penyelengara-nya

 


Dengarkan kisah aduhai

Dendang membersamai Pawang KTR di Pusat Ibukota

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016

Kembali bergema ungkap Muazinah Yacob-nya

Walikota Banda Aceh Terpilih, Bunda Illiza siap jalankan aturan norma-nya

Kolaborasi-harmoni mesti terlaksana

Banda Aceh Kota Kolaborasi untuk 5 Tahun kedepan-nya

Illiza- Afdhal siap jalankan seluruh kebijakan Kota

Menjaga kesehatan warga kota misi utama-nya

 

Dengarkan kisah aduhai

Dendang membersamai Pawang KTR di Pusat Ibukota

Menjaga kesehatan warga kota landasan filosofis Qanun KTR-nya

Setiap pimpinan SKPD/Penanggungjawab KTR wajib melakukan pembinaan pada instansi-nya

Bila melanggar norma Qanun KTR-nya

diberikan sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat hingga non aktif dari jabatan-nya

Setiap orang dilarang merokok di KTR-nya 

Jika melanggar diberikan denda 200.000-500.000-nya

Buat Badan Usaha juga ada sanksi-nya

Jika melanggar diberikan denda 5000.000-10.000.000-nya

Pemberian sanksi adalah pilihan terakhinya

Jika tidak seumateh pencabutan izin usaha dilakukan oleh pejabat negara

PPNS kedepan semakin berat tugas-nya

Wewenang Khusus menyidik Pelanggaran Qanun KTR-nya

Penambahan Personil PPNS menjadi kebutuhan mutlak-nya

Agar Qanun KTR Efektif dalam penerapan-nya

Buat Guru Dayah,TPQ, MT, BP tentu mesti mengindahkan-nya

Hidup bernegara mesti taat aturan bernegara

Qanun KTR bukan melarang merokok-nya

Tapi membatasi penggunaan rokok, dan merokoklah pada tempat khusus-nya

Spektrum Kota Layak Anak mesti ada regulasi KTR-nya

Begitu aturan bernegara dalam spektrum nusantara

 

 

*Goresan Pena Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Pengurus ICMI Kota Banda Aceh periode 2024-2029, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry

Tidak ada komentar:

Posting Komentar